SURAKARTA — Kualitas sistem akuntansi, transparansi pengelolaan keuangan daerah, dan kepatuhan pajak menjadi tiga faktor yang saling berkaitan dalam pengelolaan pendapatan daerah di Surakarta. Temuan tersebut disampaikan Tamam Rosid, Sarsiti Sarsiti, Cicilia Puji Rahayu, Rohwiyati Rohwiyati, Praptiestrini Praptiestrini, dan Dewi Pujiani dalam artikel yang diterbitkan pada 2026 di International Journal of Finance and Business Management (IJFBM). Tamam Rosid berafiliasi dengan Muhammadiyah University of Berau, Kalimantan Timur, sementara Sarsiti Sarsiti, Cicilia Puji Rahayu, Rohwiyati Rohwiyati, Praptiestrini Praptiestrini, dan Dewi Pujiani berasal dari University of Surakarta.
Kajian yang berlangsung di Surakarta pada Agustus 2024 hingga Januari 2025 menemukan bahwa penguatan sistem akuntansi dan penyampaian informasi keuangan yang lebih mudah dipahami masyarakat dapat membantu membangun kepercayaan sekaligus mendukung kepatuhan wajib pajak. Temuan ini penting karena pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang menopang keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik.
Pendapatan Daerah dan Tantangan Kepatuhan Pajak
Otonomi daerah membuat pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam mengelola keuangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam konteks tersebut, pajak daerah menjadi salah satu komponen penting untuk mendukung kemampuan pemerintah membiayai berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Artikel Tamam Rosid dan rekan-rekannya mencatat bahwa pendapatan pajak menyumbang sekitar 65–70 persen dari pendapatan asli daerah di berbagai pemerintah kota di Indonesia. Karena itu, efektivitas pemungutan pajak dan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam menjaga kapasitas fiskal daerah.
Surakarta menjadi lokasi kajian karena kota ini telah menerapkan berbagai inisiatif pemerintahan digital dan mekanisme partisipatif, tetapi masih menghadapi tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak. Data yang dikutip dalam artikel menunjukkan total pendapatan daerah Surakarta meningkat dari Rp1,782 triliun pada 2023 menjadi Rp1,874 triliun pada 2024. Pendapatan yang berasal dari pajak juga naik dari Rp445 miliar menjadi Rp478 miliar.
Penelitian Melibatkan 32 Informan
Para peneliti menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami hubungan antara sistem akuntansi, transparansi, dan kepatuhan pajak di Surakarta.
Sebanyak 32 orang dilibatkan sebagai informan, terdiri atas:
- 8 pejabat Badan Pendapatan Daerah;
- 6 staf pengelola keuangan daerah;
- 4 auditor internal dari Inspektorat;
- 10 wajib pajak dari sektor perhotelan, perdagangan, dan kepemilikan properti;
- 4 perwakilan masyarakat sipil yang memantau transparansi anggaran.
Data utama diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur selama 45–90 menit. Para peneliti juga menganalisis laporan keuangan Surakarta, laporan kinerja Badan Pendapatan Daerah, dokumen realisasi anggaran, penilaian transparansi, serta statistik pemungutan pajak untuk periode 2023–2024. Data dari berbagai sumber tersebut dibandingkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh.
Kepatuhan Pajak Menunjukkan Perbaikan
Data keuangan daerah memperlihatkan sejumlah perkembangan positif pada 2024. Tingkat realisasi target penerimaan pajak daerah meningkat dari 87,6 persen pada 2023 menjadi 89,3 persen pada 2024.
Kepatuhan pajak properti juga meningkat dari 64,2 persen menjadi 67,3 persen, sedangkan kepatuhan pajak hotel dan restoran meningkat dari 81,4 persen menjadi 83,7 persen.
Namun, capaian tersebut masih menunjukkan adanya ruang untuk memperkuat administrasi perpajakan dan komunikasi keuangan kepada masyarakat.
Salah satu temuan penting adalah penggunaan kanal digital yang belum merata. Pada 2024, sekitar 34 persen transaksi pajak properti dilakukan melalui kanal digital, sementara transaksi pajak hotel dan restoran melalui kanal digital mencapai 71 persen. Perbedaan ini menunjukkan bahwa karakteristik wajib pajak dan tingkat kesiapan digital dapat memengaruhi penggunaan layanan perpajakan.
Transparansi Tidak Cukup Hanya dengan Publikasi Data
Penelitian ini juga menemukan bahwa transparansi keuangan tidak hanya berkaitan dengan apakah informasi tersedia, tetapi juga apakah masyarakat dapat memahami dan menggunakannya.
Surakarta memiliki portal transparansi keuangan daerah yang menyediakan informasi mengenai anggaran, laporan realisasi triwulanan, dan informasi pengadaan. Namun, data yang dianalisis peneliti menunjukkan rata-rata kunjungan portal hanya sekitar 1.200 pengunjung per bulan, atau sekitar 0,23 persen dari populasi kota.
