
JAKARTA, Formosa News — Praktik efisiensi pajak atau tax avoidance pada industri manufaktur subsektor makanan dan minuman (food and beverage) di Indonesia ternyata tidak semata-mata didorong oleh besarnya keuntungan yang diraih. Ukuran perusahaan memegang peranan kunci dalam mengontrol serta mengarahkan bagaimana pertumbuhan penjualan dan profitabilitas memengaruhi kebijakan perpajakan perusahaan. Temuan penting ini diungkapkan dalam penelitian ilmiah terbaru yang disusun oleh Siti Halimahtussadiah dan Richad Alamsyah dari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan yang dipublikasikan pada tahun 2026. Riset tersebut menganalisis laporan keuangan tahunan 24 perusahaan manufaktur makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang periode 2020 hingga 2024, dengan total 120 observasi data. Kajian ini menjadi sangat relevan mengingat rasio perpajakan (tax-to-GDP ratio) Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Data Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,12 persen, menunjukkan belum optimalnya kontribusi sektor usaha terhadap penerimaan negara.
Dilema Penghematan Pajak dan Pengawasan Pasar
Latar belakang masalah penelitian ini berakar pada dinamika penerimaan pajak nasional yang sempat berfluktuasi. Pada 2020, realisasi pajak Indonesia hanya mencapai 91,50 persen dari target akibat dampak pandemi COVID-19. Meskipun penerimaan membaik pada periode 2021–2024, praktik tax avoidance—yakni strategi menghemat beban pajak secara legal dengan memanfaatkan celah aturan (loopholes)—tetap menjadi perhatian utama otoritas pajak dan pelaku usaha. Secara teoritis, manajemen perusahaan kerap dihadapkan pada dorongan untuk memaksimalkan laba bersih demi kepentingan pemegang saham, sebagaimana dijelaskan dalam Agency Theory (Teori Keagenan). Namun, berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB), keputusan manajemen untuk melakukan perencanaan pajak juga dipengaruhi oleh norma subjektif, kontrol perilaku, risiko sanksi, serta tuntutan menjaga reputasi publik.
Metodologi Penelitian yang Rigorut dan Sederhana
Untuk menguji hubungan antarvariabel tersebut, Siti Halimahtussadiah dan Richad Alamsyah menerapkan pendekatan kuantitatif asosiatif dengan teknik purposive sampling. Data skunder diperoleh dari laporan keuangan resmi perusahaan yang diakses melalui portal Bursa Efek Indonesia. Pengolahan data dilakukan menggunakan metode regresi data panel dan Moderated Regression Analysis (MRA) melalui perangkat lunak E-Views 12. Dari pengujian model, dipilih Common Effect Model (CEM) sebagai kerangka estimasi terbaik. Tingkat penghematan pajak diukur menggunakan indikator Cash Effective Tax Rate (CETR), profitabilitas diukur dengan Return on Assets (ROA), dan pertumbuhan penjualan dihitung dari perubahan tingkat penjualan tahunan.
Empat Temuan Utama Hasil Analisis Data
Dari hasil analisis ekonometrika yang dilakukan, para peneliti menemukan empat poin utama terkait perilaku perpajakan korporasi:
Profitabilitas Tidak Berpengaruh Langsung terhadap Tax Avoidance
Tingkat profitabilitas (ROA) yang tinggi maupun rendah tidak secara otomatis membuat perusahaan tergerak melakukan penghematan pajak secara agresif. Laba bersih rata-rata sampel sebesar 11,05 persen menunjukkan bahwa kemampuan menghasilkan laba tidak menjadi penentu tunggal dalam kebijakan perpajakan.
Pertumbuhan Penjualan Mendorong Kepatuhan Pajak
Pertumbuhan penjualan (sales growth) terbukti memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap tax avoidance. Perusahaan dengan tingkat pertumbuhan penjualan yang tinggi justru cenderung lebih patuh membayar pajak (CETR lebih tinggi) demi menjaga kinerja operasional, kepercayaan investor, dan nama baik korporasi.
Ukuran Perusahaan Memperkuat Pengaruh Profitabilitas
Ukuran perusahaan (firm size) terbukti berperan sebagai variabel pemoderasi yang memperkuat hubungan antara profitabilitas dan penghematan pajak. Perusahaan berskala besar memiliki sumber daya, sistem manajemen, dan ahli perpajakan yang lebih baik, sehingga mampu mengoptimalkan perencanaan pajak yang legal saat profitabilitas mereka meningkat.
Ukuran Perusahaan Memperlemah Pengaruh Pertumbuhan Penjualan
Sebaliknya, ukuran perusahaan justru memperlemah dampak pertumbuhan penjualan terhadap tax avoidance. Ketika perusahaan besar mengalami lonjakan penjualan, mereka cenderung lebih berhati-hati dan menghindari risiko perencanaan pajak yang agresif karena ketatnya pengawasan dari auditor, investor, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Implikasi Bagi Dunia Usaha dan Kebijakan Publik
Hasil penelitian ini memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu akuntansi keuangan, kebijakan publik, dan praktik bisnis di Indonesia. Bagi manajemen perusahaan, temuan ini mempertegas pentingnya mengintegrasikan aspek kepatuhan pajak ke dalam setiap strategi pertumbuhan dan pengelolaan laba guna menghindari risiko sanksi hukum di masa depan.
Bagi pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak, riset ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak cukup hanya berfokus pada besarnya angka laba atau penjualan perusahaan semata. Karakteristik fisik dan kapasitas perusahaan, seperti total aset dan ukuran korporasi, harus dijadikan indikator utama dalam memetakan potensi risiko penghematan pajak di sektor industri manufaktur.
Profil Penulis
Siti Halimahtussadiah, S.Ak.: Peneliti utama dan alumni Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan (IBIK), Bogor. Berfokus pada bidang akuntansi keuangan, perpajakan korporasi, dan analisis kinerja keuangan perusahaan.
Richad Alamsyah, M.Ak.: Dosen serta peneliti di Program Studi Akuntansi, Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan (IBIK), Bogor. Memiliki keahlian di bidang akuntansi perpajakan, tata kelola perusahaan (corporate governance), dan ekonometrika terapan.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Analysis of Profitability and Sales Growth on Tax Avoidance with Company Size as a Moderating Variable
Jurnal: International Journal of Sustainable Social Science (IJSSS)
Tahun Publikasi: 2026 (Vol. 4, No. 4, Halaman 323–332)
0 Komentar