Penelitian yang dipimpin oleh Muhammad Fathurrahim, Fidhia Aruni, Rudi Kurniawan, dan Muhaddis dari Universitas Senior Medan, bersama Safrida dari Universitas Teuku Umar, menyoroti efektivitas tata kelola kolaboratif (collaborative governance) dalam merespons tingginya angka KDRT di wilayah Aceh Utara sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Lonjakan Kasus KDRT dan Pentingnya Kerja Sama
Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan persoalan sosial mendesak yang tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga memicu trauma psikologis jangka panjang bagi perempuan dan anak-anak. Di Aceh Utara, data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) mencatat tren lonjakan kasus KDRT yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk mengatasi persoalan multidimensi ini, pemerintah daerah sebenarnya telah mengupayakan keterlibatan lintas sektor. Penanganan kekerasan membutuhkan pendekatan terpadu yang menggabungkan pendampingan sosial, penegakan hukum, bantuan hukum gratis, hingga edukasi publik.
Dalam praktiknya, berbagai pihak telah mengambil peran sesuai bidang masing-masing:
UPTD PPA Aceh Utara: Berfungsi sebagai pusat layanan pendampingan korban, penerimaan pengaduan, dan asesmen awal.
Unit PPA Polres Aceh Utara: Bertanggung jawab penuh pada penanganan dan penegakan hukum.
LBH APIK Lhokseumawe & Flower Aceh: Menyediakan layanan bantuan hukum, advokasi, dan penguatan hak-hak korban.
Insan Press dan Media: Berperan dalam penyebaran informasi dan edukasi masyarakat.
Tokoh Masyarakat: Menjadi benteng awal pencegahan di tingkat gampong (desa).
Metodologi Penelitian Singkat
Penelitian ini dilakukan pada kurun waktu Februari hingga Juli 2026 menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Para peneliti mengumpulkan data primer melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap sejumlah pemangku kepentingan utama, termasuk Kepala UPTD PPA Aceh Utara, petugas kepolisian Unit PPA Polres Aceh Utara, perwakilan LBH APIK, serta korban KDRT di wilayah setempat. Data tersebut kemudian dianalisis secara sistematis untuk memetakan dinamika kolaborasi, kendala lapangan, serta solusi strategis yang diperlukan.
Hambatan Utama di Lapangan
Meskipun mekanisme rujukan dan komunikasi awal telah berjalan, studi ini menemukan lima kendala utama yang menghambat efektivitas kerja sama antar-lembaga:
Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Jumlah tenaga pendamping korban masih sangat terbatas, terutama yang memiliki keahlian khusus dalam menangani trauma psikologis berat.
Anggaran dan Fasilitas Minimalis: Fasilitas penting seperti ruang konseling yang aman, kendaraan operasional penjemputan korban, serta alokasi dana untuk penjangkauan kasus masih sangat kurang.
Belum Ada Sistem Koordinasi Formal: Belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama atau Perjanjian Kerja Sama (MoU) antar-instansi yang mengikat. Hal ini memicu perbedaan respons waktu dan ketidakjelasan alur penanganan korban.
Sistem Data Terpisah: Tidak adanya basis data terintegrasi antar-lembaga menyebabkan pengolahan informasi kasus menjadi lambat.
Hambatan Sosial dan Budaya: Masih kuatnya stigma masyarakat yang menganggap KDRT sebagai "aib keluarga", ditambah rasa takut korban akibat ancaman pelaku atau ketergantungan ekonomi, membuat banyak kasus tidak terlaporkan.
"Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penanganan KDRT tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. Hambatan seperti keterbatasan sarana operasional dan belum tersedianya SOP bersama membuat pendampingan korban sering kali mengalami penundaan," ungkap Muhammad Fathurrahim dalam laporan penelitiannya.
Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan
Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi konkret bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan pemangku kepentingan terkait. Di antaranya adalah perlunya segera merumuskan SOP bersama dan MoU lintas sektoral guna memperjelas pembagian peran serta alur rujukan kasus dari tingkat desa hingga kepolisian.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menambah alokasi anggaran operasional, meningkatkan kapasitas pelatihan bagi para pendamping korban, serta memperluas kampanye pencegahan KDRT hingga ke tingkat gampong dengan melibatkan tokoh adat dan agama.
Profil Singkat Penulis
Muhammad Fathurrahim, S.Sos., M.A.P. – Peneliti utama dan dosen di Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Administratif, Pendidikan, dan Ekonomi, Universitas Senior Medan. Berfokus pada kajian tata kelola publik dan analisis kebijakan pemerintah.
Fidhia Aruni, S.IP., M.Si. – Dosen dan peneliti di Universitas Senior Medan dengan spesialisasi pada manajemen sektor publik dan isu-isu sosial.
Rudi Kurniawan, S.Sos., M.AP. – Akademisi Universitas Senior Medan yang menaruh minat pada evaluasi kebijakan publik dan administrasi daerah.
Muhaddis, S.Sos., M.Si. – Peneliti Universitas Senior Medan di bidang tata kelola kelembagaan publik.
Safrida, S.IP., M.Si. – Dosen dan peneliti di Universitas Teuku Umar yang aktif mengkaji masalah gender, pemberdayaan perempuan, dan kebijakan sosial di Aceh.
Sumber Publikasi Ilmiah
Judul Artikel: Collaborative Governance in Reducing the Rate of Domestic Violence (Case Study on the Social Service, Women's Empowerment and Child Protection of North Aceh Regency)
Jurnal: International Journal of Advanced Multidisciplinary Research and Studies (IJASR)
Tahun Publikasi: 2026 (Volume 4, Nomor 8)
URL Akses:
https://nvlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijasr/index
0 Komentar