Kendala Keuangan Perusahaan Justru Berkaitan dengan Penurunan Penghindaran Pajak di Indonesia

Ilustrasi By AI
FORMOSA NEWS - Banda Aceh - Kendala keuangan perusahaan berkaitan dengan penurunan penghindaran pajak pada perusahaan nonkeuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2020–2023. Temuan ini berasal dari penelitian Makhfira Zahwa Rohali, Mirna Indriani, Muhammad Saleh, dan Jhon Andra Asmara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala, Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap 356 observasi perusahaan, para peneliti menemukan bahwa perusahaan dengan tingkat kendala keuangan yang lebih tinggi cenderung menunjukkan tingkat penghindaran pajak yang lebih rendah. Hasil ini memberikan perspektif baru mengenai hubungan antara tekanan keuangan, strategi pengelolaan pajak, dan kemampuan perusahaan mempertahankan likuiditas.

Temuan tersebut menarik karena perusahaan yang menghadapi kesulitan memperoleh pendanaan biasanya memiliki kebutuhan lebih besar untuk menjaga ketersediaan kas. Penghematan pajak dapat menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dana internal. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tekanan keuangan tidak selalu mendorong perusahaan meningkatkan strategi penghindaran pajak. Keterbatasan sumber daya justru dapat mengurangi kemampuan perusahaan menjalankan perencanaan pajak yang kompleks.

Tekanan Keuangan Tidak Selalu Mendorong Penghindaran Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan penting bagi negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bagi perusahaan, pembayaran pajak menjadi bagian dari kewajiban yang memengaruhi arus kas dan jumlah dana yang tersedia untuk kegiatan operasional, investasi, serta pengembangan usaha.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan berupaya mengelola kewajiban pajaknya melalui strategi yang diperbolehkan oleh peraturan. Penghindaran pajak atau tax avoidance mengacu pada upaya mengurangi beban pajak melalui pengaturan transaksi dan pemanfaatan ketentuan perpajakan yang berlaku. Praktik ini perlu dibedakan dari penggelapan pajak, yang melibatkan tindakan melanggar hukum.

Perusahaan yang mengalami kendala keuangan menghadapi dilema. Di satu sisi, penghematan pajak dapat membantu mempertahankan kas ketika akses terhadap pinjaman atau sumber pendanaan lain terbatas. Di sisi lain, perencanaan pajak yang rumit dapat membutuhkan tenaga ahli, biaya konsultasi, sistem administrasi, dan sumber daya manajerial yang tidak sedikit.

Kondisi tersebut menjadi semakin relevan selama periode 2020–2023, ketika dunia usaha menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan proses pemulihan ekonomi. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, kemampuan perusahaan memperoleh pendanaan dan mengelola arus kas menjadi faktor penting dalam menentukan keputusan bisnis.

Penelitian dari Universitas Syiah Kuala ini memperlihatkan bahwa hubungan antara kendala keuangan dan penghindaran pajak tidak selalu mengikuti dugaan bahwa semakin sulit kondisi keuangan perusahaan, semakin besar pula upayanya mengurangi pajak.

Menganalisis 89 Perusahaan Selama Empat Tahun

Rohali, Indriani, Saleh, dan Asmara menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang bersumber dari laporan tahunan dan laporan keuangan perusahaan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia.

Sampel penelitian terdiri atas 89 perusahaan nonkeuangan yang diamati selama empat tahun, yaitu 2020 hingga 2023. Dengan menggunakan data perusahaan dari setiap tahun pengamatan, penelitian ini menghasilkan 356 observasi perusahaan-tahun.

Para peneliti menganalisis tiga faktor utama, yakni kendala keuangan, intensitas aset tetap, dan kepemilikan institusional. Kendala keuangan diukur menggunakan Kaplan–Zingales Index atau Indeks KZ, yang menggabungkan sejumlah indikator kondisi keuangan perusahaan. Intensitas aset tetap dihitung berdasarkan proporsi aset tetap bersih terhadap total aset, sedangkan kepemilikan institusional diukur dari persentase saham yang dimiliki lembaga atau investor institusional.

