Latar Belakang Konflik Kewenangan Kelembagaan
Polemik mengenai pihak yang paling berhak menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara telah membayang-bayangi praktik peradilan korupsi selama lebih dari dua dekade
Awal tahun 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada 9 Februari 2026
Namun, merespons putusan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 pada 20 April 2026
Ringkasan Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doktrinal) yang membedah hukum sebagai sistem norma, asas, dan doktrin
- Pendekatan Perundang-undangan (statute approach): Menganalisis keterkaitan hierarki norma hukum UUD 1945, UU Tipikor, UU BPK, hingga peraturan pelaksana terkait
. - Pendekatan Kasus (case approach): Membedah pertimbangan (ratio decidendi) Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, Surat Edaran Kejaksaan Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024
. - Pendekatan Konseptual (conceptual approach): Menilai kasus berdasarkan doktrin hukum administrasi negara, khususnya teori sumber kewenangan (atribusi, delegasi, dan mandat) serta status hukum peraturan kebijakan (policy rule)
.
Temuan Utama Penelitian
Riset ini menghasilkan beberapa temuan kunci yang menjelaskan penyebab dan dampak terjadinya dualisme hukum tersebut
- Perbedaan Sumber Kewenangan: BPK memegang kewenangan atributif konstitusional berlandaskan Pasal 23E UUD 1945
. Sementara itu, BPKP dan lembaga pengawasan internal lainnya memperoleh wewenang untuk menghitung kerugian negara berdasarkan peraturan di bawah undang-undang (Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah) . - Kekeliruan Membedakan "Menyatakan" dan "Menghitung": Praktik penegakan hukum selama ini kerap mencampuradukkan aktivitas teknis menghitung dengan tindakan hukum menyatakan/menetapkan kerugian keuangan negara
. - Celah Struktur Putusan MK: Amar Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan menolak permohonan, sehingga teks undang-undang tidak berubah
. Penegasan kewenangan BPK hanya tertuang dalam pertimbangan hukum, sehingga membuka ruang bagi Kejaksaan Agung untuk bertafsir berbeda berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan argumen pragmatis . - Keterbatasan Kedudukan Surat Edaran: Surat Edaran Kejaksaan Agung berstatus sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang hanya mengikat secara internal di Kejaksaan
. Surat edaran ini berada di luar hierarki perundang-undangan dan tidak memiliki daya ikat umum untuk mengesampingkan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi . - Realitas Empiris Penanganan Korupsi: Data menunjukkan sekitar 92,4 persen perkara korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang 2024 hingga Mei 2026 bergantung pada audit BPKP atau APIP karena antrean audit investigatif BPK yang memakan waktu lama (rata-rata 120 hari kerja)
.
Implikasi dan Solusi untuk Kebijakan Publik
Dualisme penafsiran kewenangan ini berpotensi merugikan hak asasi terdakwa atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Untuk mengatasi dilema ini, para peneliti merekomendasikan pembagian fungsi berlapis yang dituangkan dalam regulasi teknis yang mengikat secara umum
- BPK bertindak sebagai satu-satunya pemegang kewenangan atributif untuk menyatakan atau menetapkan kerugian keuangan negara secara final
. - BPKP, APIP, dan Akuntan Publik menjalankan fungsi pendukung untuk menghitung kerugian secara teknis yang hasilnya divalidasi
. - Hakim Peradilan Pidana tetap ditempatkan sebagai penentu akhir (ultimate arbiter) untuk menilai keabsahan kerugian negara berdasarkan Pasal 183 KUHAP
.
Profil Penulis
- Ferdy Herdiawan, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti Hukum Administrasi Negara di Universitas Muhammadiyah Kuningan
. - Arthur Kusuma Atmaja Manurung, S.H., M.H. – Akademisi dan Peneliti Hukum Tata Negara dan Administrasi di Universitas Swadaya Gunung Jati
. - Tri Purnama Efendi, S.H., M.H. – Akademisi dan Peneliti Hukum Tata Negara dan Administrasi di Universitas Swadaya Gunung Jati
.
Sumber Penelitian:
Herdiawan, F., Manurung, A. K. A., & Efendi, T. P. (2026). An Administrative Law Review: Dualism in the Interpretation and Authority to Determine State Financial Losses between the Attorney General's Office and the Supreme Audit Board Following Constitutional Court Decision Number 28/PUU-XXIV/2026. Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR), Vol. 5, No. 9, hlm. 1645-1658
0 Komentar