| Ilustrasi oleh AI |
Surakarta — Perbedaan pertimbangan hakim dalam menangani eksekusi jaminan pada sengketa pembiayaan syariah menjadi perhatian tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Danar Harryasdito, Bambang Santoso, dan Kukuh Tejomurti membandingkan dua putusan Pengadilan Agama di Indonesia untuk melihat bagaimana pengadilan menyeimbangkan hak lembaga keuangan untuk memperoleh kembali pembiayaannya dengan perlindungan terhadap harta milik debitur.
Kajian
tersebut dimuat dalam Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA)
Volume 5 Nomor 3 Tahun 2026. Danar Harryasdito merupakan penulis utama dari
Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret,
sementara Bambang Santoso dan Kukuh Tejomurti berasal dari Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret. Artikel diterima pada 29 Agustus 2026 dan
menganalisis bahan hukum hingga Agustus 2026.
Ketika Debitur Wanprestasi, Apakah Jaminan Otomatis
Bisa Dijual?
Persoalan
utama yang diangkat para penulis berawal dari hubungan antara dua hal yang sering
dianggap sama: wanprestasi dan eksekusi jaminan.
Dalam
pembiayaan syariah, jaminan atau rahn digunakan untuk memberikan
kepastian bahwa kewajiban pembiayaan dapat dipenuhi apabila debitur gagal
membayar. Namun, keberadaan jaminan tidak secara otomatis memberikan hak kepada
kreditur untuk menjual atau mengeksekusi aset tersebut.
Menurut
kajian Danar Harryasdito dan rekan-rekannya, kewajiban debitur dan kewenangan
kreditur terhadap aset jaminan merupakan dua persoalan hukum yang saling
berhubungan tetapi tetap berbeda. Penentuan bahwa seseorang telah melakukan
wanprestasi menjawab pertanyaan apakah kewajiban kontraktual telah dilanggar.
Sementara itu, eksekusi jaminan memerlukan pemeriksaan tambahan mengenai apakah
hak jaminan tersebut telah dibentuk dan dapat dilaksanakan secara sah.
Perbedaan
tersebut menjadi penting karena pembiayaan syariah di Indonesia berada pada
persinggungan beberapa aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta aturan mengenai hak
tanggungan atas tanah.
Dua Putusan, Dua Cara Memahami Eksekusi Jaminan
Para
penulis membandingkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal
dan Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg.
Dalam
perkara Palu, pengadilan menyatakan debitur melakukan wanprestasi dalam
pembiayaan murābaḥah bil wakālah. Pengadilan kemudian memerintahkan
debitur membayar kewajiban sebesar Rp268.345.786 dan menyerahkan tanah
serta bangunan yang dijadikan jaminan untuk dijual melalui lelang umum guna
memenuhi kerugian kreditur. Aset tersebut tercatat sebagai tanah seluas 731
meter persegi.
Sementara
itu, dalam perkara Pandeglang, pengadilan juga menyatakan debitur melakukan
wanprestasi. Namun, pengadilan tidak mengabulkan permintaan kreditur untuk
menjual tanah yang digunakan sebagai jaminan.
Perbedaannya
terletak pada status hukum jaminan. Pengadilan Pandeglang mempertimbangkan
bahwa tanah tersebut belum dibebani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
sebagaimana dipersyaratkan dalam rezim hak tanggungan. Karena itu, kreditur
tidak memiliki titel eksekutorial atau kedudukan preferen atas tanah tersebut
hanya berdasarkan adanya dokumen yang menyatakan tanah sebagai jaminan.
Dengan
demikian, kedua perkara sama-sama mengakui adanya wanprestasi, tetapi
memberikan konsekuensi berbeda terhadap aset jaminan.
Temuan Utama: Wanprestasi Tidak Otomatis Berarti
Jaminan Dapat Dieksekusi
Perbandingan
kedua putusan tersebut menghasilkan satu temuan utama: wanprestasi dan
kewenangan mengeksekusi jaminan harus diperiksa sebagai dua tahap hukum yang
berbeda.
Tahap
pertama berkaitan dengan tanggung jawab kontraktual. Hakim perlu memastikan
apakah perjanjian pembiayaan sah, apa kewajiban para pihak, apakah debitur
benar-benar tidak memenuhi kewajibannya, dan berapa jumlah kewajiban yang dapat
ditagihkan.
