Keadilan Organisasi dan Literasi Hukum Tingkatkan Keberanian Karyawan Melaporkan Pelanggaran di Tempat Kerja

Ilustrasi by AI

Qurnia Fitriyatinur dari Universitas IVET Semarang dan Bahrul Fawaid dari Universitas Wahid Hasyim Semarang mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi niat karyawan untuk melaporkan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan kerja pada pertengahan tahun 2026. Riset ini memiliki urgensi tinggi karena rendahnya partisipasi karyawan dalam melaporkan kecurangan di Indonesia dapat membahayakan keberlanjutan organisasi dan merugikan pekerja lain secara sistemik.

Berbagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan, mulai dari penipuan administratif, pelecehan di tempat kerja, hingga ketidakberesan finansial, sering kali diketahui oleh pegawai namun dibiarkan tanpa laporan. Kondisi tersebut terjadi karena karyawan merasakan ketidakpastian terhadap keadilan sistem organisasi serta minimnya jaminan perlindungan hukum yang melindungi posisi mereka sebagai pelapor.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif berdesain korelasional yang melibatkan 214 karyawan tetap dari tiga perusahaan manufaktur di wilayah Jawa Tengah dengan kriteria masa kerja minimal satu tahun. Pemilihan sampel dilakukan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data memanfaatkan kuesioner berskala Likert untuk mengukur variabel keadilan organisasi, literasi hukum ketenagakerjaan, serta niat melakukan pelaporan, yang kemudian dianalisis melalui uji statistik regresi linier berganda.

Analisis data yang dilakukan menghasilkan beberapa temuan penting sebagai berikut:

  • Keadilan organisasi terbukti memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap niat pelaporan pelanggaran dengan nilai koefisien regresi sebesar 0,341.
  • Literasi hukum ketenagakerjaan juga menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap niat pelaporan dengan nilai koefisien regresi sebesar 0,298.
  • Secara simultan, kedua variabel tersebut mampu menjelaskan 39,7% variasi dari niat karyawan dalam melaporkan pelanggaran di lingkungan kerja.

Implikasi dari riset ini menunjukkan bahwa persepsi keadilan di tempat kerja dan pemahaman hukum saling melengkapi dalam mendorong perilaku pelaporan yang bertanggung jawab. Qurnia Fitriyatinur dan Bahrul Fawaid menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan sistem perlindungan hukum formal tanpa memperbaiki iklim keadilan internal, atau sebaliknya. Organisasi didorong untuk memperkuat transparansi pengambilan keputusan, membina interaksi atasan-bawahan yang adil, serta rutin menyelenggarakan edukasi hukum mengenai mekanisme pelaporan serta jaminan perlindungan bagi pelapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Profil Penulis:

  • Qurnia Fitriyatinur: Dosen dan peneliti dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas IVET, Semarang, Indonesia.
  • Bahrul Fawaid: Dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum, Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Indonesia.

Sumber Penelitian:

  • Judul Artikel: Organizational Justice and Employment Law Literacy as Predictors of Employee Whistleblowing Intention: An Integrative Perspective of Industrial and Organizational Psychology
  • Nama Jurnal: Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS), Vol. 4, No. 8 Agustus 2026
  • DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i8.222

Posting Komentar

0 Komentar