Digitalisasi Adminduk Cianjur Dorong Layanan Lebih Efisien melalui Aplikasi SIMPELAKU


Gambar dibuat oleh AI

Cianjur, Formosa News — Digitalisasi layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Cianjur melalui aplikasi SIMPELAKU dinilai telah menerapkan sebagian besar prinsip good governance, mulai dari transparansi, partisipasi masyarakat, keadilan, hingga akuntabilitas. Temuan ini berasal dari penelitian Nurhasanah Azizah, Muhammad Husein Maruapey, dan Faisal Tri Ramdani dari Universitas Djuanda Bogor, yang diterbitkan pada 2026. Penelitian yang melibatkan 12 informan tersebut penting karena menunjukkan bagaimana layanan administrasi kependudukan dapat memanfaatkan teknologi untuk mengurangi antrean, menghemat biaya masyarakat, dan memperluas akses layanan.

SIMPELAKU atau Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan aplikasi berbasis web milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan sejumlah dokumen kependudukan secara daring, termasuk KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, melalui telepon seluler maupun komputer.

SIMPELAKU Hadir di Tengah Perubahan Layanan Publik

Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan layanan pemerintah. Administrasi kependudukan menjadi salah satu sektor yang terdampak langsung karena masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan untuk berbagai keperluan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan pemerintahan lainnya.

Pemerintah Indonesia juga mendorong digitalisasi pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Di Cianjur, SIMPELAKU mulai dikembangkan sejak 2019 dan kemudian digunakan pada 2020 ketika masyarakat membutuhkan alternatif layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Namun, data pelayanan November 2025 menunjukkan bahwa layanan tatap muka masih jauh lebih banyak digunakan. Dari 59.588 layanan, sebanyak 51.735 layanan dilakukan secara offline, sedangkan layanan online melalui sistem digital mencapai 8.415 layanan. Data tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital terus berkembang, tetapi kebutuhan terhadap layanan konvensional masih tetap ada.

Penelitian Melibatkan 12 Informan

Azizah, Maruapey, dan Ramdani menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk melihat penerapan delapan prinsip good governance dalam layanan SIMPELAKU.

Penelitian dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi.

Sebanyak 12 informan dilibatkan, terdiri dari:

  • satu orang kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  • lima orang operator atau pelaksana SIMPELAKU; dan
  • enam orang masyarakat pengguna aplikasi.

Peneliti kemudian menganalisis data melalui tahapan penyederhanaan data, penyajian data, serta penarikan dan pemeriksaan kesimpulan. Keabsahan informasi diperkuat dengan membandingkan berbagai sumber data.

Delapan Prinsip Tata Kelola Dinilai Sudah Berjalan

Penelitian menggunakan delapan prinsip good governance yang dikembangkan oleh UNDP dan World Bank, yaitu partisipasi, supremasi hukum, transparansi, responsivitas, orientasi konsensus, keadilan dan inklusivitas, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIMPELAKU secara umum telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

1. Masyarakat dapat berpartisipasi

SIMPELAKU tidak hanya digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan. Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui saluran komunikasi resmi, termasuk WhatsApp.

Peneliti menemukan adanya keterlibatan masyarakat dalam memberikan umpan balik terhadap layanan. Salah satu informan dari pihak pelayanan menyebut partisipasi masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah pemohon dan masukan yang diberikan melalui saluran resmi.

2. Layanan memiliki dasar hukum

Pelaksanaan SIMPELAKU mengacu pada regulasi administrasi kependudukan dan aturan daerah yang berlaku. Operasional layanan juga menggunakan standar operasional prosedur sehingga proses pelayanan memiliki landasan yang jelas.

3. Informasi layanan semakin terbuka

Informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan disebarluaskan melalui berbagai saluran digital, termasuk Instagram, YouTube, TikTok, dan situs resmi.

Strategi tersebut membuat informasi mengenai layanan lebih mudah ditemukan masyarakat. Peneliti tetap mencatat adanya persoalan teknis kecil dalam proses pemuatan data, tetapi secara umum informasi pelayanan dinilai cukup transparan.

Tantangan Utama Ada pada Kecepatan Respons

Aspek yang masih perlu diperkuat adalah responsivitas, khususnya kecepatan verifikasi pada periode permintaan layanan yang tinggi.

