Integrasi Nilai Bugis 3S dan Etika Bisnis Islam Bangun Model Kewirausahaan Beretika pada UMKM Pestisida

Ilustrasi by AI

Sebuah penelitian kualitatif etnografi yang dilakukan oleh tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengungkapkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal suku Bugis—yaitu sipakatau (saling memanusiakan), sipakalebbi (saling menghargai), dan sipakainge (saling mengingatkan)—serta etika bisnis Islam berfungsi sebagai fondasi penting dalam membentuk perilaku beretika bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Penelitian ini dilaksanakan oleh Samsuriadi, Mukhtar Lutfi, Abdul Wahab, dan Abdul Wahid Haddade pada tahun 2026 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, untuk menjawab tantangan maraknya praktik dagang tidak etis di sektor perdagangan pestisida.

Latar belakang penelitian ini berakar pada dinamika pertumbuhan UMKM pestisida di Kabupaten Bone yang terus berkembang pesat. Namun, ekspansi ekonomi tersebut diiringi munculnya berbagai permasalahan etika perdagangan, seperti pemberian informasi produk yang menyesatkan, klaim harga yang tidak jujur, pemotongan hadiah promosi, serta persaingan harga yang saling menjatuhkan. Tekanan ekonomi dan persaingan pasar yang ketat kerap membuat para pedagang mengabaikan prinsip-prinsip moral demi keuntungan jangka pendek. Oleh karena itu, para peneliti menegaskan pentingnya mengaktifkan kembali nilai-nilai moral budaya dan spiritual yang diakui secara sosial oleh masyarakat setempat.

Metodologi penelitian ini dirancang menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain etnografi. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi lapangan secara langsung, wawancara mendalam dengan para pemilik usaha pestisida dan petani sebagai konsumen, serta analisis dokumen pendukung. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling hingga mencapai titik saturasi data, kemudian dianalisis melalui reduksi data, pengorganisasian tematis, interpretasi, dan verifikasi dengan triangulasi sumber.

Hasil penelitian menunjukkan adanya tingkat internalisasi yang beragam terhadap ketiga nilai budaya Bugis (Trisipaka/3S):

  • Sipakatau (Saling Memanusiakan): Menjadi nilai yang paling kuat diinternalisasi dan diterapkan oleh para pedagang. Hal ini terwujud dalam pemberian pelayanan yang setara tanpa membedakan status sosial atau jumlah pembelian, pemberian rekomendasi pestisida yang jujur dan bertanggung jawab sesuai kebutuhan tanaman petani, serta kesabaran dalam menghadapi pembeli.
  • Sipakalebbi (Saling Menghargai): Diterapkan secara relatif baik dalam hal berkomunikasi secara santun, rendah hati, dan menjaga hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Meski demikian, penerapannya terkadang melemah ketika persaingan harga antar pedagang semakin memuncak.
  • Sipakainge (Saling Mengingatkan): Diakui secara luas sebagai kewajiban moral yang penting, namun penerapannya dilakukan secara terbatas dan tidak langsung. Kebanyakan pedagang merasa enggan memberikan teguran atau koreksi secara terbuka kepada sesama pedagang atau konsumen karena khawatir akan merusak hubungan sosial dan bisnis.

Penelitian ini menemukan bahwa nilai-nilai budaya Bugis dan etika bisnis Islam tidak dipahami sebagai dua sistem yang terpisah, melainkan saling memperkuat satu sama lain. Integrasi nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge dengan prinsip etika Islam—seperti tawhid (ketauhidan), 'adl (keadilan), responsibility (tanggung jawab), ihsan (kebajikan), falah (kejayaan dunia-akhirat), serta maslahah (kemaslahatan)—menciptakan struktur akuntabilitas ganda. Pedagang merasa bertanggung jawab secara horizontal kepada sesama manusia dan masyarakat, sekaligus bertanggung jawab secara vertikal kepada Allah SWT.

Implikasi dan dampak dari penelitian ini sangat signifikan bagi pengembangan kebijakan publik, dunia usaha, dan pendidikan kewirausahaan. Model kewirausahaan beretika berbasis value-practice-goal yang dihasilkan dari penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, asosiasi pedagang, dan lembaga keagamaan untuk merancang pelatihan etika bisnis kontekstual. Pelatihan tersebut tidak hanya mengajarkan aspek teknis perdagangan pestisida, tetapi juga memperkuat kesadaran etis berbasis budaya lokal guna melindungi keselamatan konsumen, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan usaha rakyat.

Profil Penulis

  • Samsuriadi, M.Ag.

Afiliasi: Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Keahlian: Hukum Islam, Ekonomi Syariah, dan Studi Kearifan Lokal Bugis.

  • Prof. Dr. H. Mukhtar Lutfi, M.Pd.

Afiliasi: Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Keahlian: Pemikiran Islam dan Pendidikan Karakter.

  • Dr. H. Abdul Wahab, M.Ag.

Afiliasi: Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Keahlian: Etika Bisnis Islam dan Muamalah.

  • Prof. Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.A.

Afiliasi: Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Keahlian: Tafsir Al-Qur'an dan Hukum Islam.

Sumber Penelitian

 


Posting Komentar

0 Komentar