MAKASSAR, Formosa News — Pajak karbon berpotensi membantu menurunkan emisi karbon, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dirancang dan diterapkan. Temuan itu muncul dalam kajian sistematis yang dilakukan Andi Nurul Azisah dari Universitas Negeri Makassar, yang menelaah 11 artikel jurnal terindeks Scopus mengenai efektivitas pajak karbon pada tingkat nasional dan lintas negara. Kajian tersebut diterbitkan pada 2026 dan menunjukkan bahwa tarif pajak, cakupan sektor, penggunaan penerimaan pajak, kondisi ekonomi, perdagangan internasional, serta cara emisi dihitung menjadi faktor penting dalam menentukan hasil kebijakan.
Temuan ini penting karena pajak karbon semakin banyak dibahas sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk mendorong pengurangan emisi sekaligus mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Namun, keberadaan pajak karbon saja tidak otomatis menghasilkan penurunan emisi yang besar. Dampaknya sangat dipengaruhi oleh desain kebijakan dan kondisi ekonomi setiap negara.
Pajak Karbon Bukan Sekadar Pungutan
Secara sederhana, pajak karbon memberikan harga pada aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Ketika aktivitas atau penggunaan energi berintensitas karbon menjadi lebih mahal, perusahaan dan konsumen memiliki insentif untuk meningkatkan efisiensi energi, menggunakan sumber energi yang lebih bersih, atau berinvestasi pada teknologi rendah karbon.
Kajian Andi Nurul Azisah menunjukkan bahwa mekanisme tersebut secara umum dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi. Namun, hasilnya berbeda antara satu negara dan negara lainnya. Efektivitas pajak karbon tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif, tetapi juga oleh sektor apa saja yang dikenai pajak, pengecualian yang diberikan, serta kebijakan pendukung yang berjalan bersamaan.
Dengan kata lain, pajak karbon lebih tepat dipandang sebagai bagian dari paket kebijakan iklim dan fiskal, bukan sebagai instrumen yang berdiri sendiri.
Menelusuri 119 Publikasi hingga Menyisakan 11 Artikel
Untuk memperoleh gambaran mengenai efektivitas pajak karbon, Andi Nurul Azisah menggunakan pendekatan systematic literature review dengan pedoman PRISMA 2020.
Pencarian dilakukan melalui database Scopus terhadap publikasi berbahasa Inggris yang terbit pada periode 1 Januari 2015 hingga 1 April 2026. Pencarian menghasilkan 119 catatan publikasi. Setelah melalui penyaringan berdasarkan judul, abstrak, dan isi lengkap, hanya 11 artikel jurnal yang memenuhi seluruh kriteria untuk dianalisis.
Artikel yang dipilih berasal dari berbagai konteks, termasuk Indonesia, China, Afrika Selatan, Chile, Mesir, Maroko, Eropa, dan kajian lintas negara. Analisis kemudian membandingkan metode, indikator emisi, skenario kebijakan, hasil penelitian, serta faktor yang memengaruhi efektivitas pajak karbon.
Karena penelitian-penelitian yang ditinjau menggunakan model, data, dan indikator yang berbeda, Andi Nurul Azisah tidak menggabungkan hasilnya menjadi satu angka statistik. Sebaliknya, bukti yang ada disintesis berdasarkan pola yang berulang di berbagai penelitian.
Lima Faktor yang Menentukan Efektivitas
Dari 11 artikel yang ditelaah, terdapat lima faktor yang paling sering muncul dalam menentukan efektivitas pajak karbon.
Pertama, penggunaan penerimaan pajak. Pendapatan dari pajak karbon dapat digunakan untuk mendukung energi bersih, memberikan kompensasi kepada rumah tangga, mengurangi pajak lain, atau membantu menjaga stabilitas fiskal. Cara penggunaan dana tersebut dapat memengaruhi manfaat ekonomi dan lingkungan dari pajak karbon.
Kedua, desain kebijakan. Tarif pajak, cakupan sektor, pengecualian, tahapan kenaikan tarif, serta keterkaitan dengan instrumen kebijakan lainnya menentukan seberapa kuat sinyal harga mendorong perubahan perilaku.
