Artikel yang diterbitkan pada 2026 di Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology (MARCOPOLO) ini menganalisis tata kelola layanan fisioterapi yang dibiayai BPJS Kesehatan di Indonesia. Artikel diterima pada 28 April 2026 setelah melalui proses revisi dan sebelumnya tercatat diterima untuk ditelaah pada 20 Februari 2026. Karena bersifat konseptual dan normatif, artikel tidak melakukan pengumpulan data pasien secara langsung, tetapi menyusun kerangka tata kelola berdasarkan regulasi Indonesia, kerangka Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta literatur ilmiah terkait rehabilitasi, mutu layanan, keselamatan pasien, dan akuntabilitas profesional.
Para penulis berasal dari berbagai institusi dan bidang yang berkaitan dengan hukum, fisioterapi, layanan kesehatan, serta keperawatan. Hernayati dan Iwan Kusnawirawan berafiliasi dengan College of Litigation Law, Jakarta. Dwi Ratna Sari Handayani berasal dari Program Studi Fisioterapi, Binawan University, Jakarta. Imam Waluyo berafiliasi dengan Manual Manipulative Indonesia, sedangkan Muhammad Arsyad Subu berasal dari Nursing Department, College of Health Sciences, University of Sharjah.
Kepemilikan BPJS Belum Menjamin Akses Fisioterapi
Fisioterapi merupakan bagian penting dari rehabilitasi kesehatan, terutama bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan gerak akibat penyakit kronis, cedera, gangguan saraf, kondisi pascaoperasi, maupun masalah muskuloskeletal.
WHO memperkirakan sekitar 2,4 miliar orang di dunia hidup dengan kondisi kesehatan yang dapat memperoleh manfaat dari rehabilitasi. Kebutuhan tersebut semakin meningkat seiring penuaan populasi dan bertambahnya penyakit tidak menular.
Dalam konteks Indonesia, keberadaan JKN memberikan dasar pembiayaan layanan kesehatan, termasuk rehabilitasi. Namun, menurut kerangka yang dikembangkan para penulis, jaminan pembiayaan tidak otomatis berarti pasien memperoleh akses rehabilitasi yang efektif.
Pasien tetap dapat menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan penyedia layanan, proses rujukan yang tidak selesai, waktu tunggu yang panjang, jarak fasilitas, keterbatasan tenaga fisioterapis, ketersediaan peralatan, pembatalan jadwal, prosedur administratif, hingga terputusnya kesinambungan perawatan.
Karena itu, keberhasilan layanan fisioterapi tidak cukup diukur dari apakah layanan tersebut tercakup dalam sistem pembiayaan. Yang lebih penting adalah apakah pasien benar-benar dapat memperoleh layanan yang tepat, tepat waktu, aman, dan berkelanjutan.
Lima Pilar Tata Kelola Fisioterapi
Hernayati dan rekan-rekannya mengusulkan lima domain yang saling terhubung dalam tata kelola rehabilitasi fisioterapi yang dibiayai BPJS.
Pertama, cakupan dan akses efektif. Aspek ini mencakup ketersediaan layanan, keberhasilan proses rujukan, waktu tunggu, akses geografis, ketersediaan jadwal, pembatalan layanan, serta kesinambungan perawatan.
Kedua, organisasi layanan. Tata kelola perlu memastikan kecukupan tenaga, kompetensi profesional, ketersediaan dan pemeliharaan peralatan, infrastruktur, supervisi, dokumentasi, serta koordinasi rujukan.
Ketiga, kualitas klinis. Penilaian tidak hanya melihat apakah terapi diberikan, tetapi juga mencakup kualitas asesmen, penalaran klinis, penetapan tujuan, perencanaan terapi, intervensi, evaluasi, dokumentasi, komunikasi, dan tindak lanjut.
Keempat, keselamatan pasien dan kesinambungan layanan. Sistem harus mampu mengidentifikasi risiko, melaporkan insiden, melakukan eskalasi, memastikan pertukaran informasi, serta menjaga tindak lanjut pasien dari satu tahap perawatan ke tahap berikutnya.
Kelima, akuntabilitas proporsional. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menghadapi atau menciptakan risiko, siapa yang memiliki kemampuan mengendalikan risiko, apakah kejadian dapat dicegah, dan apa bukti kontribusinya.
Kelima domain tersebut kemudian dapat digunakan dalam sebuah quality and accountability dashboard untuk memantau kinerja layanan secara lebih menyeluruh.
Tanggung Jawab Tidak Bisa Dibebankan kepada Satu Pihak
Salah satu gagasan utama artikel ini adalah mengubah cara melihat tanggung jawab dalam layanan rehabilitasi. Ketika terjadi hasil yang tidak diharapkan, pihak yang paling dekat dengan pasien tidak otomatis menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
Para penulis membedakan peran setiap aktor dalam jalur rehabilitasi. BPJS Kesehatan berkaitan dengan pembiayaan dan administrasi akses. Institusi rujukan berperan dalam keputusan rujukan dan jalur klinis. Fasilitas kesehatan bertanggung jawab terhadap organisasi layanan, tenaga kerja, peralatan, keselamatan, dan sistem pendukung. Fisioterapis menjalankan tanggung jawab profesional dalam asesmen dan intervensi klinis.