Tahap
kedua berkaitan dengan legitimasi eksekusi. Jika kreditur ingin memperoleh
pembayaran melalui penjualan aset tertentu, hakim perlu memeriksa status aset,
kepemilikan, bentuk jaminan, pemenuhan persyaratan hukum, keberadaan hak
eksekutorial, serta prosedur penjualan yang berlaku.
Model dua
tahap ini menjadi kontribusi utama artikel. Para penulis merumuskan prinsip
bahwa wanprestasi menetapkan tanggung jawab, tetapi tidak dengan sendirinya
menetapkan bahwa aset tertentu dapat dieksekusi.
Perlindungan Debitur Bukan Berarti Menghapus Utang
Kajian
tersebut juga menekankan bahwa perlindungan debitur tidak sama dengan
membebaskan debitur dari kewajibannya.
Jika
debitur terbukti melakukan wanprestasi, kewajiban untuk memenuhi utang tetap
dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, kreditur juga
tidak dapat menggunakan keberadaan utang sebagai dasar untuk mengabaikan
persyaratan hukum yang diperlukan agar suatu aset dapat dieksekusi.
Dalam
perspektif keadilan korektif, penyelesaian sengketa seharusnya mengembalikan
posisi hukum pihak yang dirugikan tanpa menciptakan ketidakseimbangan baru.
Artinya, kreditur berhak memperoleh kembali hak yang memang dimilikinya, tetapi
tidak memperoleh kewenangan tambahan atas aset yang belum secara sah dijadikan
jaminan yang dapat dieksekusi.
Perspektif
tersebut juga sejalan dengan prinsip maqāṣid al-Sharīʿah, khususnya
perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks pembiayaan
syariah, perlindungan harta tidak hanya berlaku bagi lembaga keuangan, tetapi
juga bagi pemilik aset yang menjadi debitur.
Implikasi bagi Bank Syariah dan Debitur
Temuan
ini memiliki implikasi praktis bagi lembaga keuangan syariah. Bank atau lembaga
pembiayaan perlu memastikan sejak awal bahwa aset yang akan dijadikan jaminan
telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diperlukan.
Kelengkapan
dokumen jaminan bukan sekadar persoalan administratif. Status hukum jaminan
menentukan apakah kreditur nantinya memiliki hak yang dapat digunakan untuk
mengeksekusi aset ketika terjadi wanprestasi.
Para
penulis juga merekomendasikan agar hakim Pengadilan Agama menggunakan struktur
pemeriksaan dua tahap. Setelah memastikan adanya perjanjian yang sah dan
wanprestasi, hakim perlu memeriksa secara terpisah status hukum jaminan,
kesempurnaan hak jaminan, keberadaan titel eksekutorial, serta prosedur
eksekusi sebelum mengizinkan penjualan melalui lelang.
Pada
tingkat kelembagaan, penelitian tersebut juga merekomendasikan penguatan
kepatuhan hukum oleh lembaga keuangan syariah sejak pembiayaan diberikan.
Sementara itu, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan pedoman yang lebih
spesifik mengenai hubungan antara akad pembiayaan syariah dan pelaksanaan hak
jaminan atas aset.
Profil Penulis
Danar
Harryasdito
merupakan penulis utama artikel dan berasal dari Program Studi Magister
Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Penelitiannya
dalam artikel ini berfokus pada persoalan hukum pembiayaan syariah,
wanprestasi, jaminan, serta penalaran hakim dalam penyelesaian sengketa ekonomi
syariah.
Bambang
Santoso dan Kukuh
Tejomurti merupakan akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Sebelas
Maret yang turut menjadi penulis artikel tersebut. Artikel tidak
mencantumkan gelar akademik masing-masing penulis secara terpisah, sehingga
informasi gelar tidak ditambahkan di luar data yang tersedia dalam naskah.
Sumber Penelitian
Judul: Divergent Judicial Reasoning
on Collateral Enforcement in Islamic Financing Disputes: Balancing Creditor
Recovery and Debtor Protection
Penulis: Danar Harryasdito, Bambang Santoso, Kukuh Tejomurti
Afiliasi: Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Jurnal: Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA)
Volume: 5, Nomor 3, 2026, halaman 565–584
Tahun publikasi: 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/jlca.v5i3.17269
Website jurnal: https://journal.formosapublisher.org/index.php/jlca
0 Komentar