Perambahan hutan di wilayah Tenggulun telah mengubah sebagian kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Berdasarkan uraian penelitian, luas kawasan yang terdampak mencapai sekitar 716 hektare, termasuk wilayah yang terhubung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Pembukaan hutan tersebut tidak hanya mengurangi tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis hutan dan meningkatkan risiko bencana lingkungan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah karena pemulihan hutan tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum. Masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan sebagai sumber penghasilan juga perlu dilibatkan dalam proses konservasi. Karena itu, pendekatan kebijakan kemudian diarahkan pada pengelolaan hutan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga kawasan.
Dari Penertiban ke Pelibatan Masyarakat
Penelitian Auliyana dan rekan-rekannya mengkaji pelaksanaan kebijakan konservasi hutan lindung di Tenggulun dengan melihat empat aspek implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi.
Pendekatan tersebut menunjukkan adanya perubahan strategi dalam pengelolaan kawasan. Pada tahap awal, penanganan perambahan dilakukan terutama oleh pemerintah. Namun, pengambilalihan lahan tanpa melibatkan masyarakat sempat menimbulkan persoalan dan konflik.
Strategi kemudian diarahkan pada skema perhutanan sosial. Dalam pola ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek penertiban, tetapi dilibatkan sebagai pengelola kawasan melalui kelembagaan masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UPTD KPH Wilayah VII Langsa, Polisi Kehutanan, Forum Konservasi Leuser (FKL), pemerintah desa, koperasi, serta kelompok masyarakat.
Sosialisasi menjadi bagian penting dari perubahan tersebut. Pemerintah bersama mitra memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai batas kawasan, pentingnya konservasi, serta mekanisme pengelolaan lahan. Hasilnya, sebagian masyarakat bersedia menyerahkan kembali lahan yang berada di kawasan hutan lindung untuk dipulihkan.
338 Petani Bergabung dalam Program
Salah satu temuan penting penelitian adalah keterlibatan sekitar 338 petani dalam program pengelolaan hutan. Sementara itu, sekitar 300 hektare kawasan telah ditanami kembali dengan berbagai jenis tanaman.
Pengelolaan dilakukan melalui Koperasi Tenggulun Maju Lestari. Kelembagaan ini menjadi salah satu instrumen untuk mengatur keterlibatan petani sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kawasan restorasi.
Pola tanam yang diterapkan juga dirancang untuk menggabungkan kepentingan ekologis dan ekonomi. Komposisinya sekitar 40 persen tanaman kehutanan dan 60 persen tanaman produksi.
Tanaman kehutanan yang disebut dalam penelitian antara lain jati, damar, meranti, sengon, dan kruing. Sementara tanaman produksi mencakup durian, matoa, cempedak, nangka, pisang, dan jeruk.
Pola tersebut merupakan bagian dari sistem agroforestri, yaitu pengelolaan lahan dengan mengombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian dalam satu kawasan. Dengan pendekatan ini, masyarakat tetap memperoleh hasil dari lahan tanpa mengubah kawasan menjadi perkebunan sawit ilegal.
Auliyana dan tim menilai pendekatan tersebut dapat membantu mempertemukan kepentingan konservasi dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Masyarakat memiliki alasan ekonomi untuk mempertahankan tanaman yang dikelola, sementara keberadaan tanaman kehutanan membantu proses pemulihan fungsi ekologis kawasan.
Restorasi Masih Menghadapi Kendala
Meski implementasi kebijakan dinilai telah memenuhi empat indikator teori George Edward III, proses restorasi belum berjalan cepat. Hambatan terbesar berkaitan dengan keterbatasan anggaran, luas kawasan yang harus dipulihkan, rendahnya partisipasi sebagian masyarakat, serta sulitnya akses menuju lokasi hutan.
Dari sekitar 716 hektare kawasan yang menjadi perhatian restorasi, masih terdapat sekitar 300–400 hektare yang belum sepenuhnya tersentuh kegiatan pemulihan karena keterbatasan sumber daya.
Kondisi geografis turut membuat pengawasan menjadi lebih sulit. Jarak kawasan hutan dari permukiman menyebabkan keterlibatan masyarakat dan kegiatan patroli membutuhkan koordinasi serta dukungan operasional yang memadai.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkuat kerja sama dengan FKL. Dukungan mitra mencakup fasilitas pos, persemaian, pendidikan, pendampingan, serta dukungan teknis bagi program perhutanan sosial.
Pengawasan juga dilakukan melalui patroli rutin yang melibatkan masyarakat dan FKL. Polisi Kehutanan berperan dalam menangani dan melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Konservasi Tidak Cukup dengan Penegakan Hukum
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi hutan membutuhkan lebih dari sekadar operasi penertiban. Komunikasi yang berkelanjutan, dukungan anggaran, kelembagaan masyarakat, pendampingan teknis, dan pengawasan menjadi bagian yang saling berkaitan.
Auliyana dan tim dari Universitas Senior Medan menekankan bahwa pelibatan masyarakat melalui perhutanan sosial dapat menjadi pendekatan penting untuk mengurangi konflik dan meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan konservasi.
Model tersebut juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus kembali membuka hutan untuk perkebunan ilegal.
Para peneliti merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pendidikan konservasi, termasuk kepada generasi muda. Dukungan anggaran untuk restorasi dan perbaikan akses menuju kawasan hutan juga dinilai diperlukan.
Selain itu, pengelolaan Koperasi Tenggulun Maju Lestari perlu diperkuat melalui evaluasi aktivitas petani, peningkatan kedisiplinan, dan pemberian motivasi dalam pengelolaan lahan.
Penelitian ini juga membuka ruang untuk kajian lanjutan. Para peneliti merekomendasikan penelitian mengenai dampak jangka panjang perhutanan sosial terhadap pemulihan ekologis hutan, kesejahteraan ekonomi petani, efektivitas agroforestri, serta keberlanjutan kelembagaan koperasi dalam mengelola kawasan restorasi seluas 716 hektare.
Profil Penulis
Auliyana, Syukri, Fidhia Aruni, dan Rabiatul Adawiyah merupakan penulis dari Universitas Senior Medan, sedangkan Maryam berasal dari Universitas Malikussaleh. Artikel ini berkaitan dengan bidang kebijakan publik, administrasi pemerintahan, konservasi hutan, perhutanan sosial, serta pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat. Informasi gelar akademik masing-masing penulis tidak tercantum dalam materi artikel yang tersedia.
0 Komentar