Sementara itu, penyedia teknologi dapat memiliki tanggung jawab terhadap infrastruktur digital, sedangkan pasien dan pendamping berperan dalam komunikasi serta partisipasi dalam proses perawatan.
Kerangka tersebut tidak berarti setiap kegagalan otomatis menjadi tanggung jawab institusi tertentu. Penentuan tanggung jawab tetap harus mempertimbangkan hukum yang berlaku, standar profesi, kontrak, fakta kasus, serta bukti yang tersedia.
Menurut kerangka Hernayati, Kusnawirawan, Handayani, Waluyo, dan Subu, akuntabilitas sebaiknya mengikuti kontribusi yang dapat dibuktikan dan kemampuan nyata untuk mengendalikan risiko, bukan sekadar mengikuti pihak yang paling terlihat di titik pelayanan.
Dari Menyalahkan Setelah Kejadian ke Pencegahan Risiko
Model yang ditawarkan juga menggeser pendekatan dari tanggung jawab yang hanya dicari setelah terjadi masalah menuju tata kelola risiko yang bersifat preventif.
Artinya, sistem tidak hanya bertanya siapa yang harus bertanggung jawab setelah terjadi insiden. Sistem juga perlu bertanya bagaimana risiko muncul, siapa yang memiliki kemampuan untuk mencegahnya, apakah pengendalian sudah memadai, dan perubahan apa yang diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang.
Pendekatan ini dapat membantu menghubungkan manajemen mutu, keselamatan pasien, dan aspek hukum. Indikator mutu dapat digunakan untuk menemukan kelemahan sistem sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius, tanpa menganggap setiap kekurangan layanan sebagai bukti kelalaian hukum.
Relevan untuk Transformasi Digital
Model tersebut juga mempertimbangkan perkembangan rehabilitasi digital atau telerehabilitation. Teknologi dapat membantu pasien yang menghadapi hambatan jarak, mobilitas, maupun jadwal.
Namun, layanan digital membawa risiko baru, termasuk kegagalan platform, gangguan koneksi, keamanan data, privasi pasien, identifikasi pasien, ketepatan asesmen jarak jauh, dokumentasi, serta mekanisme penanganan keadaan darurat.
Karena itu, digitalisasi fisioterapi membutuhkan tata kelola yang tetap memperhatikan pembagian kewenangan dan kemampuan setiap pihak dalam mengendalikan risiko.
Implikasi bagi Kebijakan JKN
Kerangka yang dikembangkan dalam artikel ini memberikan sejumlah implikasi bagi pengelolaan rehabilitasi di Indonesia. JKN dapat membedakan antara financial coverage dan effective rehabilitation coverage, sehingga keberhasilan layanan tidak hanya diukur dari pembiayaan, tetapi juga dari kemampuan pasien memperoleh fisioterapi yang tepat waktu dan berkelanjutan.
Fasilitas kesehatan juga perlu memperkuat tata kelola fisioterapi melalui perencanaan tenaga kerja, pemeliharaan peralatan, supervisi klinis, pelaporan insiden, dokumentasi, koordinasi rujukan, dan mekanisme tindak lanjut.
Para penulis menekankan bahwa kerangka tersebut masih bersifat konseptual dan perlu diuji melalui penelitian empiris. Data klaim BPJS, penggunaan layanan fisioterapi, waktu tunggu, rujukan, distribusi tenaga dan fasilitas, indikator klinis, laporan insiden, pengalaman pasien, serta kasus akuntabilitas profesional dapat digunakan untuk menguji efektivitas model tersebut.
Profil Penulis
- Hernayati — College of Litigation Law, Jakarta; bidang kajian terkait hukum dan tata kelola.
- Iwan Kusnawirawan — College of Litigation Law, Jakarta; bidang kajian terkait hukum dan akuntabilitas.
- Dwi Ratna Sari Handayani — Program Studi Fisioterapi, Binawan University, Jakarta; bidang terkait fisioterapi dan rehabilitasi.
- Imam Waluyo — Manual Manipulative Indonesia; bidang terkait fisioterapi dan layanan rehabilitasi.
- Muhammad Arsyad Subu — Nursing Department, College of Health Sciences, University of Sharjah; bidang terkait keperawatan dan layanan kesehatan.
Sumber Penelitian
Judul: Governing Effective Rehabilitation Coverage: An Integrated Health-Service Accountability Model for BPJS-Funded Physiotherapy in Indonesia
Penulis: Hernayati, Iwan Kusnawirawan, Dwi Ratna Sari Handayani, Imam Waluyo, Muhammad Arsyad Subu
Jurnal: Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology (MARCOPOLO)
Volume: 4, Nomor 4, 2026, halaman 265–282
DOI: 10.55927/marcopolo.v4i4.35
URL: https://journalmarcopolo.my.id/index.php/marcopolo
0 Komentar