Kajian Universitas Sebelas Maret Soroti Batas Eksekusi Jaminan dalam Sengketa Pembiayaan Syariah

Ilustrasi oleh AI


Surakarta — Perbedaan pertimbangan hakim dalam menangani eksekusi jaminan pada sengketa pembiayaan syariah menjadi perhatian tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Danar Harryasdito, Bambang Santoso, dan Kukuh Tejomurti membandingkan dua putusan Pengadilan Agama di Indonesia untuk melihat bagaimana pengadilan menyeimbangkan hak lembaga keuangan untuk memperoleh kembali pembiayaannya dengan perlindungan terhadap harta milik debitur.

Kajian tersebut dimuat dalam Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) Volume 5 Nomor 3 Tahun 2026. Danar Harryasdito merupakan penulis utama dari Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, sementara Bambang Santoso dan Kukuh Tejomurti berasal dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Artikel diterima pada 29 Agustus 2026 dan menganalisis bahan hukum hingga Agustus 2026.

Ketika Debitur Wanprestasi, Apakah Jaminan Otomatis Bisa Dijual?

Persoalan utama yang diangkat para penulis berawal dari hubungan antara dua hal yang sering dianggap sama: wanprestasi dan eksekusi jaminan.

Dalam pembiayaan syariah, jaminan atau rahn digunakan untuk memberikan kepastian bahwa kewajiban pembiayaan dapat dipenuhi apabila debitur gagal membayar. Namun, keberadaan jaminan tidak secara otomatis memberikan hak kepada kreditur untuk menjual atau mengeksekusi aset tersebut.

Menurut kajian Danar Harryasdito dan rekan-rekannya, kewajiban debitur dan kewenangan kreditur terhadap aset jaminan merupakan dua persoalan hukum yang saling berhubungan tetapi tetap berbeda. Penentuan bahwa seseorang telah melakukan wanprestasi menjawab pertanyaan apakah kewajiban kontraktual telah dilanggar. Sementara itu, eksekusi jaminan memerlukan pemeriksaan tambahan mengenai apakah hak jaminan tersebut telah dibentuk dan dapat dilaksanakan secara sah.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena pembiayaan syariah di Indonesia berada pada persinggungan beberapa aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta aturan mengenai hak tanggungan atas tanah.

Dua Putusan, Dua Cara Memahami Eksekusi Jaminan

Para penulis membandingkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal dan Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg.

Dalam perkara Palu, pengadilan menyatakan debitur melakukan wanprestasi dalam pembiayaan murābaḥah bil wakālah. Pengadilan kemudian memerintahkan debitur membayar kewajiban sebesar Rp268.345.786 dan menyerahkan tanah serta bangunan yang dijadikan jaminan untuk dijual melalui lelang umum guna memenuhi kerugian kreditur. Aset tersebut tercatat sebagai tanah seluas 731 meter persegi.

Sementara itu, dalam perkara Pandeglang, pengadilan juga menyatakan debitur melakukan wanprestasi. Namun, pengadilan tidak mengabulkan permintaan kreditur untuk menjual tanah yang digunakan sebagai jaminan.

Perbedaannya terletak pada status hukum jaminan. Pengadilan Pandeglang mempertimbangkan bahwa tanah tersebut belum dibebani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagaimana dipersyaratkan dalam rezim hak tanggungan. Karena itu, kreditur tidak memiliki titel eksekutorial atau kedudukan preferen atas tanah tersebut hanya berdasarkan adanya dokumen yang menyatakan tanah sebagai jaminan.

Dengan demikian, kedua perkara sama-sama mengakui adanya wanprestasi, tetapi memberikan konsekuensi berbeda terhadap aset jaminan.

Temuan Utama: Wanprestasi Tidak Otomatis Berarti Jaminan Dapat Dieksekusi

Perbandingan kedua putusan tersebut menghasilkan satu temuan utama: wanprestasi dan kewenangan mengeksekusi jaminan harus diperiksa sebagai dua tahap hukum yang berbeda.

Tahap pertama berkaitan dengan tanggung jawab kontraktual. Hakim perlu memastikan apakah perjanjian pembiayaan sah, apa kewajiban para pihak, apakah debitur benar-benar tidak memenuhi kewajibannya, dan berapa jumlah kewajiban yang dapat ditagihkan.

