Temuan tersebut penting di tengah tuntutan transformasi digital pada instansi pemerintah. Kemampuan menggunakan teknologi memang semakin dibutuhkan dalam pekerjaan administrasi dan pelayanan publik, tetapi penelitian ini menunjukkan bahwa keterampilan digital saja belum tentu membuat kinerja pegawai meningkat. Faktor psikologis berupa keyakinan terhadap kemampuan diri justru menjadi faktor yang lebih kuat dalam model penelitian tersebut.
Kinerja aparatur menghadapi tantangan
Perubahan teknologi, meningkatnya kompleksitas pekerjaan, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik membuat instansi pemerintah perlu memastikan pegawainya mampu bekerja secara efektif dan profesional.
Konteks tersebut juga terlihat dalam lingkungan Kejaksaan di Sumatera Utara. Data kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikutip dalam penelitian menunjukkan adanya penurunan capaian penanganan perkara secara keseluruhan. Persentase capaian yang tercatat sebesar 94,50 persen pada 2022 turun menjadi 94,25 persen pada 2023 dan kembali turun menjadi 92,20 persen pada 2024.
Penurunan tersebut menjadi salah satu konteks yang mendorong perhatian terhadap faktor-faktor yang dapat memengaruhi kinerja aparatur. Nugraha, Dalimunthe, dan Absah kemudian melihat tiga aspek penting, yakni literasi digital, efikasi diri, dan disiplin kerja.
Literasi digital dalam penelitian ini tidak hanya dipahami sebagai kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi. Kemampuan tersebut juga mencakup kecakapan mengakses, memahami, menganalisis, mengevaluasi, serta menggunakan informasi digital secara tepat.
Sementara itu, efikasi diri merujuk pada keyakinan seseorang terhadap kemampuannya menyelesaikan tugas dan mencapai target. Adapun disiplin kerja berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab, ketepatan waktu, dan konsistensi dalam menjalankan pekerjaan.
Melibatkan 55 pegawai
Penelitian yang dipublikasikan dalam International Journal of Management and Business Intelligence (IJMBI) menggunakan pendekatan kuantitatif untuk menganalisis hubungan antara keempat variabel tersebut.
Populasi awal terdiri atas 88 pegawai di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Setelah menerapkan kriteria penelitian, yakni pegawai yang bukan jaksa dan tidak sedang memasuki masa persiapan pensiun, diperoleh 55 pegawai sebagai sampel.
Seluruh pegawai yang memenuhi kriteria tersebut dilibatkan melalui metode total sampling, sehingga data penelitian berasal dari seluruh anggota populasi yang sesuai dengan ketentuan penelitian.
Data dikumpulkan menggunakan kuesioner yang terdiri atas 38 pernyataan untuk mengukur literasi digital, efikasi diri, disiplin kerja, dan kinerja pegawai. Analisis dilakukan menggunakan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS 4.0.
Secara statistik, instrumen penelitian memenuhi persyaratan validitas dan reliabilitas. Nilai Average Variance Extracted (AVE) seluruh variabel berada di atas 0,50, sedangkan nilai reliabilitas juga melampaui batas yang dipersyaratkan.
Efikasi diri paling menonjol
Hasil pengujian menunjukkan bahwa efikasi diri menjadi faktor paling kuat dalam model penelitian.
Efikasi diri memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap disiplin kerja dengan koefisien sebesar 0,365 dan nilai signifikansi 0,005. Artinya, semakin kuat keyakinan pegawai terhadap kemampuan dirinya, semakin baik pula kecenderungan mereka untuk menjalankan pekerjaan secara disiplin.
Efikasi diri juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai. Koefisien pengaruhnya mencapai 0,294 dengan nilai signifikansi 0,043.
Dengan kata lain, pegawai yang memiliki keyakinan lebih kuat terhadap kemampuannya cenderung menunjukkan kinerja yang lebih baik.
Temuan utama penelitian dapat diringkas sebagai berikut:
Efikasi diri → disiplin kerja: berpengaruh positif dan signifikan.
Efikasi diri → kinerja pegawai: berpengaruh positif dan signifikan.
Literasi digital → disiplin kerja: berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan.
Literasi digital → kinerja pegawai: berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan.
Disiplin kerja → kinerja pegawai: berpengaruh positif tetapi tidak signifikan.
