PTSL Capai Target Sertifikasi Tanah, tetapi Akses Legal Belum Sepenuhnya Setara

Ilustrasi By AI

FORMOSA NEWS - Jawa Timur - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil merealisasikan seluruh target 15.000 bidang tanah pada 2025. Namun, capaian administratif tersebut belum otomatis berarti semua warga memiliki akses yang sama mudahnya terhadap legalitas tanah. Temuan ini disampaikan Tatimmatunni’Amah dan Aminullah dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Yudharta Pasuruan, dalam artikel yang terbit pada 2026. Hasilnya penting karena menunjukkan bahwa keberhasilan program pertanahan tidak cukup dinilai dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memperoleh hak legal tersebut secara adil.

PTSL merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. Sertifikat tanah dapat menjadi bukti hukum yang penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki tanah warisan, tanah yang diperoleh melalui transaksi lama, atau bidang tanah yang sebelumnya belum memiliki dokumentasi lengkap.

Masalahnya, kondisi setiap pemilik tanah berbeda. Ada warga yang memiliki dokumen lengkap dan memahami prosedur administrasi, tetapi ada pula yang menghadapi sengketa warisan, batas tanah yang belum jelas, dokumen historis yang tidak lengkap, atau kesulitan memahami tahapan pendaftaran.

Target 15.000 Bidang Tercapai 100 Persen

Amah dan Aminullah menganalisis pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen.

Sebanyak 15 informan dilibatkan, terdiri atas dua pejabat Kantor Pertanahan, satu aparat pemerintah desa, satu ketua panitia PTSL lokal, serta 11 warga yang memiliki pengalaman langsung dengan program tersebut. Data kemudian dianalisis untuk melihat bagaimana komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi memengaruhi pelaksanaan program.

Dokumen administrasi menunjukkan bahwa PTSL Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2025 mencakup 36 desa atau kelurahan. Targetnya mencapai 15.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), dan seluruhnya terealisasi sebagai 15.000 K1 atau 100 persen.

Pelaksanaan tersebut didukung lima tim kerja. Masing-masing tim mencapai target 100 persen. Untuk 2026, kuota PTSL meningkat menjadi 18.000 bidang tanah dengan struktur lima tim yang tetap dipertahankan.

Capaian tersebut menunjukkan kapasitas organisasi yang kuat. Kantor Pertanahan juga didukung berbagai sumber daya, seperti sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), data Letter C, peta blok, serta citra satelit dan drone.

Namun, angka 100 persen tersebut menyimpan persoalan lain.

Sertifikat Tercapai, tetapi Pengalaman Warga Berbeda

Temuan utama artikel menunjukkan adanya perbedaan antara keberhasilan administratif dan kesetaraan akses masyarakat. Walaupun target program tercapai, warga menghadapi tingkat kesulitan yang berbeda dalam memperoleh legalitas tanah.

Salah satu persoalan yang muncul adalah rendahnya literasi administrasi. Sebagian warga belum sepenuhnya memahami urutan persyaratan, dokumen yang diperlukan, status pengajuan, maupun alasan suatu proses belum dapat dilanjutkan.

Kondisi tersebut membuat sebagian pemohon sangat bergantung pada aparat desa, panitia lokal, atau perantara. Perantara memang dapat membantu menyederhanakan prosedur, tetapi ketergantungan berlebihan berpotensi membuat warga tidak memiliki informasi langsung mengenai status berkas, kekurangan dokumen, waktu penyelesaian, hingga kewajiban biaya.

Amah dan Aminullah menyebut persoalan tersebut sebagai bagian dari “implementation-capability gap”, yaitu kesenjangan antara kemampuan organisasi pemerintah menghasilkan layanan secara formal dan kemampuan masyarakat mengubah layanan tersebut menjadi hak legal yang benar-benar dapat mereka akses.

Dengan kata lain, pemerintah dapat memiliki sistem, tenaga, teknologi, dan target yang kuat, tetapi hasil kebijakan tetap dapat dirasakan secara tidak merata apabila kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut berbeda-beda.

Biaya Persiapan Juga Menjadi Perhatian

Penelitian menemukan adanya variasi biaya persiapan lokal yang dilaporkan warga, mulai sekitar Rp200.000 hingga Rp2 juta. Biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan seperti patok batas, surat pernyataan, meterai, dan persiapan lainnya.

