Pesatnya pertumbuhan aset digital berbasis blockchain di Indonesia menimbulkan tantangan hukum yang serius terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia konvensional
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada awalnya dirancang untuk objek bergerak yang bersifat fisik dan dapat diserahkan secara konvensional
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus
Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa:
- Mekanisme eksekusi fidusia konvensional terbukti tidak sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik aset blockchain yang berbasis kontrol kunci privat, bukan kepemilikan fisik
. - Terdapat fragmentasi regulasi antara hukum jaminan perdata dan tata kelola aset digital yang belum mengintegrasikan pencatatan aset blockchain ke dalam sistem fidusia
. - Diperlukan rekonstruksi regulasi melalui penerapan pendaftaran fidusia digital, pengenalan kustodian berlisensi, serta pemanfaatan eksekusi berbasis smart contract (kontrak pintar)
.
Penerapan model rekonstruksi ini menawarkan dampak positif yang luas bagi dunia usaha, industri keuangan, dan pembuat kebijakan publik di Indonesia
Profil Penulis:
Affandi, S.H.: Peneliti dan praktisi hukum dari AMR Legal Consultant, Indonesia, dengan keahlian di bidang hukum korporasi, legalitas aset digital, dan penyelesaian sengketa hukum
.
Sumber Penelitian:
- Judul Artikel Jurnal: Reconstruction of the Fiduciary Security Execution Mechanism for Blockchain-Based Assets Ensuring Legal Certainty
- Nama Jurnal: International Journal of Management Analytics (IJMA)
- Tahun Publikasi: 2026
- DOI:
https://doi.org/10.59890/ijma.v4i3.31
0 Komentar