Sebelum adanya Omnibus Law, regulasi lingkungan diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Namun, pemerintah melalui Omnibus Law mengubah pendekatan tersebut menjadi pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach) guna menghilangkan hambatan birokrasi dan mendongkrak investasi
Dalam riset yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan komparatif ini
Kedua, terjadi pergeseran jalur penyelesaian sengketa administratif. Dokumen lingkungan yang dahulu merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat digugat secara mandiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini harus melalui jalur gugatan yang ditargetkan langsung pada induk izin usaha
Menurut para peneliti, integrasi ini menimbulkan kerentanan struktural yang serius terhadap penegakan hukum lingkungan. Ketika persetujuan lingkungan melekat erat pada izin usaha, sanksi administratif berupa pencabutan hak operasional menjadi sulit dieksekusi oleh pemerintah karena dikhawatirkan memicu gejolak ekonomi
Kendati demikian, transformasi regulasi ini memiliki tujuan positif dalam mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan penyederhanaan birokrasi perizinan
Profil Penulis:
Rizky Chairunisya Ramadhani — Peneliti dan akademisi di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, dengan keahlian di bidang hukum lingkungan dan perizinan usaha.
Romy Affandi Tarigan — Peneliti dan pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, yang fokus pada kajian hukum tata negara dan kebijakan publik.
Fernandus Damanik — Peneliti di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, yang mendalami isu-isu perlindungan hukum dan regulasi agraria-lingkungan.
Sumber Penelitian:
Rizky Chairunisya Ramadhani, Romy Affandi Tarigan, Fernandus Damanik. Analysis of The Impact of Environmental Permit Changes in Omnibus Law Regulation: Between Ease of Doing Business and Environmental Protection. Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR), Vol. 5, No. 8, Tahun 2026, halaman 663-670
DOI:
URL: https://journalfjsr.my.id/index.php/fjsr

0 Komentar