Para peneliti menemukan bahwa informasi keuangan yang terlalu kompleks, minim visualisasi data, dan kurangnya promosi menjadi beberapa faktor yang membatasi keterlibatan masyarakat.
Dengan kata lain, transparansi yang efektif bukan sekadar mengunggah dokumen keuangan. Informasi perlu disajikan dalam format yang mudah dipahami sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana pendapatan dan belanja daerah dikelola.
Kepercayaan Masyarakat Berkaitan dengan Kepatuhan
Wawancara dengan wajib pajak menunjukkan bahwa persepsi terhadap manfaat pajak dan kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dalam membentuk kepatuhan.
Sebanyak 7 dari 10 wajib pajak yang diwawancarai menyampaikan keraguan terhadap integritas pengelolaan anggaran. Sebaliknya, responden yang merasakan pelayanan lebih efisien, komunikasi yang transparan, dan administrasi yang responsif menunjukkan kecenderungan kepatuhan yang lebih kuat.
Temuan tersebut memperlihatkan hubungan yang erat antara akuntansi, transparansi, kepercayaan, dan kepatuhan pajak. Sistem akuntansi menghasilkan informasi keuangan, transparansi membuat informasi tersebut dapat diakses, sementara informasi yang mudah dipahami dapat membantu masyarakat menilai bagaimana kontribusi pajak digunakan.
Para penulis dari Muhammadiyah University of Berau dan University of Surakarta menekankan bahwa transparansi dapat berfungsi bukan hanya sebagai mekanisme akuntabilitas, tetapi juga sebagai sarana membangun kepercayaan masyarakat. Mereka membedakan transparansi teknis—sekadar menyediakan dokumen—dengan transparansi fungsional, yaitu menyediakan informasi yang benar-benar dapat dipahami dan digunakan masyarakat.
Digitalisasi dan Sistem Akuntansi Perlu Diperkuat
Kajian juga menemukan bahwa sistem pengelolaan keuangan Surakarta telah mengalami modernisasi, termasuk penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sejak 2019. Namun, masih terdapat kesenjangan integrasi antara sistem penerimaan, belanja, dan pengelolaan aset.
Hasil audit keuangan 2024 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, tetapi artikel mencatat adanya 14 temuan kelemahan pengendalian internal, antara lain terkait pencatatan aset tetap, rekonsiliasi, dan dokumentasi transaksi penerimaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan standar akuntansi perlu disertai peningkatan kemampuan sumber daya manusia, integrasi teknologi, dan koordinasi antarinstansi.
Implikasi bagi Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan temuan tersebut, para peneliti merekomendasikan pendekatan yang menghubungkan pembenahan sistem akuntansi, transparansi, dan pelayanan wajib pajak secara bersamaan.
Beberapa langkah yang disoroti meliputi peningkatan kompetensi pegawai pengelola keuangan, pengembangan pelaporan keuangan secara digital dan lebih mudah dipahami, penggunaan visualisasi data, penguatan partisipasi masyarakat dalam proses anggaran, serta integrasi sistem informasi penerimaan, belanja, dan aset.
Bagi masyarakat, pendekatan tersebut dapat mempermudah akses terhadap informasi penggunaan anggaran. Bagi pemerintah daerah, sistem yang lebih terintegrasi dapat mendukung perencanaan dan pemantauan keuangan. Sementara bagi wajib pajak, prosedur yang sederhana, layanan digital yang andal, dan komunikasi yang responsif dapat membuat proses pembayaran pajak lebih mudah.
Penelitian ini juga memiliki keterbatasan. Karena menggunakan pendekatan kualitatif dan berfokus pada konteks Surakarta, hasilnya tidak secara otomatis dapat digeneralisasi ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Para peneliti menyarankan penelitian lanjutan dengan cakupan beberapa daerah dan pengamatan jangka panjang.
Profil Penulis
Tamam Rosid berafiliasi dengan Muhammadiyah University of Berau, Kalimantan Timur. Sarsiti Sarsiti, Cicilia Puji Rahayu, Rohwiyati Rohwiyati, Praptiestrini Praptiestrini, dan Dewi Pujiani berafiliasi dengan University of Surakarta. Artikel mereka berfokus pada akuntansi sektor publik, transparansi keuangan daerah, administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, dan pengelolaan keuangan dalam konteks otonomi daerah.
Sumber Penelitian
Judul: Accounting and Transparency of Regional Financial Resources: Challenges of Tax Collection and Taxpayer Compliance in Surakarta
Penulis: Tamam Rosid, Sarsiti Sarsiti, Cicilia Puji Rahayu, Rohwiyati Rohwiyati, Praptiestrini Praptiestrini, Dewi Pujiani
Afiliasi: Muhammadiyah University of Berau dan University of Surakarta
Jurnal: International Journal of Finance and Business Management (IJFBM)
Tahun: 2026
Volume: 4, Nomor 4, halaman 437–452
DOI: 10.59890/ijfbm.v4i4.17

0 Komentar