Pemahaman Literasi Perpajakan Terbukti Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Generasi Z Hingga 60 Persen

Ilustrasi by AI

Tingkat pemahaman perpajakan atau literasi pajak menjadi faktor penentu utama yang mendorong kepatuhan Generasi Z dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Temuan ini diungkapkan dalam penelitian terbaru yang dilakukan oleh Rahmat Da'i, Wira Lestari, Ilham Wahyudi, dan Enggar Diah Puspa Arum dari Universitas Jambi. Studi yang dipublikasikan pada Mei 2026 ini menyoroti krusialnya literasi pajak bagi generasi muda, mengingat Gen Z yang lahir antara tahun 1997 dan 2012 mulai mendominasi angkatan kerja serta aktif dalam ekosistem ekonomi digital sebagai kreator konten hingga pekerja lepas (freelancer). Hasil riset ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan penerimaan negara di tengah transformasi digital sistem perpajakan.

Hambatan Birokrasi di Tengah Meningkatnya Pekerja Ekonomi Digital

Generasi Z dikenal sebagai digital natives yang memiliki pola interaksi berbeda terhadap sistem birokrasi. Banyak dari mereka melakoni profesi di sektor ekonomi digital, namun kerap mengalami kebingungan saat dihadapkan pada prosedur administrasi perpajakan yang dinilai kaku dan rumit. Tanpa dibekali pemahaman mendasar, anak muda cenderung memandang pajak sekadar sebagai beban finansial yang mengurangi pendapatan, alih-alih bentuk kontribusi sosial bagi pembangunan negara.

Di sisi lain, minimnya edukasi praktis mengenai perpajakan dalam kurikulum pendidikan formal semakin memperlebar kesenjangan informasi ini. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mendalam mengenai sejauh mana pemahaman regulasi dan tata cara perpajakan dapat membentuk perilaku taat pajak secara sukarela pada generasi muda.

Pendekatan Kuantitatif Melalui Survei Digital

Penelitian yang dipimpin oleh tim akademisi Universitas Jambi ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan secara daring pada April 2026 dengan menyasar 50 responden Generasi Z di wilayah perkotaan Indonesia yang telah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Evaluasi dilakukan mengukur dua variabel utama:

  • Literasi Pajak: Pengetahuan mengenai peraturan, prosedur layanan digital (seperti e-filing dan e-billing), serta fungsi pajak bagi negara.
  • Kepatuhan Wajib Pajak: Kedisiplinan pendaftaran NPWP, ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan akurasi pembayaran pajak.

Seluruh data kuesioner yang diukur menggunakan skala Likert diuji validitas dan reliabilitasnya secara statistik, lalu dianalisis menggunakan regresi linier sederhana.

Temuan Utama: Literasi Meningkatkan Kepatuhan secara Signifikan

Berdasarkan analisis statistik yang dilakukan, riset ini menghasilkan beberapa temuan kunci:

  • Pengaruh Positif dan Signifikan: Literasi perpajakan terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Gen Z dengan koefisien regresi sebesar 1,057 serta tingkat signifikansi 0,000.
  • Kontribusi Sebesar 60,5 Percent: Pemahaman perpajakan memberikan kontribusi sebesar 60,5% dalam menentukan kepatuhan wajib pajak muda. Sementara itu, 39,5% sisanya dipengaruhi oleh faktor luar yang tidak diteliti.
  • Kompleksitas Birokrasi Jadi Pengganjal: Meskipun pengetahuan yang baik berbanding lurus dengan kesadaran membayar pajak, kerumitan prosedur birokrasi masih menjadi hambatan utama yang dirasakan oleh Gen Z.

Implikasi Kebijakan dan Strategi Edukasi Digital

Temuan ini membawa dampak penting bagi perumusan kebijakan publik dan strategi edukasi perpajakan di Indonesia. Ditjen Pajak (DJP) disarankan untuk mengadaptasi strategi sosialisasi yang lebih relevan dengan gaya hidup digital Gen Z, seperti memanfaatkan platform media sosial berbasis visual guna menyederhanakan bahasa hukum perpajakan yang kaku menjadi informasi yang ringkas dan praktis. Selain itu, penyederhanaan sistem administrasi digital (mobile tax) yang user-friendly sangat mendesak agar tidak menyulitkan para wajib pajak pemula.

"Literasi perpajakan bukan sekadar kemampuan teknis mengisi formulir, melainkan mencakup kesadaran akan peran pajak dalam pembangunan nasional. Pengetahuan yang memadai akan membentuk persepsi positif wajib pajak terhadap sistem perpajakan, yang pada akhirnya meminimalkan kecenderungan penghindaran pajak," jelas Rahmat Da'i dan tim peneliti Universitas Jambi.

Profil Penulis

  • Rahmat Da'i, S.E. – Mahasiswa Magister Ilmu Akuntansi, Universitas Jambi. Bidang keahlian: Akuntansi Sektor Publik dan Perpajakan.
  • Wira Lestari, S.E., M.Si., Ak., CA. – Dosen Pengajar Magister Ilmu Akuntansi, Universitas Jambi. Bidang keahlian: Akuntansi Keuangan dan Perpajakan.
  • Dr. Ilham Wahyudi, S.E., M.Si. – Dosen Pengajar Magister Ilmu Akuntansi, Universitas Jambi. Bidang keahlian: Manajemen Keuangan dan Akuntansi.
  • Dr. Enggar Diah Puspa Arum, S.E., M.Si., Ak. – Dosen Pengajar Magister Ilmu Akuntansi, Universitas Jambi. Bidang keahlian: Akuntansi Keuangan dan Sistem Informasi Akuntansi.

Sumber Penelitian

 


Posting Komentar

0 Komentar