Penulis menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pengalaman yang dilaporkan masyarakat dan bukan tarif resmi PTSL. Karena itu, temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya tarif resmi dengan besaran tertentu.

Meski demikian, variasi biaya menjadi persoalan tata kelola karena beban yang relatif kecil bagi satu keluarga dapat menjadi hambatan bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih terbatas.

Penelitian merekomendasikan informasi biaya yang lebih transparan agar masyarakat dapat membedakan kegiatan yang dibiayai program, kebutuhan persiapan yang sah, dan pungutan yang tidak memiliki dasar resmi.

Sengketa Warisan Menjadi Hambatan Serius

Persoalan lain yang sulit diselesaikan adalah sejarah kepemilikan tanah. Peneliti menemukan adanya sengketa warisan, perbedaan batas antarahli waris, transaksi tanah secara lisan tanpa bukti tertulis, serta ketidaksesuaian antara hasil pengukuran fisik dan catatan yuridis.

Situasi tersebut membuat proses sertifikasi tidak bisa dipaksakan hanya demi mengejar target. Untuk tanah yang bermasalah secara hukum, penyelesaian harus mempertimbangkan kepastian dan perlindungan hak agar sertifikat baru tidak justru memunculkan sengketa baru.

Sikap aparat yang tetap mempertahankan prinsip clear and clean menjadi salah satu kekuatan implementasi PTSL di Pasuruan. Namun, penelitian juga menilai bantuan kepada masyarakat sebaiknya tidak bergantung pada keramahan atau inisiatif individu petugas. Bantuan perlu dilembagakan melalui daftar periksa, meja layanan bantuan, penjelasan tertulis mengenai kekurangan dokumen, dan mekanisme pengaduan.

Keberhasilan PTSL Perlu Diukur Lebih dari Jumlah Sertifikat

Menurut Tatimmatunni’Amah dan Aminullah dari Universitas Yudharta Pasuruan, keberhasilan PTSL sebaiknya dinilai melalui dua sisi: efektivitas output dan akses substantif masyarakat.

Target sertifikasi tetap penting karena menunjukkan kapasitas pemerintah menyelesaikan pekerjaan administratif. Namun, evaluasi juga perlu melihat apakah warga mendapatkan informasi yang sama jelas, dapat mengikuti prosedur, mampu memenuhi persyaratan, mengetahui biaya yang sah, dan memperoleh bantuan ketika menghadapi masalah hukum.

Penulis merekomendasikan beberapa perbaikan, antara lain penyediaan lembar informasi standar bagi pemohon, pendampingan khusus untuk kasus kompleks, transparansi biaya di tingkat desa, sistem pelacakan status permohonan, serta indikator kesetaraan akses dalam evaluasi PTSL.

Pendekatan tersebut dapat membuat PTSL tidak hanya berhasil menghasilkan sertifikat, tetapi juga memastikan manfaat legalisasi aset lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan kondisi administratif, ekonomi, dan sejarah kepemilikan yang berbeda.

Profil Penulis

Tatimmatunni’Amah
Afiliasi: Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Yudharta Pasuruan.
Bidang kajian dalam artikel: implementasi kebijakan publik, PTSL, legalisasi aset, dan kesetaraan akses terhadap legalitas tanah.

Aminullah
Afiliasi: Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Yudharta Pasuruan.
Bidang kajian dalam artikel: implementasi kebijakan publik, administrasi pertanahan, legalisasi aset, dan akses masyarakat terhadap layanan publik.

Artikel mencatat bahwa Universitas Yudharta Pasuruan memberikan dukungan akademik dan kelembagaan dalam pelaksanaan kajian tersebut.

Sumber Penelitian

Judul: Complete Systematic Land Registration (PTSL) as an Asset Legalization Instrument: From Administrative Target Achievement to Substantive Equality of Land Access
Penulis: Tatimmatunni’Amah dan Aminullah
Afiliasi: Public Administration Department, Faculty of Political and Social Sciences, Universitas Yudharta Pasuruan
Jurnal: Formosa Journal of Science and Technology (FJST)
Volume: 5, Nomor 8
Tahun: 2026
Halaman: 2281–2294

Posting Komentar

0 Komentar