Dualisme Penetapan Kerugian Negara Kasus Korupsi Melukai Kepastian Hukum, Pakar HAN Imbau Harmonisasi Regulasi Teknologis

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Cirebon - Penetapan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi kembali memicu benturan tafsir hukum antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. Tiga akademisi hukum administrasi negara, yakni Ferdy Herdiawan dari Universitas Muhammadiyah Kuningan bersama Arthur Kusuma Atmaja Manurung dan Tri Purnama Efendi dari Universitas Swadaya Gunung Jati, melakukan kajian komprehensif pada tahun 2026 untuk mengurai problematika ketidakpastian hukum tersebut. Hasil riset ilmiah ini menyingkap akar ketegangan dualisme penafsiran pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan menawarkan solusi harmonisasi regulasi yang berpotensi menyelamatkan efektivitas penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.

Latar Belakang Konflik Kewenangan Kelembagaan

Polemik mengenai pihak yang paling berhak menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara telah membayang-bayangi praktik peradilan korupsi selama lebih dari dua dekade. Persoalan ini tidak hanya menjadi soal teknis akuntansi semata, melainkan ranah krusial hukum administrasi negara mengenai legalitas dan batas wewenang organ negara.

Awal tahun 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada 9 Februari 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaga yang memegang mandat konstitusional untuk memeriksakan dan menyatakan kerugian negara berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 adalah BPK.

Namun, merespons putusan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 pada 20 April 2026. Surat edaran ini menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK, tetapi juga tetap sah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga akuntan publik tersertifikasi. Perbedaan sikap antarlembaga ini menimbulkan ketidakpastian hukum di tahap pembuktian sidang pidana korupsi.

Ringkasan Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doktrinal) yang membedah hukum sebagai sistem norma, asas, dan doktrin. Para peneliti memadukan tiga pendekatan utama:

  • Pendekatan Perundang-undangan (statute approach): Menganalisis keterkaitan hierarki norma hukum UUD 1945, UU Tipikor, UU BPK, hingga peraturan pelaksana terkait.
  • Pendekatan Kasus (case approach): Membedah pertimbangan (ratio decidendi) Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, Surat Edaran Kejaksaan Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.
  • Pendekatan Konseptual (conceptual approach): Menilai kasus berdasarkan doktrin hukum administrasi negara, khususnya teori sumber kewenangan (atribusi, delegasi, dan mandat) serta status hukum peraturan kebijakan (policy rule).

Temuan Utama Penelitian

Riset ini menghasilkan beberapa temuan kunci yang menjelaskan penyebab dan dampak terjadinya dualisme hukum tersebut:

  1. Perbedaan Sumber Kewenangan: BPK memegang kewenangan atributif konstitusional berlandaskan Pasal 23E UUD 1945. Sementara itu, BPKP dan lembaga pengawasan internal lainnya memperoleh wewenang untuk menghitung kerugian negara berdasarkan peraturan di bawah undang-undang (Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah).
  2. Kekeliruan Membedakan "Menyatakan" dan "Menghitung": Praktik penegakan hukum selama ini kerap mencampuradukkan aktivitas teknis menghitung dengan tindakan hukum menyatakan/menetapkan kerugian keuangan negara.
  3. Celah Struktur Putusan MK: Amar Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan menolak permohonan, sehingga teks undang-undang tidak berubah. Penegasan kewenangan BPK hanya tertuang dalam pertimbangan hukum, sehingga membuka ruang bagi Kejaksaan Agung untuk bertafsir berbeda berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan argumen pragmatis.
  4. Keterbatasan Kedudukan Surat Edaran: Surat Edaran Kejaksaan Agung berstatus sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang hanya mengikat secara internal di Kejaksaan. Surat edaran ini berada di luar hierarki perundang-undangan dan tidak memiliki daya ikat umum untuk mengesampingkan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
  5. Realitas Empiris Penanganan Korupsi: Data menunjukkan sekitar 92,4 persen perkara korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang 2024 hingga Mei 2026 bergantung pada audit BPKP atau APIP karena antrean audit investigatif BPK yang memakan waktu lama (rata-rata 120 hari kerja).

Implikasi dan Solusi untuk Kebijakan Publik

Dualisme penafsiran kewenangan ini berpotensi merugikan hak asasi terdakwa atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika penetapan kerugian negara berasal dari lembaga yang diperdebatkan wewenangnya, berkas penuntutan rentan dilumpuhkan di pengadilan.

Untuk mengatasi dilema ini, para peneliti merekomendasikan pembagian fungsi berlapis yang dituangkan dalam regulasi teknis yang mengikat secara umum:

  • BPK bertindak sebagai satu-satunya pemegang kewenangan atributif untuk menyatakan atau menetapkan kerugian keuangan negara secara final.
  • BPKP, APIP, dan Akuntan Publik menjalankan fungsi pendukung untuk menghitung kerugian secara teknis yang hasilnya divalidasi.
  • Hakim Peradilan Pidana tetap ditempatkan sebagai penentu akhir (ultimate arbiter) untuk menilai keabsahan kerugian negara berdasarkan Pasal 183 KUHAP.

Profil Penulis

  • Ferdy Herdiawan, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti Hukum Administrasi Negara di Universitas Muhammadiyah Kuningan.
  • Arthur Kusuma Atmaja Manurung, S.H., M.H. – Akademisi dan Peneliti Hukum Tata Negara dan Administrasi di Universitas Swadaya Gunung Jati.
  • Tri Purnama Efendi, S.H., M.H. – Akademisi dan Peneliti Hukum Tata Negara dan Administrasi di Universitas Swadaya Gunung Jati.

Sumber Penelitian: Herdiawan, F., Manurung, A. K. A., & Efendi, T. P. (2026). An Administrative Law Review: Dualism in the Interpretation and Authority to Determine State Financial Losses between the Attorney General's Office and the Supreme Audit Board Following Constitutional Court Decision Number 28/PUU-XXIV/2026. Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR), Vol. 5, No. 9, hlm. 1645-1658. DOI: https://doi.org/10.55927/ijar.v5i9.17179

https://journal.formosapublisher.org/index.php/ijar

Posting Komentar

0 Komentar