Riset Universitas Djuanda Ungkap Peluang Penguatan Sertifikasi Halal UMKM Kuliner Cianjur


Gambar dibuat oleh AI


CIANJUR — Program sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner di Kabupaten Cianjur berada dalam kategori baik, berdasarkan penelitian Lani Mulyawati, Dr. Oetje Subagja, dan Afmi Apriliani dari Universitas Djuanda, Bogor. Penelitian yang mengkaji pelaksanaan program dalam konteks 2025 tersebut diterbitkan pada 2026 dalam International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS). Dengan melibatkan 100 pelaku UMKM, penelitian memperoleh nilai rata-rata 3,44, sekaligus menunjukkan sejumlah aspek yang masih dapat diperkuat agar proses sertifikasi semakin mudah dipahami dan diakses pelaku usaha.

Sertifikasi halal memiliki arti penting bagi pelaku usaha kuliner karena dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status halal produk. Bagi UMKM, sertifikasi juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung daya saing produk di pasar.

Penelitian dari Universitas Djuanda memberikan gambaran mengenai bagaimana program sertifikasi halal dirasakan oleh pelaku UMKM kuliner di Cianjur. Hasilnya menunjukkan bahwa program secara umum telah berjalan dengan baik, tetapi masih tersedia ruang untuk meningkatkan beberapa aspek pelaksanaannya.

Sertifikasi Halal dan Perkembangan UMKM

UMKM memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi Indonesia, termasuk dalam sektor kuliner. Di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim, informasi mengenai status halal produk menjadi salah satu aspek yang relevan bagi konsumen.

Dalam konteks tersebut, program sertifikasi halal dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan halal sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen.

Namun, kemudahan mengikuti program menjadi faktor penting agar manfaat sertifikasi dapat dirasakan secara luas. Penelitian Lani Mulyawati, Dr. Oetje Subagja, dan Afmi Apriliani melihat aspek tersebut melalui pengalaman pelaku UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal di Kabupaten Cianjur.

Peneliti menempatkan efektivitas program dalam beberapa dimensi, termasuk ketepatan waktu, biaya, pengukuran, pilihan, berpikir, perintah, dan sasaran. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagian-bagian program yang telah berjalan baik sekaligus aspek yang masih dapat ditingkatkan.

Melibatkan 100 Pelaku UMKM Kuliner

Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan melibatkan 100 pelaku UMKM kuliner yang mengikuti program sertifikasi halal.

Informasi dikumpulkan melalui kuesioner, kemudian dilengkapi dengan wawancara dan observasi lapangan. Responden memberikan penilaian menggunakan skala 1 sampai 5 terhadap tujuh dimensi efektivitas program.

Data tersebut kemudian dihitung menggunakan metode Weighted Mean Score (WMS). Dengan cara ini, peneliti dapat memperoleh nilai rata-rata untuk setiap dimensi dan melihat aspek yang memperoleh penilaian relatif lebih tinggi maupun lebih rendah.

Hasil keseluruhan menghasilkan skor 3,44, yang berada dalam kategori baik. Artinya, secara umum program sertifikasi halal yang dikaji dalam penelitian telah berjalan dengan penilaian positif dari responden.

Pemahaman Prosedur Menjadi Area yang Perlu Diperkuat

Dari tujuh dimensi yang dinilai, ketepatan pengukuran memperoleh skor 3,37, menjadi nilai terendah dan masuk kategori “cukup”.

Dalam konteks penelitian, dimensi ini berkaitan dengan pemahaman terhadap persyaratan dan prosedur sertifikasi halal. Hasil tersebut menunjukkan adanya peluang untuk membuat informasi dan tahapan sertifikasi semakin mudah dipahami oleh pelaku UMKM.

Peneliti mencatat bahwa istilah formal dan proses administrasi dapat menjadi bagian yang perlu disederhanakan dalam penyampaian informasi, khususnya agar dapat dipahami oleh pelaku usaha dengan latar belakang administrasi yang beragam.

Secara lengkap, hasil penilaian tujuh dimensi adalah:

  • Ketepatan waktu: 3,44 — Baik
  • Ketepatan biaya: 3,45 — Baik
  • Ketepatan pengukuran: 3,37 — Cukup
  • Ketepatan pilihan: 3,47 — Baik
  • Ketepatan berpikir: 3,46 — Baik
  • Ketepatan perintah: 3,47 — Baik
  • Ketepatan sasaran: 3,46 — Baik
  • Rata-rata keseluruhan: 3,44 — Baik.

Dalam skala penelitian, nilai 3,41–4,20 masuk kategori baik, sedangkan 2,61–3,40 termasuk kategori cukup. Dengan demikian, nilai 3,37 pada dimensi ketepatan pengukuran menjadi salah satu area yang dapat memperoleh perhatian dalam pengembangan program selanjutnya.

