Regulasi Simbolis dalam Hukum Administrasi: Sebuah Kajian tentang Undang-Undang yang Ada Tanpa Penegakan

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Bandung - Regulasi Simbolis Hukum Administrasi Terbukti Memicu Pemborosan Anggaran Negara Hingga 20 Persen. Penelitian yang dilakukan oleh Sumiyati dari Politeknik Negeri Bandung, Rizki Sarwo Eddy Wibowo dari Universitas Gadjah Mada, dan Yohanna YR Watofa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa regulasi yang mandul tidak hanya mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga secara sistemik merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan.


Latar belakang penelitian ini berakar dari maraknya "inflasi regulasi" di instansi pemerintah
. Banyak aturan daerah maupun undang-undang diterbitkan secara terburu-buru sebagai respons instan atas krisis sosial atau isu viral di masyarakat. Pembuat kebijakan kerap membuat aturan hanya untuk membangun citra politik seolah-olah pemerintah telah bekerja (policy labeling). Namun pada kenyataannya, teks hukum tersebut sengaja dibiarkan tanpa kejelasan standar operasional dan tanpa alokasi anggaran penegakan hukum. Jurang pemisah antara aturan tertulis (law in books) dan praktik di lapangan (law in action) inilah yang disebut sebagai regulasi simbolis.

Untuk mengurai dinamika tersebut, tim peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi kasus
. Data primer dihimpun melalui wawancara mendalam terhadap 15 informan ahli yang terdiri dari pejabat administrasi negara, pakar hukum tata negara, dan lembaga pengawas instansi pemerintah. Peneliti juga mengkaji berbagai dokumen internal audit birokrasi dan produk hukum terkait. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara induktif dan sistematis menggunakan perangkat lunak NVivo 14 untuk mengidentifikasi pola hubungan antarvariabel riset secara akurat.

Hasil analisis statistik tematis dalam penelitian ini mengungkapkan fakta-fakta kunci berikut:
Ambigu Norma Tinggi (85%): Sebanyak 85 persen produk hukum yang diteliti mengandung frasa multitafsir tanpa definisi teknis yang jelas. Penggunaan kata-kata yang bersifat imbauan seperti "mengoptimalkan" atau "mengupayakan" membuat petugas eksekusi di lapangan ragu bertindak karena takut digugat.

  • Defisit Operasional Kronis (90%): Mencapai 90 persen dari aturan yang tidak berjalan ternyata tidak dilengkapi dengan alokasi anggaran pengawasan di lapangan.
  • Ketimpangan Rasio Pengawas (1:500): Jumlah aparat pengawas sangat tidak seimbang dengan objek yang harus diawasi, yakni rata-rata 1 pengawas berbanding 500 objek regulasi, yang secara sistemik memicu pembiaran administrasi.
  • Lahir dari Pencitraan Politik (75%): Rata-rata 75 persen regulasi simbolis dibuat secara mendadak semata-mata untuk meredam gejolak opini publik yang sedang viral.
  • Kemandulan Sanksi (70%): Sebanyak 70 persen aturan tidak mencantumkan prosedur penjatuhan sanksi administratif yang jelas.
  • Pemborosan Anggaran Negara (15–20%): Keberadaan aturan mandul yang terus dipertahankan tanpa evaluasi memicu pemborosan APBN/APBD sebesar 15 hingga 20 persen akibat biaya administrasi, rapat, dan dokumentasi formalitas yang tidak berdampak bagi publik.
Implikasi dari riset ini sangat luas bagi pembuat kebijakan dan masyarakat umum. Ketika aturan dibuat tanpa penegakan sanksi, masyarakat akan menginternalisasi bahwa pelanggaran hukum tidak memiliki konsekuensi yuridis. Akibatnya, terjadi penurunan kepatuhan publik secara massal dan runtuhnya wibawa hukum. Dari sudut pandang dunia usaha dan pelayanan publik, aturan yang ambigu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan memberi ruang bagi praktik pungutan liar atau tindakan sewenang-wenang.

Profil Penulis
Sumiyati, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti hukum di Politeknik Negeri Bandung. Memiliki keahlian di bidang hukum administrasi negara dan kelembagaan birokrasi.
Rizki Sarwo Eddy Wibowo, S.H., M.H. – Akademisi di Universitas Gadjah Mada dengan fokus riset pada hukum tata negara, kebijakan publik, dan teori pembentukan perundang-undangan.
Yohanna YR Watofa, S.H., M.H. – Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari yang mendalami efektivitas hukum sosiologis serta pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.

Sumber Penelitian
Sumiyati, Rizki Sarwo Eddy Wibowo, Yohanna YR Watofa. Symbolic Regulation in Administrative Law: A Study of Laws that Exist without Enforcement. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3 (2026), Halaman 399–408
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.215
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar