Regulasi Lingkungan Hidup Tak Cukup, Peneliti Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Terintegrasi Air dan Udara

Ilustrasi by AI

Keberadaan aturan hukum yang lengkap tidak secara otomatis menjamin perbaikan kualitas air dan udara secara berkelanjutan. Kesimpulan tersebut ditegaskan oleh peneliti Loso Judijanto dari lembaga riset IPOSS Jakarta melalui penelitian ilmiah terbarunya yang dipublikasikan pada tahun 2026. Kajian ini sangat penting karena memberikan landasan baru bagi pembuat kebijakan untuk mengubah fokus pengawasan, dari sekadar pemenuhan administrasi menjadi pengukuran dampak nyata bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Latar belakang penelitian ini berakar dari fakta bahwa kontaminasi air serta polusi udara—khususnya partikel halus PM2.5—merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik, pemicu penyakit kardiovaskular, hingga penurunan produktivitas ekonomi. Di Indonesia, meskipun kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (yang diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah berlaku, tingkat pencemaran air limbah domestik dan limbah industri serta tingginya polusi udara urban tetap menjadi tantangan besar.

Untuk memahami ketidaksesuaian antara aturan normatif dan kondisi di lapangan, penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka kualitatif yang tematis, terarah, dan iteratif. Peneliti menganalisis berbagai artikel jurnal bereputasi dari rentang tahun 2020 hingga 2026 serta dokumen kebijakan resmi pemerintah Indonesia.

Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini merangkum lima temuan utama mengenai alasan kegagalan implementasi regulasi tunggal serta solusinya:

  • Kapasitas Pengawasan dan Penegakan Hukum: Keterbatasan jumlah staf pengawas, anggaran, laboratorium terakreditasi, dan mekanisme sanksi administratif yang konsisten membuat pelanggaran sering kali tidak terdeteksi.
  • Fragmentasi Kewenangan: Polusi air dan udara bergerak melintasi batas administratif wilayah. Tanpa koordinasi lintas daerah dan antar-instansi, program lingkungan sering kali tumpang tindih atau berjalan sendiri-sendiri.
  • Keandalan Infrastruktur Data dan Teknologi: Penggunaan sensor murah (low-cost sensors) atau sistem Internet of Things (IoT) membutuhkan kalibrasi berkesinambungan dan integrasi dengan stasiun acuan resmi agar datanya sah secara legal.
  • Biaya Operasional dan Pemeliharaan (O&M): Banyak teknologi pengolahan air limbah gagal berfungsi jangka panjang karena pembuat kebijakan hanya memikirkan investasi awal tanpa skema pendanaan operasional rutin.
  • Partisipasi Masyarakat dan Perubahan Perilaku: Pengawasan sosial melalui keterbukaan data dan saluran pengaduan publik yang responsif sangat mendesak untuk memperkuat kepatuhan industri maupun rumah tangga.

Implikasi dari penelitian ini sangat signifikan bagi dunia usaha, pendidikan, dan penyusunan kebijakan publik. Bagi pemerintah dan penegak hukum, keberhasilan kebijakan lingkungan tidak lagi boleh diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan atau jumlah rapat koordinasi yang digelar, melainkan harus diukur dari penurunan beban pencemar, tingkat kepatuhan industri, serta penurunan risiko penyakit di masyarakat.

"Efektivitas kebijakan lingkungan hendaknya dinilai dari perubahan nyata pada kualitas air, udara, dan penurunan risiko kesehatan, bukan sekadar dari keberadaan aturan atau banyaknya program yang diluncurkan," papar Loso Judijanto dari IPOSS Jakarta dalam analisisnya.

Profil Peneliti

  • Nama Lengkap: Loso Judijanto
  • Afiliasi Institusi: IPOSS Jakarta, Indonesia
  • Bidang Keahlian: Tata Kelola Lingkungan, Kebijakan Publik, dan Pembangunan Berkelanjutan.

Sumber Penelitian

Posting Komentar

0 Komentar