Penghindaran pajak diukur melalui selisih antara tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% yang digunakan dalam penelitian dan cash effective tax rate (CETR), yaitu rasio pembayaran pajak tunai terhadap ukuran laba yang digunakan dalam perhitungannya. Semakin besar selisih tersebut, semakin tinggi tingkat penghindaran pajak menurut indikator penelitian.

Data kemudian dianalisis menggunakan regresi data panel, yaitu metode statistik yang memungkinkan peneliti mengamati perbedaan antarperusahaan sekaligus perubahan dari tahun ke tahun. Model yang dipilih adalah Random Effects Model berdasarkan hasil pengujian statistik.

Tiga Temuan Penting tentang Perilaku Pajak Perusahaan

Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiga faktor yang diteliti tidak memiliki hubungan yang sama dengan penghindaran pajak. Kendala keuangan menunjukkan hubungan negatif yang signifikan, sedangkan intensitas aset tetap dan kepemilikan institusional tidak menunjukkan hubungan yang signifikan secara statistik pada tingkat signifikansi 5%.

Pertama, kendala keuangan berkaitan dengan penurunan penghindaran pajak.

Koefisien kendala keuangan tercatat sebesar −0,009849 dengan nilai probabilitas atau p-value sebesar 0,0027. Hasil ini menunjukkan hubungan negatif yang signifikan secara statistik antara kendala keuangan dan indikator penghindaran pajak.

Temuan tersebut berlawanan dengan dugaan awal bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan pendanaan akan semakin aktif mencari penghematan pajak. Salah satu penjelasan yang diajukan adalah bahwa perusahaan yang tertekan secara finansial mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan strategi perpajakan yang kompleks.

Selain itu, perusahaan yang bergantung pada pembiayaan eksternal dapat menghadapi pengawasan lebih ketat dari kreditor dan pemangku kepentingan. Dalam kondisi tersebut, strategi perpajakan yang berisiko dapat menjadi kurang menarik karena berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan dan reputasi.

Kedua, intensitas aset tetap tidak terbukti berhubungan signifikan dengan penghindaran pajak.

Variabel intensitas aset tetap memiliki koefisien positif sebesar 0,076003 dengan p-value 0,0642. Meskipun arahnya positif, hasil tersebut belum memenuhi ambang signifikansi 5% yang digunakan dalam penelitian.

Aset tetap seperti mesin, bangunan, dan peralatan dapat menghasilkan biaya penyusutan yang memengaruhi perhitungan laba kena pajak. Namun, keberadaan aset tetap dalam jumlah besar tidak secara otomatis menunjukkan adanya praktik penghindaran pajak. Dampaknya juga bergantung pada karakteristik industri dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketiga, kepemilikan institusional tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan secara statistik.

Koefisien kepemilikan institusional sebesar −0,036848 dengan p-value 0,3430. Arah negatifnya sejalan dengan dugaan bahwa investor institusional dapat membantu mengawasi keputusan manajemen, tetapi bukti statistik penelitian ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan yang signifikan.

Persentase kepemilikan saham oleh lembaga tidak selalu mencerminkan seberapa aktif investor melakukan pengawasan. Perbedaan tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan dapat membuat efektivitas pengawasan berbeda antarperusahaan.

Secara keseluruhan, model penelitian memiliki nilai adjusted R-squared sebesar 0,030143. Artinya, variabel dalam model menjelaskan sekitar 3,01% variasi indikator penghindaran pajak setelah memperhitungkan jumlah variabel yang digunakan. Angka ini menunjukkan bahwa penghindaran pajak merupakan fenomena kompleks yang kemungkinan berkaitan dengan banyak faktor lain di luar model penelitian.

