Efisiensi Pelaksanaan Alokasi Anggaran 20% untuk Pengembangan Infrastruktur Pendidikan: Studi Kasus 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara


Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Medan - Alokasi minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan belum tentu menghasilkan infrastruktur sekolah yang optimal maupun peningkatan mutu belajar. Hasil riset terbaru yang dilakukan oleh Rosadi Patra Tanjung dan Mangaraja Halongonan Harahap dari Universitas Sumatera Utara (USU) penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 di International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR) mengungkapkan adanya ketimpangan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan di 33 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara. Studi yang dipublikasikan pada awal tahun 2026 ini menegaskan bahwa kualitas tata kelola publik dan manajemen anggaran jauh lebih menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan dibandingkan sekadar besarnya nilai anggaran atau kapasitas ekonomi suatu daerah.

Latar Belakang: Paradoks Efisiensi Anggaran Pendidikan

Konstitusi Indonesia mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan. Kebijakan nasional ini dirancang untuk memperluas akses belajar, meratakan mutu sekolah, serta memodernisasi infrastruktur pendidikan di seluruh pelosok daerahMeski demikian, besarnya alokasi dana kerap tidak sejalan dengan capaian pembangunan pendidikan di lapangan. Daerah dengan kemampuan keuangan tinggi masih sering menghadapi tantangan dalam mengubah anggaran menjadi fasilitas fisik dan pelayanan publik yang nyata. Kondisi ini melatarbelakangi pentingnya evaluasi kritis terhadap kinerja efisiensi belanja daerah agar investasi publik memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Metodologi Penelitian
Dalam riset ini, para peneliti mengevaluasi data sekunder kurun waktu 2019 hingga 2022 dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. Data bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatra Utara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta dokumen perencanaan pembangunan daerahUntuk mengukur efisiensi relatif tiap daerah, peneliti menerapkan metode Data Envelopment Analysis (DEA) dengan pendekatan berorientasi input. Metode non-parametrik yang dikembangkan oleh Abraham Charnes, William W. Cooper, dan Edward Rhodes pada tahun 1978 ini menilai seberapa efektif suatu daerah mengubah kombinasi input menjadi output yang terukur.
Variabel input yang digunakan meliputi:

  • Realisasi belanja pendidikan 20 persen dari APBD.
  • Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita sebagai cerminan kapasitas ekonomi daerah.
Sedangkan variabel output yang diukur adalah:
Indeks Pembangunan Pendidikan Daerah (IPPD)
Setiap kabupaten dan kota menerima skor efisiensi relatif berjarak 0,00 hingga 1,00, di mana skor 1,00 menandakan kinerja pengelolaan anggaran telah mencapai batas efisiensi optimal.

Temuan Utama: Mayoritas Daerah Belum Optimal

Hasil analisis menunjukkan variasi efisiensi yang sangat lebar antardaerah, dengan mayoritas wilayah belum memanfaatkan anggaran secara optimal:

  • Efisiensi Rendah: Sebanyak 27,27 persen daerah (9 dari 33 kabupaten/kota) berada pada kategori rendah dengan skor efisiensi di bawah 0,50. Bahkan terdapat satu wilayah dengan skor di bawah 0,30.
  • Efisiensi Sedang: Sebagian besar daerah berada pada tingkat efisiensi sedang (skor 0,51 hingga 0,90), yang menunjukkan masih besarnya ruang perbaikan tata kelola.
  • Efisiensi Optimal: Hanya 3 wilayah yang berhasil meraih skor efisiensi sempurna (1,00), yaitu Kota Medan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Pematangsiantar.
Riset ini membuktikan bahwa PDRB per kapita yang tinggi tidak menjamin efisiensi pembangunan pendidikan. Sejumlah daerah berkemampuan ekonomi kuat justru mencatatkan tingkat efisiensi sedang. Sebaliknya, wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas mampu meraih kinerja efisien berkat perencanaan program yang tepat sasaranBerdasarkan analisis pemetaan reallocation input, banyak daerah mengalami pemborosan potensi (operational slack). Artinya, daerah-daerah tersebut sebenarnya dapat mempertahankan capaian indeks pendidikan saat ini dengan anggaran yang lebih hemat, atau meningkatkan mutu pendidikan tanpa perlu menambah nilai anggaran APBD.

Implikasi dan Dampak Bagi Kebijakan Publik
Temuan riset ini memberikan arah reformasi yang jelas bagi pembuat kebijakan di tingkat daerah maupun nasional:
  • Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja: Pemerintah daerah perlu mengalihkan fokus dari sekadar mengejar target penyerapan anggaran menjadi pencapaian hasil pembangunan yang terukur.
  • Aplikasi Pembelajaran Antardaerah (Benchmarking): Kabupaten dan kota yang belum efisien dapat menjadikan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai rujukan dalam penyusunan program, pengawasan, serta alokasi anggaran.
  • Optimalisasi Ruang Fiskal: Dengan memangkas alokasi anggaran yang tidak efisien, pemerintah daerah dapat mengandalkan dana yang tersisa untuk membangun fasilitas sekolah, memperbarui sarana digital, dan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.Kutipan Akademis
Profil Penulis
Rosadi Patra Tanjung, S.E., M.Si.  merupakan dosen dan peneliti di Universitas Sumatera Utara (USU). Ia memiliki kepakaran di bidang ekonomi publik, perencanaan pembangunan daerah, serta evaluasi kebijakan kuantitatif.
Mangaraja Halongonan Harahap, S.E., M.Si. adalah akademisi di Universitas Sumatera Utara (USU). Bidang keahliannya berfokus pada tata kelola ekonomi daerah, manajemen keuangan sektor publik, dan metode evaluasi pembangunan.

Sumber Riset
Rosadi Patra Tanjung, Mangaraja Halongonan Harahap. Efficiency of the Realization of the 20% Budget for the Development of Educational Infrastructure: Case Study of 33 Regencies/Cities in North Sumatra Province. International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR).Vol. 4, No. 1, Hal. 77–90
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i1.874
URL: https://mryformosapublisher.org/index.php/ijsmr

Posting Komentar

0 Komentar