Latar belakang penelitian ini berakar dari maraknya "inflasi regulasi" di instansi pemerintah
Untuk mengurai dinamika tersebut, tim peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi kasus
Hasil analisis statistik tematis dalam penelitian ini mengungkapkan fakta-fakta kunci berikut:
Ambigu Norma Tinggi (85%): Sebanyak 85 persen produk hukum yang diteliti mengandung frasa multitafsir tanpa definisi teknis yang jelas
- Defisit Operasional Kronis (90%): Mencapai 90 persen dari aturan yang tidak berjalan ternyata tidak dilengkapi dengan alokasi anggaran pengawasan di lapangan
. - Ketimpangan Rasio Pengawas (1:500): Jumlah aparat pengawas sangat tidak seimbang dengan objek yang harus diawasi, yakni rata-rata 1 pengawas berbanding 500 objek regulasi, yang secara sistemik memicu pembiaran administrasi
. - Lahir dari Pencitraan Politik (75%): Rata-rata 75 persen regulasi simbolis dibuat secara mendadak semata-mata untuk meredam gejolak opini publik yang sedang viral
. - Kemandulan Sanksi (70%): Sebanyak 70 persen aturan tidak mencantumkan prosedur penjatuhan sanksi administratif yang jelas
. - Pemborosan Anggaran Negara (15–20%): Keberadaan aturan mandul yang terus dipertahankan tanpa evaluasi memicu pemborosan APBN/APBD sebesar 15 hingga 20 persen akibat biaya administrasi, rapat, dan dokumentasi formalitas yang tidak berdampak bagi publik
.
Profil Penulis
Sumiyati, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti hukum di Politeknik Negeri Bandung. Memiliki keahlian di bidang hukum administrasi negara dan kelembagaan birokrasi
Rizki Sarwo Eddy Wibowo, S.H., M.H. – Akademisi di Universitas Gadjah Mada dengan fokus riset pada hukum tata negara, kebijakan publik, dan teori pembentukan perundang-undangan
Yohanna YR Watofa, S.H., M.H. – Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari yang mendalami efektivitas hukum sosiologis serta pengawasan tata kelola pemerintahan daerah
Sumber Penelitian
Sumiyati, Rizki Sarwo Eddy Wibowo, Yohanna YR Watofa. Symbolic Regulation in Administrative Law: A Study of Laws that Exist without Enforcement. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3 (2026), Halaman 399–408
DOI:

0 Komentar