Subscribe Us

Breaking News

Kejati Sumut Selesaikan Lima Perkara Secara Restoratif, Salah Satunya Kasus Penganiayaan Rekan Kerja


FORMOSA NEWS - Medan, Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan lima perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Ekspose perkara ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, serta para Kasi pada Aspidum. Proses ekspose dilakukan secara daring dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (2/7/2025), dan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh beserta jajaran.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Simalungun, Deli Serdang, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, kelima perkara yang diajukan telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Beberapa alasan yang menjadi dasar penyelesaian restoratif antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
“Perdamaian dilakukan di hadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik, dan jaksa penuntut umum. Jaksa bertindak sebagai fasilitator dengan mengedepankan pendekatan humanis dan hati nurani,” ujar Adre.
Salah satu perkara yang diselesaikan melibatkan kasus penganiayaan ringan di tempat kerja. Meski sempat terjadi konflik, pihak korban dan tersangka akhirnya memilih jalan damai setelah melalui proses mediasi dan fasilitasi hukum oleh kejaksaan.
“Dengan penyelesaian ini, kami berharap harmoni sosial kembali pulih, serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

Kejaksaan berharap pendekatan ini bisa menjadi solusi hukum yang adil dan menyentuh sisi kemanusiaan, terutama dalam perkara-perkara ringan yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan di masyarakat.

Jurnalis : Adre/Junianto Marbun

Tidak ada komentar