Tarif Listrik per Kwh Pelanggan Non-Subsidi

lusius-sinurat
By -
0

FORMOSA NEWS, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, termasuk untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, yang berlaku pada bulan Juni 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa tarif listrik yang berlaku pada bulan Juni 2024 ini masih sama seperti yang berlaku pada bulan-bulan sebelumnya.

"Kalau bulan Juni kan sudah ditetapkan kan sebelumnya, tidak ada kenaikan sampai bulan Juni (2024) ya," jelas Jisman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Kementerian ESDM sempat menyebutkan bahwa tarif listrik akan berlaku tetap hingga Juni 2024. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Detailnya, perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.

Lalu, kurs sebesar Rp 15.580,53 per US$, ICP sebesar US$ 77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. 

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kebijakan penentuan tarif listrik merupakan otoritas dari pemerintah. 

Yang terang, Darmawan mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan arahan yang diamanahkan oleh pemerintah terkait tarif listrik untuk bulan Juni 2024 mendatang.

"Bahwa otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pekan lalu.

Lantas, berapa tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Juni 2024? Berikut jabarannya, berdasarkan situs resmi PLN perihal tarif listrik periode April-Juni 2024:
  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.**

Editor : Muti Amanda 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)