Analisis Dampak Perubahan Izin Lingkungan dalam Peraturan Undang-Undang Omnibus: Antara Kemudahan Berusaha dan Perlindungan Lingkungan

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Medan - Dilema Omnibus Law: Antara Kemudahan Investasi dan Ancaman Kelestarian Lingkungan. Penelitian yang dilakukan oleh Rizky Chairunisya Ramadhani, Romy Affandi Tarigan, dan Fernandus Damanik dari  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR) edisi Vol. 5 No. 8 Tahun 2026 menyoroti bahwa bagaimana pergeseran status hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari izin mandiri menjadi persetujuan terintegrasi berdampak langsung pada tata kelola lingkungan di Indonesia.

Sebelum adanya Omnibus Law, regulasi lingkungan diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam aturan lama tersebut, izin lingkungan berfungsi sebagai instrumen administratif independen dan menjadi prasyarat mutlak sebelum pelaku usaha mengurus izin komersial. Proses AMDAL bertindak sebagai penjaga gerbang preventif yang berdiri sendiri untuk memastikan setiap kegiatan industri tidak merusak ekosistem.

Namun, pemerintah melalui Omnibus Law mengubah pendekatan tersebut menjadi pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach) guna menghilangkan hambatan birokrasi dan mendongkrak investasi
. Konsekuensinya, izin lingkungan yang berdiri sendiri resmi dihapuskan dan dilebur menjadi "persetujuan lingkungan" yang melekat langsung di dalam perizinan berusaha.

Dalam riset yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan komparatif ini, ditemukan dua perubahan struktural yang krusial. Pertama, ruang lingkup partisipasi publik mengalami penyempitan yang signifikan. Jika sebelumnya penyusunan AMDAL melibatkan masyarakat luas, organisasi non-pemerintah (LSM), dan pakar akademizi, aturan baru kini membatasi konsultasi publik hampir eksklusif hanya untuk masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, terjadi pergeseran jalur penyelesaian sengketa administratif. Dokumen lingkungan yang dahulu merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat digugat secara mandiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini harus melalui jalur gugatan yang ditargetkan langsung pada induk izin usaha.

Menurut para peneliti, integrasi ini menimbulkan kerentanan struktural yang serius terhadap penegakan hukum lingkungan. Ketika persetujuan lingkungan melekat erat pada izin usaha, sanksi administratif berupa pencabutan hak operasional menjadi sulit dieksekusi oleh pemerintah karena dikhawatirkan memicu gejolak ekonomi. Pembatasan keterlibatan pihak ketiga seperti akademisi dan aktivis lingkungan juga dikhawatirkan menghilangkan fungsi kontrol sosial, yang berisiko meningkatkan potensi konflik ekologis di tingkat lokal.

Kendati demikian, transformasi regulasi ini memiliki tujuan positif dalam mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan birokrasi perizinan. Oleh karena itu, para penulis menegaskan perlunya pelembagaan standar hukum yang ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah disarankan memperkuat standar teknis serta prosedur audit dalam sistem perizinan berbasis risiko, sekaligus mengembalikan hak konsultasi publik secara komprehensif demi mewujudkan tata kelola lingkungan yang transparan dan konstitusional.

Profil Penulis:
Rizky Chairunisya Ramadhani — Peneliti dan akademisi di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, dengan keahlian di bidang hukum lingkungan dan perizinan usaha.
Romy Affandi Tarigan — Peneliti dan pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, yang fokus pada kajian hukum tata negara dan kebijakan publik.
Fernandus Damanik — Peneliti di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, yang mendalami isu-isu perlindungan hukum dan regulasi agraria-lingkungan.

Sumber Penelitian:
Rizky Chairunisya Ramadhani, Romy Affandi Tarigan, Fernandus Damanik. Analysis of The Impact of Environmental Permit Changes in Omnibus Law Regulation: Between Ease of Doing Business and Environmental Protection. Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR), Vol. 5, No. 8, Tahun 2026, halaman 663-670
DOI: https://doi.org/10.55927/fjsr.v5i8.60
URL: https://journalfjsr.my.id/index.php/fjsr

Posting Komentar

0 Komentar