Literasi digital → disiplin kerja → kinerja: tidak signifikan.
Efikasi diri → disiplin kerja → kinerja: tidak signifikan sebagai efek tidak langsung.
Hasil tersebut memperlihatkan bahwa disiplin kerja tidak menjadi perantara yang signifikan antara efikasi diri maupun literasi digital dengan kinerja pegawai.
Literasi digital belum otomatis meningkatkan kinerja
Salah satu temuan yang menarik adalah tidak signifikannya pengaruh literasi digital terhadap kinerja.
Literasi digital memiliki koefisien sebesar -0,221 terhadap kinerja dengan nilai p 0,147. Hubungan tersebut tidak memenuhi batas signifikansi 0,05.
Pengaruh literasi digital terhadap disiplin kerja juga tidak signifikan, dengan koefisien -0,225 dan nilai p 0,099.
Hasil ini tidak berarti bahwa literasi digital tidak penting dalam lingkungan kerja. Sebaliknya, temuan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan menggunakan teknologi tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan kinerja. Faktor lain di lingkungan organisasi kemungkinan turut menentukan bagaimana kompetensi digital diterjemahkan menjadi produktivitas.
Penulis juga mencatat kemungkinan adanya faktor lain yang belum masuk dalam model, seperti budaya organisasi, gaya kepemimpinan, tekanan kerja, keterlibatan pegawai, hingga kemungkinan techno-stress atau beban akibat penggunaan teknologi secara berlebihan.
Model hanya menjelaskan sebagian kinerja
Analisis penelitian menunjukkan bahwa literasi digital dan efikasi diri secara bersama-sama menjelaskan 16,7 persen variasi disiplin kerja.
Sementara terhadap kinerja pegawai, kedua variabel tersebut menjelaskan sekitar 19,5 persen variasi kinerja. Artinya, sebagian besar faktor yang memengaruhi kinerja masih berada di luar model penelitian.
Kondisi ini menjadi catatan penting. Peningkatan kinerja pegawai tidak cukup hanya dilakukan melalui pelatihan teknologi atau peningkatan kepatuhan terhadap aturan. Organisasi juga perlu memperhatikan aspek psikologis, kepemimpinan, lingkungan kerja, budaya organisasi, motivasi, dan keterlibatan pegawai.
Penguatan kepercayaan diri menjadi perhatian
Bagi manajemen Kejaksaan, hasil penelitian memberikan pesan bahwa pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan secara lebih menyeluruh.
Pelatihan digital tetap dibutuhkan untuk mendukung transformasi administrasi dan pelayanan publik. Namun, pelatihan tersebut dapat berjalan lebih efektif apabila diikuti dengan upaya meningkatkan kepercayaan diri pegawai dalam menggunakan kemampuan mereka untuk menyelesaikan pekerjaan.
Nugraha bersama Dalimunthe dan Absah menunjukkan bahwa efikasi diri memiliki posisi paling menonjol dalam model penelitian. Pegawai yang percaya terhadap kemampuannya lebih mampu membangun perilaku kerja yang disiplin sekaligus menghasilkan kinerja yang lebih baik.
Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan semata belum cukup untuk menjamin peningkatan kinerja. Penguatan kapasitas personal dan psikologis pegawai perlu berjalan bersamaan dengan pengembangan kompetensi teknis.
Meski demikian, hasil penelitian tidak dapat langsung digeneralisasi ke seluruh instansi pemerintah. Penelitian hanya melibatkan 55 pegawai pada satu organisasi dan menggunakan data persepsi yang dikumpulkan dalam satu periode. Penelitian berikutnya dapat memasukkan variabel lain seperti kepemimpinan transformasional, budaya organisasi, stres kerja, motivasi, dan work engagement untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Profil Penulis
Willy Aditya Nugraha merupakan penulis utama penelitian dan berafiliasi dengan Universitas Sumatera Utara. Penelitian ini juga melibatkan Ritha F. Dalimunthe dan Yeni Absah, yang sama-sama berafiliasi dengan Universitas Sumatera Utara. Kajian mereka berfokus pada manajemen sumber daya manusia, perilaku organisasi, kompetensi digital, disiplin kerja, dan kinerja pegawai.
Sumber Penelitian
Judul: The Influence of Digital Literacy and Self Efficacy on Employee Performance with Work Discipline as an Intervening Variable at the Tebing Tinggi District Attorney’s Office
0 Komentar