Biaya Tambahan Perlu Menjadi Perhatian

Dimensi ketepatan biaya memperoleh nilai 3,45 dan masuk kategori baik. Meski demikian, responden menyampaikan adanya biaya tidak langsung yang dapat muncul selama proses persiapan sertifikasi.

Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan persiapan dokumen, penyesuaian proses produksi, dan pemenuhan standar halal. Bagi UMKM dengan kapasitas keuangan yang berbeda-beda, informasi mengenai berbagai kebutuhan tersebut dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasi dengan lebih baik.

Temuan ini memberikan gambaran bahwa pembahasan mengenai keterjangkauan program dapat mencakup bukan hanya biaya resmi, tetapi juga kebutuhan pendukung yang mungkin muncul selama proses persiapan.

Efisiensi Waktu dan Jangkauan Informasi

Dimensi ketepatan waktu memperoleh skor 3,44, yang termasuk kategori baik. Penelitian tetap mencatat adanya tahapan tertentu yang membutuhkan waktu lebih panjang, khususnya proses verifikasi dan persetujuan yang melibatkan beberapa institusi.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi agar proses sertifikasi dapat berlangsung secara efisien.

Selain itu, penelitian menemukan bahwa jangkauan informasi program masih dapat diperluas. Sebagian pelaku UMKM belum memperoleh informasi yang lengkap dan jelas mengenai proses sertifikasi halal. Perluasan sosialisasi dapat membantu lebih banyak pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipersiapkan.

Rekomendasi untuk Memperkuat Program

Berdasarkan hasil penelitian, Lani Mulyawati, Oetje Subagja, dan Afmi Apriliani dari Universitas Djuanda merekomendasikan beberapa langkah untuk memperkuat implementasi program.

Rekomendasi tersebut meliputi penyederhanaan prosedur, peningkatan kejelasan penyampaian informasi, penguatan koordinasi antarlembaga, dan perluasan sosialisasi program. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi UMKM kuliner.

Secara substantif, penelitian ini memberikan pesan bahwa keberhasilan program sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan tersedianya program, tetapi juga dengan pengalaman pelaku usaha ketika mengikuti setiap tahapannya.

Dalam parafrase yang sesuai dengan temuan artikel, Mulyawati, Subagja, dan Apriliani dari Universitas Djuanda menekankan pentingnya memperkuat aspek yang masih memiliki ruang peningkatan agar program sertifikasi halal semakin mudah dipahami, efisien, dan dapat diakses oleh UMKM.

Bagi pemerintah dan lembaga terkait, hasil tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengembangkan komunikasi program yang lebih sederhana dan memperluas jangkauan informasi. Bagi pelaku UMKM, informasi yang lebih jelas dapat membantu mempersiapkan dokumen dan kebutuhan produksi sejak awal.

Dampak bagi UMKM Kuliner

Sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk. Karena itu, semakin mudah proses sertifikasi dipahami dan diakses, semakin besar peluang UMKM untuk memanfaatkan program tersebut.

Penelitian Universitas Djuanda juga menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas tidak harus dilakukan melalui satu langkah saja. Penyederhanaan informasi, koordinasi yang baik, sosialisasi yang lebih luas, serta pemahaman terhadap kebutuhan pelaku UMKM dapat berjalan secara bersamaan.

Dengan pendekatan tersebut, program sertifikasi halal dapat terus dikembangkan agar semakin sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di lapangan.

Peneliti juga memberikan batasan bahwa penelitian ini secara khusus membahas UMKM kuliner di Kabupaten Cianjur. Karena itu, hasilnya tidak secara otomatis mewakili seluruh UMKM di Indonesia. Penelitian berikutnya dapat mencakup wilayah dan jenis usaha yang lebih beragam untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas.

Profil Penulis

Lani Mulyawati merupakan penulis utama sekaligus corresponding author dalam artikel ini.

Oetje Subagja merupakan penulis bersama yang berafiliasi dengan Universitas Djuanda.

Afmi Apriliani merupakan penulis bersama dari Universitas Djuanda.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: “Analysis of Inhibiting Factors in the Implementation of the Halal Certification Program for Culinary MSMEs in Cianjur Regency, 2025”
Penulis: Lani Mulyawati, Dr. Oetje Subagja, dan Afmi Apriliani
Afiliasi: Program Studi Administrasi Publik, Universitas Djuanda, Bogor, Indonesia
Jurnal: International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS)
Tahun publikasi: 2026
Volume: 4, Nomor 5, halaman 495–502
DOI: https://doi.org/10.59890/ijarss.v4i5.17

Posting Komentar

0 Komentar