Pemberdayaan Literasi dalam Penetapan Harga Berdasarkan Etika Bisnis Islam (Penetapan Harga yang Adil) dan Digitalisasi Pendaftaran Usaha untuk Mempercepat Ketahanan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Temanggung

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Malang - Bantuan Literasi Harga Beretika Islam dan Digitalisasi Keuangan Perkuat Ketahanan Pedagang Kaki Lima di Temanggung. Pengabdian ini diungkapkan dalam riset Marlina Ekawaty dari Universitas Brawijaya bersama Swadia Gandhi Mahardika dari Universitas Mulawarman dalam artikel pengabdian yang dipublikasikan pada Asian Journal of Community Services (AJCS) edisi Vol. 5 No. 9 Tahun 2026 menyoroti bahwa Program ini terbukti berhasil mentransformasi tata kelola keuangan serta mendongkrak ketahanan bisnis para pedagang secara signifikan.

Selama ini, sebagian besar PKL di kawasan pasar tradisional dan pusat keramaian Temanggung menetapkan harga barang secara instan menggunakan metode kalkulasi biaya sederhana (cost-plus pricing). Para pedagang umumnya hanya memperhitungkan biaya bahan baku langsung tanpa memperhitungkan penyusutan alat, alokasi tenaga kerja mandiri, biaya operasional tersembunyi, maupun fluktuasi harga komoditas di pasaran. Praktik intuitif ini memicu dua persoalan struktural yang mendasar. Pertama, terjadinya asimetri informasi dan risiko ketidakpastian (gharar) akibat diskriminasi harga yang acak antar-konsumen serta kurangnya transparansi kualitas produk. Dalam kerangka ekonomi Islam, praktik semacam ini menyimpang dari prinsip kejujuran (shidq) dan keadilan ('adl) yang pada akhirnya menggerus kepercayaan jangka panjang pelanggan. Kedua, ketidakpastian Harga Pokok Penjualan (HPP) menyebabkan margin keuntungan yang ditetapkan sering kali bersifat semu, sehingga terjadi pencampuran antara kas usaha dan kas rumah tangga yang memperbesar kerentanan finansial saat terjadi lonjakan harga bahan baku.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, tim peneliti menerapkan pendekatan Participatory Action Research (PAR) yang mengutamakan kolaborasi aktif, aksi partisipatif, serta refleksi bersama antara tim pengabdian dan 12 mitra pedagang kaki lima. Pelaksanaan program ini dibagi menjadi empat tahapan terstruktur. Tahap pertama dimulai dengan diagnosis kerentanan finansial dan penetapan harga melalui observasi mendalam, wawancara terstruktur, serta analisis catatan keuangan sederhana milik para mitra. Tahap kedua adalah perancangan modul intervensi secara bersama-sama yang mencakup formula HPP yang akurat, standar etika bisnis Islam, serta modul pembukuan mikro digital menggunakan aplikasi telepon pintar yang ramah pengguna. Tahap ketiga berupa implementasi pelatihan intensif dan pendampingan langsung di lapak perdagangan, di mana tim membantu pedagang membuat papan daftar harga resmi, melatih perhitungan HPP digital, serta mempraktikkan pemisahan kas usaha dari keuangan rumah tangga. Tahap terakhir adalah evaluasi dampak dan pemantauan berkelanjutan selama dua bulan pasca-intervensi untuk mengukur tingkat kepatuhan transparansi harga, kerapian pencatatan keuangan, serta loyalitas pelanggan.

Hasil pendampingan menunjukkan perubahan perilaku bisnis yang sangat mendasar pada para mitra PKL di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan evaluasi program, terdapat empat temuan utama yang berhasil dicapai:

  • Penyusunan HPP Presisi: Para pedagang kini mampu menghitung Harga Pokok Penjualan secara akurat menggunakan rumus akuntansi mikro yang terstandardisasi, menggantikan cara lama yang mengabaikan biaya penyusutan dan operasional kecil.
  • Transparansi Harga melalui Pelabelan: Pemasangan papan menu dan label harga resmi di lapak dagang berhasil menghilangkan praktik diskriminasi harga sepihak serta memberikan kepastian transaksi yang jelas bagi konsumen.
  • Kepatuhan Etika Bisnis Islam: Potensi praktik ketidakpastian (gharar) berhasil ditekan secara drastis melalui penerapan konsistensi prinsip kejujuran (shidq) dan keadilan margin ('adl), yang terbukti meningkatkan kepercayaan serta kepuasan pelanggan secara nyata.
  • Digitalisasi Pembukuan Kas: Penggunaan aplikasi pencatatan keuangan mikro harian berbasis ponsel pintar berhasil memisahkan uang rumah tangga dan uang modal usaha, sehingga likuiditas pedagang lebih terjamin dan terhindar dari krisis keuangan mendadak.
Keberhasilan model pendampingan ini membawa implikasi luas bagi penguatan sektor ekonomi informal di tingkat daerah. Menurut Dr. Marlina Ekawaty dan tim penelitinya, harga yang terbentuk dalam pasar mikro tidak boleh hanya berorientasi pada keseimbangan penawaran dan permintaan semata, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai kemaslahatan dan keadilan sosial. Penerapan harga yang adil (fair pricing) terbukti tidak menurunkan daya saing pedagang, melainkan justru memperkuat loyalitas konsumen melalui peningkatan kepercayaan. Lebih lanjut, tata kelola keuangan yang akuntabel melalui digitalisasi kas memberikan kepastian modal kerja untuk periode berikutnya, sehingga para pedagang tidak mudah goyah ketika menghadapi lonjakan harga bahan baku di pasaran. Model ini memberikan cetak biru penting bagi dunia usaha mikro, lembaga pendidikan tinggi, maupun pembuat kebijakan publik dalam merancang program pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Profil Penulis
Dr. Marlina Ekawaty — Dosen dan Peneliti Ekonomi di Universitas Brawijaya, memiliki keahlian khusus di bidang ekonomi Islam, keuangan mikro, dan pemberdayaan sektor ekonomi informal.
Swadia Gandhi Mahardika, M.E. — Peneliti dan Akademisi di Universitas Mulawarman, aktif dalam kajian manajemen sumber daya manusia, etika bisnis Islam, dan pengembangan usaha mikro.

Sumber Penelitian
Marlina Ekawaty, Swadia Gandhi Mahardika. Literacy Assistance in Pricing Based on Islamic Business Ethics (Fair Pricing) and Digitization of Business Registration to Accelerate the Resilience of Street Vendors in Temanggung Regency. Asian Journal of Community Services (AJCS), Vol. 5, No. 9, Tahun 2026, hlm. 769–774.
DOI / Tautan Resmi: https://doi.org/10.55927/ajcs.v5i9.85
URL: https://journalajcs.my.id/index.php/ajcs

Posting Komentar

0 Komentar