Digitalisasi dan Kepatuhan Regulasi Jadi Kunci Utama Pemerintahan Raih Opini WTP BPK

Ilustrasi by AI

Tim peneliti dari Universitas Tanjungpura yang terdiri atas Junaidi, Elok Heniwati, dan Nella Yantiana mengkaji faktor penentu perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui kepatuhan regulasi dan pemanfaatan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang dipublikasikan pada Agustus 2026. Penelitian ini memegang peranan krusial dalam memperbaiki transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan sektor publik di daerah.

Praktik pengelolaan keuangan daerah kerap menghadapi kendala klasik berupa kelemahan pencatatan inventaris aset dan pemanfaatan teknologi yang belum optimal. Masalah berulang pada Barang Milik Daerah (BMD) ini sering kali menjadi temuan audit yang menghambat pemerintah daerah dalam meraih opini tertinggi dari lembaga pemeriksa.

Studi ini melibatkan 104 responden dari unsur aparatur pengelola keuangan dan aset di 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sanggau. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner berskala likert, yang kemudian dianalisis dengan metode statistik pemodelan persamaan struktural untuk menguji hubungan langsung maupun tidak langsung antarvariabel.

Temuan utama penelitian ini mengungkapkan beberapa poin penting berikut:

  • Kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 terbukti memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas pengungkapan aset dengan koefisien jalur 0,384.
  • Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara digital mendorong kualitas pengungkapan aset daerah secara signifikan dengan koefisien 0,421.
  • Pengungkapan aset daerah terbukti bertindak sebagai variabel mediasi yang memperkuat hubungan antara kepatuhan regulasi serta digitalisasi terhadap perolehan opini WTP.

Menurut para peneliti dari Universitas Tanjungpura, penguatan tata kelola aset dan optimalisasi platform digital terintegrasi mutlak diperlukan oleh pemerintah daerah untuk mendongkrak transparansi, memangkas risiko salah saji laporan keuangan, serta mewujudkan akuntabilitas publik yang optimal. Kebijakan ini tidak hanya membantu instansi pemerintah memenuhi standar akuntansi, tetapi juga meningkatkan efisiensi birokrasi secara keseluruhan.

Profil Penulis:

  • Junaidi, S.E., M.Si., Elok Heniwati, M.Si., & Nella Yantiana, M.Si. merupakan tim akademisi dan peneliti dari Universitas Tanjungpura dengan fokus keahlian di bidang akuntansi sektor publik, manajemen keuangan daerah, serta tata kelola aset pemerintahan.

Sumber Penelitian:

Junaidi, Heniwati, E., & Yantiana, N. (2026). Compliance with Permendagri 47/2021 and SIPD Regarding the Unqualified Opinion: The Mediating Role of Regional Asset Disclosure. Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA), 6(4), 944–957. https://doi.org/10.55927/ijba.v6i4.16734

Posting Komentar

0 Komentar