Rekonstruksi Hukum Jaminan Fidusia Aset Blockchain demi Kepastian Hukum dan Perlindungan Kreditor

Ilustrasi by AI

Pesatnya pertumbuhan aset digital berbasis blockchain di Indonesia menimbulkan tantangan hukum yang serius terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia konvensional. Penelitian hukum normatif yang dilakukan oleh Affandi dari AMR Legal Consultant pada tahun 2026 ini mengkaji urgensi rekonstruksi mekanisme eksekusi jaminan fidusia guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan kreditor. Hasil riset ini sangat penting untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi hukum perdata yang lama dan inovasi teknologi keuangan modern.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada awalnya dirancang untuk objek bergerak yang bersifat fisik dan dapat diserahkan secara konvensional. Namun, aset digital berbasis blockchain diatur oleh sistem kepemilikan terdesentralisasi yang dikendalikan secara kriptografis melalui private key (kunci privat). Ketidaksesuaian ini semakin diperketat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mewajibkan proses peradilan apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi, yang membuat eksekusi fisik tradisional tidak dapat diterapkan pada aset digital.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang dianalisis mencakup UU Jaminan Fidusia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital. Analisis dilakukan secara doktrinal untuk mengidentifikasi celah norma hukum dan merumuskan model rekonstruksi eksekusi.

Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa:

  • Mekanisme eksekusi fidusia konvensional terbukti tidak sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik aset blockchain yang berbasis kontrol kunci privat, bukan kepemilikan fisik.
  • Terdapat fragmentasi regulasi antara hukum jaminan perdata dan tata kelola aset digital yang belum mengintegrasikan pencatatan aset blockchain ke dalam sistem fidusia.
  • Diperlukan rekonstruksi regulasi melalui penerapan pendaftaran fidusia digital, pengenalan kustodian berlisensi, serta pemanfaatan eksekusi berbasis smart contract (kontrak pintar).

Penerapan model rekonstruksi ini menawarkan dampak positif yang luas bagi dunia usaha, industri keuangan, dan pembuat kebijakan publik di Indonesia. Dengan menyediakan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor, pasar aset digital dapat berkembang secara lebih aman dan transparan tanpa kehilangan daya dukungnya terhadap ekosistem ekonomi digital. Affandi menekankan bahwa adaptasi hukum melalui integrasi teknologi sangat krusial agar sistem hukum nasional tetap fungsional di era modern.

Profil Penulis:

  • Affandi, S.H.: Peneliti dan praktisi hukum dari AMR Legal Consultant, Indonesia, dengan keahlian di bidang hukum korporasi, legalitas aset digital, dan penyelesaian sengketa hukum.

Sumber Penelitian:

  • Judul Artikel Jurnal: Reconstruction of the Fiduciary Security Execution Mechanism for Blockchain-Based Assets Ensuring Legal Certainty
  • Nama Jurnal: International Journal of Management Analytics (IJMA)
  • Tahun Publikasi: 2026
  • DOI: https://doi.org/10.59890/ijma.v4i3.31

Posting Komentar

0 Komentar