Berau, Kalimantan Timur — Pengelolaan dana desa di Kampung Sei Bebanir, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menunjukkan bahwa kepatuhan administratif belum selalu berarti keterbukaan dan pengawasan publik yang kuat. Temuan tersebut diungkap Ahmad Juhri, Teguh Priyo Sadono, dan Rachmawati Novaria dari Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dalam penelitian yang dipublikasikan pada 2026. Kajian ini penting karena Sei Bebanir berada di tengah lingkungan ekonomi yang dipengaruhi pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, sehingga tata kelola dana publik membutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu menjembatani pemerintah, masyarakat, lembaga adat, dan pihak perusahaan.
Penelitian tersebut berangkat dari persoalan bahwa keberhasilan pengelolaan dana desa kerap dinilai melalui laporan keuangan, tingkat penyerapan anggaran, dan ketepatan waktu pelaporan. Padahal, akuntabilitas juga menyangkut kemampuan masyarakat untuk memperoleh informasi, mempertanyakan penggunaan anggaran, serta ikut mengawasi hasil pembangunan. Di Sei Bebanir, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena masyarakat hidup dalam lingkungan sosial yang heterogen dan berinteraksi dengan aktivitas industri ekstraktif.
Secara ekonomi, Kabupaten Berau memiliki aktivitas pertambangan dan perkebunan yang besar. Penelitian mencatat produk domestik regional bruto Berau mencapai Rp17,24 triliun pada 2023, sementara luas perkebunan kelapa sawit mencapai 141.086,94 hektare. Sei Bebanir sendiri dihuni 3.359 orang dengan latar belakang masyarakat Dayak Kenyah, Berau, Orang Banua, serta pendatang dari Jawa dan Sulawesi. Dalam konteks tersebut, dana desa tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga dengan hubungan sosial dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat.
Juhri, Sadono, dan Novaria menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif-analitis. Informasi diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Informan berasal dari unsur pemerintah kecamatan dan kampung, bendahara, Badan Permusyawaratan Kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi nonpemerintah, serta perangkat pemerintah daerah. Data kemudian dianalisis menggunakan NVivo 12 Plus untuk melihat struktur kelembagaan, dinamika proses, kepemimpinan kolaboratif, dan akuntabilitas.
Hasil penelitian memperlihatkan kesenjangan yang cukup tajam antara akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Kepatuhan terhadap aplikasi pelaporan keuangan memperoleh skor 92 dari 100, sedangkan ketepatan waktu laporan mencapai 88. Pemasangan papan informasi ringkasan anggaran juga memperoleh skor 85. Namun, akses masyarakat terhadap rincian biaya hanya mencapai skor 18, keterlibatan warga dalam audit proyek fisik 22, dan ketersediaan saluran pengaduan interaktif hanya 15. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kampung relatif kuat dalam memenuhi tuntutan pelaporan kepada pemerintah di atasnya, tetapi masih menghadapi persoalan dalam memberikan ruang pengawasan substantif kepada masyarakat.
Kesenjangan tersebut juga terlihat dari ruang partisipasi masyarakat. Forum perencanaan pembangunan desa dinilai cenderung bersifat seremonial, sementara kehadiran perempuan dalam forum hanya 12 persen pada 2024 dan 14 persen pada 2025. Penelitian menemukan bahwa pembicaraan dan negosiasi yang lebih substantif justru sering berlangsung di ruang informal, seperti rumah tokoh adat, setelah kegiatan keagamaan, maupun di kedai kopi. Ruang informal tersebut dianggap lebih mampu menciptakan komunikasi terbuka, membangun kepercayaan, dan menyelesaikan konflik antarkelompok.
Penelitian juga menemukan bahwa kepemimpinan kepala kampung menjadi salah satu faktor yang menjaga kolaborasi tetap berjalan. Kepala kampung berperan sebagai fasilitator, mediator konflik, sekaligus penghubung antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat. Namun, ketergantungan terhadap figur tertentu membuat sistem tersebut rentan apabila terjadi pergantian kepemimpinan atau peningkatan tekanan politik setelah pemilihan kepala kampung. Distribusi kepemimpinan masih relatif lemah, sementara kemampuan teknis dalam menggunakan aplikasi keuangan hanya dikuasai oleh satu atau dua orang aparatur.
Persoalan lain muncul dari struktur anggaran. Meskipun total pendapatan kampung meningkat dari sekitar Rp6,32 miliar pada 2024 menjadi Rp6,47 miliar pada 2025, porsi belanja wajib meningkat dari 65 persen menjadi 72 persen. Akibatnya, ruang diskresi untuk pembangunan fisik lokal turun dari 35 persen menjadi 28 persen. Peneliti menilai kondisi tersebut dapat mempersempit ruang masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan melalui proses deliberasi yang benar-benar bermakna.
Berdasarkan temuan tersebut, Juhri, Sadono, dan Novaria menawarkan model tata kelola kolaboratif hibrida yang menggabungkan mekanisme formal pemerintah dengan kekuatan sosial dan adat masyarakat. Model tersebut terdiri atas forum pra-perencanaan satu meja yang mempertemukan rencana anggaran kampung dengan program tanggung jawab sosial perusahaan, sistem transparansi digital sederhana yang mengubah informasi anggaran teknis menjadi infografis yang mudah dipahami, serta audit sosial berbasis hukum adat yang memberikan konsekuensi sosial terhadap pelanggaran komitmen anggaran.
Model tersebut berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi desa yang menghadapi kondisi serupa, terutama wilayah yang berhadapan dengan perusahaan pertambangan atau perkebunan. Transparansi tidak lagi berhenti pada pemasangan papan informasi, tetapi diarahkan agar masyarakat benar-benar dapat memahami rincian anggaran. Pada saat yang sama, lembaga adat dan lembaga desa dapat dilibatkan dalam pengawasan sehingga akuntabilitas tidak hanya bergantung pada audit administratif dari pemerintah.
Para peneliti menyimpulkan bahwa tata kelola dana desa di Sei Bebanir masih didominasi kepatuhan administratif secara vertikal, sementara akuntabilitas horizontal dan sosial belum kuat. Keterbukaan dokumen anggaran, peningkatan literasi digital aparatur, penguatan lembaga pengawasan, sinkronisasi program pemerintah kampung dengan CSR perusahaan, serta pemanfaatan mekanisme sosial masyarakat menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola.
Penulis
Ahmad Juhri — Doctoral Program in Administrative Science, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.
Teguh Priyo Sadono — Doctoral Program in Administrative Science, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.
Rachmawati Novaria — Doctoral Program in Administrative Science, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia.
Sumber Penelitian
Ahmad Juhri, Teguh Priyo Sadono, dan Rachmawati Novaria. “Beyond Vertical Compliance: A Hybrid Collaborative Governance Model for Village Fund Accountability in an Extractive-Industry Setting in Berau, East Kalimantan, Indonesia.” East Asian Journal of Multidisciplinary Research, Volume 5, Nomor 10, 2026, halaman 4021–4038.
DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i10.12
Jurnal: East Asian Journal of Multidisciplinary Research

0 Komentar