Tahap kedua berkaitan dengan legitimasi eksekusi. Jika kreditur ingin memperoleh pembayaran melalui penjualan aset tertentu, hakim perlu memeriksa status aset, kepemilikan, bentuk jaminan, pemenuhan persyaratan hukum, keberadaan hak eksekutorial, serta prosedur penjualan yang berlaku.

Model dua tahap ini menjadi kontribusi utama artikel. Para penulis merumuskan prinsip bahwa wanprestasi menetapkan tanggung jawab, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa aset tertentu dapat dieksekusi.

Perlindungan Debitur Bukan Berarti Menghapus Utang

Kajian tersebut juga menekankan bahwa perlindungan debitur tidak sama dengan membebaskan debitur dari kewajibannya.

Jika debitur terbukti melakukan wanprestasi, kewajiban untuk memenuhi utang tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, kreditur juga tidak dapat menggunakan keberadaan utang sebagai dasar untuk mengabaikan persyaratan hukum yang diperlukan agar suatu aset dapat dieksekusi.

Dalam perspektif keadilan korektif, penyelesaian sengketa seharusnya mengembalikan posisi hukum pihak yang dirugikan tanpa menciptakan ketidakseimbangan baru. Artinya, kreditur berhak memperoleh kembali hak yang memang dimilikinya, tetapi tidak memperoleh kewenangan tambahan atas aset yang belum secara sah dijadikan jaminan yang dapat dieksekusi.

Perspektif tersebut juga sejalan dengan prinsip maqāṣid al-Sharīʿah, khususnya perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konteks pembiayaan syariah, perlindungan harta tidak hanya berlaku bagi lembaga keuangan, tetapi juga bagi pemilik aset yang menjadi debitur.

Implikasi bagi Bank Syariah dan Debitur

Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi lembaga keuangan syariah. Bank atau lembaga pembiayaan perlu memastikan sejak awal bahwa aset yang akan dijadikan jaminan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diperlukan.

Kelengkapan dokumen jaminan bukan sekadar persoalan administratif. Status hukum jaminan menentukan apakah kreditur nantinya memiliki hak yang dapat digunakan untuk mengeksekusi aset ketika terjadi wanprestasi.

Para penulis juga merekomendasikan agar hakim Pengadilan Agama menggunakan struktur pemeriksaan dua tahap. Setelah memastikan adanya perjanjian yang sah dan wanprestasi, hakim perlu memeriksa secara terpisah status hukum jaminan, kesempurnaan hak jaminan, keberadaan titel eksekutorial, serta prosedur eksekusi sebelum mengizinkan penjualan melalui lelang.

Pada tingkat kelembagaan, penelitian tersebut juga merekomendasikan penguatan kepatuhan hukum oleh lembaga keuangan syariah sejak pembiayaan diberikan. Sementara itu, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan pedoman yang lebih spesifik mengenai hubungan antara akad pembiayaan syariah dan pelaksanaan hak jaminan atas aset.

Profil Penulis

Danar Harryasdito merupakan penulis utama artikel dan berasal dari Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Penelitiannya dalam artikel ini berfokus pada persoalan hukum pembiayaan syariah, wanprestasi, jaminan, serta penalaran hakim dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Bambang Santoso dan Kukuh Tejomurti merupakan akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret yang turut menjadi penulis artikel tersebut. Artikel tidak mencantumkan gelar akademik masing-masing penulis secara terpisah, sehingga informasi gelar tidak ditambahkan di luar data yang tersedia dalam naskah.

Sumber Penelitian

Judul: Divergent Judicial Reasoning on Collateral Enforcement in Islamic Financing Disputes: Balancing Creditor Recovery and Debtor Protection
Penulis: Danar Harryasdito, Bambang Santoso, Kukuh Tejomurti
Afiliasi: Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Jurnal: Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA)
Volume: 5, Nomor 3, 2026, halaman 565–584
Tahun publikasi: 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/jlca.v5i3.17269
Website jurnal: https://journal.formosapublisher.org/index.php/jlca

 


Posting Komentar

0 Komentar