Implikasi bagi Perusahaan, Investor, dan Otoritas Pajak

Hasil penelitian ini memberikan sejumlah pelajaran bagi pengelolaan perusahaan. Bagi manajemen, keputusan perpajakan perlu dipertimbangkan bersama kondisi pendanaan, kebutuhan operasional, risiko kepatuhan, dan kemampuan organisasi. Strategi penghematan pajak tidak dapat dipisahkan dari biaya pelaksanaannya dan konsekuensi jangka panjang bagi perusahaan.

Bagi investor institusional, temuan tersebut menunjukkan bahwa besarnya kepemilikan saham saja belum cukup untuk menjamin pengawasan yang efektif terhadap keputusan pajak. Investor perlu memperhatikan kualitas tata kelola, transparansi laporan keuangan, serta proses pengawasan yang benar-benar dijalankan perusahaan.

Bagi otoritas pajak, kendala keuangan tidak seharusnya digunakan sebagai satu-satunya indikator untuk menilai risiko penghindaran pajak. Penilaian risiko dapat mempertimbangkan berbagai informasi, termasuk karakteristik perusahaan, pola pembayaran pajak, struktur kepemilikan, kondisi keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Meski demikian, temuan ini tidak membuktikan bahwa kendala keuangan secara langsung menyebabkan penurunan penghindaran pajak. Penelitian menggunakan data observasional, sehingga hasilnya menunjukkan hubungan statistik, bukan hubungan sebab-akibat yang telah dipastikan.

Para peneliti juga mengingatkan bahwa pengukuran kendala keuangan menggunakan Indeks KZ memiliki keterbatasan. Indikator penghindaran pajak berbasis CETR pun dapat mencerminkan pengaruh perpajakan yang sah, bukan hanya keputusan penghindaran pajak yang disengaja. Selain itu, sampel yang mensyaratkan kriteria profitabilitas dan kebijakan dividen membatasi penerapan hasil pada perusahaan yang merugi atau tidak membagikan dividen.

Penelitian lanjutan disarankan menggunakan periode pengamatan yang lebih panjang, membandingkan berbagai ukuran kendala keuangan, serta memasukkan faktor lain seperti ukuran perusahaan, profitabilitas, tingkat utang, aktivitas multinasional, dan kualitas tata kelola.

Profil Penulis

Artikel penelitian ini ditulis oleh empat akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala, Indonesia.

  • Makhfira Zahwa Rohali — penulis penelitian dan bagian dari tim akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala.
  • Mirna Indriani — penulis penelitian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala.
  • Muhammad Saleh — penulis korespondensi (corresponding author) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala. Email: saleh_feusk@usk.ac.id.
  • Jhon Andra Asmara — penulis penelitian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala.

Informasi gelar akademik dan bidang keahlian spesifik masing-masing penulis tidak dicantumkan dalam metadata yang tersedia, sehingga tidak ditambahkan untuk menghindari ketidakakuratan.

Sumber Penelitian

Judul artikel: Financial Constraints and Corporate Tax Avoidance: Evidence from Indonesian Non-Financial Firms During 2020–2023.

Penulis: Makhfira Zahwa Rohali, Mirna Indriani, Muhammad Saleh, dan Jhon Andra Asmara.

Afiliasi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala, Indonesia.

Tahun publikasi: 2026.

Sumber data: Laporan tahunan dan laporan keuangan perusahaan nonkeuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama 2020–2023.

DOI:https://doi.org/10.55927/fjbes.v2i5.686
URL: 
https://mtiformosapublisher.org/index.php/fjbes

Catatan redaksi: Hasil penelitian menegaskan bahwa tekanan keuangan tidak selalu berjalan seiring dengan peningkatan penghindaran pajak. Bagi perusahaan dan pemangku kepentingan, memahami kemampuan pendanaan, kualitas pengawasan, dan risiko kepatuhan secara bersamaan dapat membantu menghasilkan keputusan perpajakan yang lebih bertanggung jawab.

Posting Komentar

0 Komentar