FORMOSA NEWS, Jakarta - Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya mendapat perhatian khusus.
Presiden Jokowi bahkan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang telah diteken sejak 25 April 2024.
Kesepakatan mengenai RUU Desa ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Berikut ini beberapa perubahan dari UU Desa 2014 dan UU Dwsa 2024:
Pertama, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Sebelumnya, UUD Desa yang dikeluarkan tahun 2014 masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. Lalu menejalang Pemilu 31 Januari 2024, apdesi demo menungut agar jabatan 1 periode dinaikkan menjadi 9 tahun.
Pada UU Desa yang baru, kepala desa hanya boleh menjabat untuk dua periode (8x2 = 16 tahun); sementara di UU Desa lama, kepala desa boleh menjabat hingga tiga periode (6x3=18 tahun).
Sunggu kepala desa sangat dimanja. Presiden dan kepala daerah saja cuma 5 tahun masa periodenya dan hanya bokeh 2 kali, itupun secra berturut-turut.
Kedua, dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.
Menurut UUD 2024, besaran tunjangan pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Ketiga, selain tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa 2024 mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Keempat, Kepalaa desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan danq ketenagakerjaan.
Kelima, pada pasal 5A disebutkan, apabila desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi, maka desa itu berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga saja para kepala desa, dengan berbagai fasilitas, gaji dan berbagai tunjangan akan semakin mampu bekerja lebih kreatif dan mampu mengembangkan desa yang dipimpinnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah rangkuman keseluruhan isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Mengatur kembali kedudukan, penyelenggaraan pemerintahan, asas dan tujuan pengaturan desa.
- Mengatur tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode.
- Mengatur keuangan desa, termasuk sumber-sumber pendapatan desa seperti alokasi APBN, bagian dari pajak/retribusi daerah, alokasi dana desa, dll.
- Mengatur pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa jangka menengah dan tahunan, serta pengelolaan sistem informasi desa.
- Mengatur kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak lain.
- Mengatur persyaratan, masa jabatan, hak dan kewajiban anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengatur ketentuan peralihan terkait masa jabatan kepala desa dan perangkat desa yang sedang menjabat saat UU ini berlaku.
- Pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak berlaku.
Posting Komentar
0Komentar