![]() |
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) |
FORMOSA NEWS, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hasil revisi permendag 36/2023 adalah Permendag Nomor 7.
Dengan revisi ini, Zuhas menyebut, sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi tidak lagi berlaku.
Penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.
Hanya saja pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer.
Hanya saja pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer.
Menurut Zulhas, hal ini salah satunya menyangkut masalah keamanan. Di luar itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.
Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang.
Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang.
Selain itu, kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).
Posting Komentar
0Komentar