Ketiga, perdagangan internasional dan carbon leakage. Sebuah negara dapat mencatat penurunan emisi domestik, tetapi sebagian aktivitas beremisi tinggi dapat berpindah melalui impor atau relokasi produksi. Karena itu, penilaian berdasarkan emisi teritorial saja belum tentu menggambarkan dampak global secara keseluruhan.
Keempat, dampak distribusional. Pajak karbon dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap rumah tangga, sektor ekonomi, wilayah, maupun kelompok masyarakat tertentu. Kompensasi yang tepat menjadi penting agar transisi rendah karbon tetap dapat diterima dan berlangsung dalam jangka panjang.
Kelima, jenis bukti penelitian. Literatur yang tersedia masih didominasi model simulasi yang memproyeksikan kemungkinan dampak kebijakan. Bukti empiris setelah kebijakan diterapkan secara nyata masih relatif terbatas.
Pengalaman Indonesia Masuk dalam Kajian
Indonesia termasuk negara yang muncul dalam literatur yang dianalisis. Studi Ramadhani dan Koo mengenai Indonesia menunjukkan bahwa pajak karbon domestik dengan tarif rendah dapat membantu mengurangi sebagian dampak perdagangan dan ekonomi yang berkaitan dengan kebijakan penyesuaian karbon di perbatasan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan karbon tidak dapat dilepaskan dari posisi sebuah negara dalam perdagangan internasional. Bagi negara berkembang dengan sektor ekonomi yang masih bergantung pada aktivitas berintensitas karbon, desain kebijakan perlu mempertimbangkan kemampuan industri beradaptasi dan kondisi masyarakat.
Kajian Andi Nurul Azisah juga menekankan bahwa penerapan pajak karbon di negara berkembang perlu memperhatikan kemampuan fiskal, keterjangkauan energi, daya saing industri, dan perlindungan kelompok rentan. Penerapan bertahap, penggunaan penerimaan yang transparan, serta dukungan untuk energi terbarukan dan efisiensi energi dapat menjadi bagian dari pendekatan tersebut.
Kebijakan Iklim Perlu Dirancang sebagai Satu Kesatuan
Bagi pembuat kebijakan, pesan utama dari kajian ini cukup jelas: keberhasilan pajak karbon tidak cukup diukur dari apakah pajak tersebut diberlakukan atau tidak.
Andi Nurul Azisah menyimpulkan bahwa pajak karbon memiliki potensi sebagai instrumen pengurangan emisi ketika dirancang secara luas, kredibel, dan terintegrasi dengan kebijakan fiskal maupun iklim lainnya. Penggunaan penerimaan pajak secara transparan, perlindungan bagi kelompok rentan, perhatian terhadap sektor yang menghadapi persaingan perdagangan internasional, serta koordinasi dengan instrumen iklim lainnya menjadi bagian penting dari desain tersebut.
Dalam konteks ini, penerimaan pajak karbon juga dapat diarahkan untuk mendukung energi terbarukan, transportasi publik, program efisiensi energi, dan transformasi industri hijau. Pendekatan tersebut dapat membuat kebijakan karbon tidak hanya dipahami sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai sumber pembiayaan bagi pembangunan rendah karbon.
Kajian ini sekaligus menunjukkan masih adanya kebutuhan terhadap penelitian yang mengamati dampak pajak karbon setelah benar-benar diterapkan. Literatur yang ada masih banyak bergantung pada simulasi, sementara bukti jangka panjang berbasis kondisi nyata relatif terbatas.
Profil Penulis
Andi Nurul Azisah merupakan penulis artikel dan berasal dari Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, State University of Makassar (Universitas Negeri Makassar), Makassar, Indonesia. Bidang kajiannya dalam artikel ini berkaitan dengan akuntansi, kebijakan fiskal, pajak karbon, ekonomi lingkungan, dan kebijakan pengurangan emisi.
Sumber Penelitian
Judul: The Effectiveness of Carbon Taxes in Reducing Carbon Emissions: A Systematic Literature Review
Penulis: Andi Nurul Azisah
Jurnal: International Journal of Finance and Business Management (IJFBM)
Volume: 4, Nomor 3
Tahun: 2026
DOI: 10.59890/ijfbm.v4i3.2
Jurnal: International Journal of Finance and Business Management (IJFBM)

0 Komentar