Subscribe Us

Breaking News

Fenomena Perilaku Buang Sampah Sembarangan Masih Marak



FORMOSA NEWS - Medan - Perilaku membuang sampah sembarangan di ruang publik sering dianggap hal biasa. Banyak masyarakat belum memiliki kesadaran  untuk menjaga kebersihan lingkungan. Di banyak daerah, membuang sampah ke sungai atau ke pinggir jalan dianggap hal lumrah. Kurangnya pendidikan lingkungan sejak dini dan lemahnya teladan dari tokoh masyarakat memperburuk situasi ini.

Kebiasaan ini berdampak besar secara ekonomi. Pemerintah daerah mengeluarkan anggaran besar untuk membersihkan sampah liar, terutama di kota-kota besar. Sampah yang menyumbat saluran air juga menyebabkan banjir, kerusakan infrastruktur, dan kerugian material bagi warga.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah di berbagai wilayah, secara tegas melarang pembuangan sampah sembarangan. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aturan ini tidak efektif.

*Solusi: Kolaborasi Semua Pihak*
Solusi terhadap masalah ini harus lintas sektor. Pemerintah perlu memperbanyak fasilitas tempat sampah dan meningkatkan sistem pengangkutan. Masyarakat harus diberi edukasi berkelanjutan. Sementara sektor swasta bisa terlibat dalam gerakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pengelolaan sampah.

Kampanye “Buang Sampah pada Tempatnya” harus ditingkatkan dari sekadar slogan menjadi gerakan nyata yang dibarengi insentif dan sanksi yang adil.

Junralis Formosa News - Parlin Marbun 

Tidak ada komentar