Disdukcapil Cianjur telah memiliki tim yang menangani pengaduan melalui WhatsApp dan media sosial. Namun, hasil wawancara menunjukkan bahwa masyarakat terkadang merasakan proses verifikasi berjalan lebih lambat pada waktu tertentu.

Peneliti mengaitkan kondisi tersebut dengan jumlah operator verifikasi dan petugas pengaduan yang terbatas dibandingkan volume permintaan layanan. Artikel mencatat terdapat tujuh operator verifikasi dan 15 anggota tim pengaduan.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengembangan SIMPELAKU. Penambahan kapasitas server maupun jumlah petugas verifikasi disebut sebagai langkah yang dapat dipertimbangkan ketika beban layanan meningkat.

Digitalisasi Membantu Mengurangi Antrean dan Biaya

Dari sisi efektivitas dan efisiensi, SIMPELAKU memberikan manfaat yang cukup nyata bagi masyarakat.

Masyarakat dapat mengajukan layanan tanpa harus selalu datang dan mengantre secara langsung di kantor. Digitalisasi dokumen juga membantu operator mengelola berkas dengan lebih terorganisasi.

Salah satu manfaat yang dirasakan pengguna adalah penghematan biaya transportasi, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya harus melakukan perjalanan ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen.

Namun, sistem digital belum sepenuhnya menggantikan layanan langsung. Cianjur menggunakan pendekatan hybrid, yaitu menggabungkan layanan online dan offline.

Pendekatan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital atau tinggal jauh dari pusat layanan. Aparat desa dilibatkan sebagai fasilitator untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi.

Digitalisasi Tidak Berarti Menghilangkan Layanan Tatap Muka

Salah satu pesan penting dari penelitian Nurhasanah Azizah, Muhammad Husein Maruapey, dan Faisal Tri Ramdani dari Universitas Djuanda Bogor adalah bahwa transformasi digital dapat berjalan berdampingan dengan layanan konvensional.

Model hybrid memungkinkan masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi mengakses layanan secara daring, sementara masyarakat yang menghadapi kendala teknologi atau jarak tetap mendapatkan bantuan melalui jalur tatap muka dan fasilitator di tingkat desa.

Peneliti menilai pendekatan tersebut dapat membantu menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih inklusif.

Edukasi Digital Terus Dilakukan

Untuk memperluas pemanfaatan SIMPELAKU, Disdukcapil Cianjur melakukan sosialisasi melalui sejumlah kegiatan.

Berdasarkan data yang tercantum dalam artikel, sosialisasi kepada perangkat desa dilakukan setiap tahun, demikian pula sosialisasi kepada pegawai kecamatan. Pelatihan teknis atau lokakarya untuk perangkat desa dan pegawai kecamatan dilakukan setiap dua tahun.

Selain itu, edukasi singkat mengenai penggunaan aplikasi dan kesalahan dokumen dilakukan setiap hari kepada masyarakat pemohon.

Strategi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan layanan digital tidak hanya bergantung pada teknologi. Kemampuan masyarakat memahami cara menggunakan aplikasi juga menjadi bagian penting dalam proses transformasi pelayanan.

Rekomendasi untuk Pengembangan SIMPELAKU

Penelitian merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas SIMPELAKU.

Pertama, pemeliharaan server perlu dilakukan secara berkala dan jumlah operator verifikasi dapat ditingkatkan untuk membantu mempercepat proses layanan ketika permintaan meningkat.

Kedua, masyarakat didorong untuk lebih aktif mengikuti informasi melalui kanal resmi dan menggunakan fitur pengaduan secara tepat.

Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jumlah responden yang lebih besar.

Secara keseluruhan, penelitian Universitas Djuanda Bogor menunjukkan bahwa SIMPELAKU telah menjadi salah satu bentuk penerapan good governance dalam administrasi kependudukan berbasis digital di Kabupaten Cianjur. Tantangan pada kecepatan respons menjadi ruang pengembangan agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan lebih luas dan konsisten.

Profil Penulis

Nurhasanah Azizah, Muhammad Husein Maruapey, dan Faisal Tri Ramdani berasal dari Program Studi Administrasi Publik, Universitas Djuanda Bogor, Indonesia. Artikel mereka membahas administrasi publik, good governance, pelayanan publik digital, administrasi kependudukan, dan pemerintahan berbasis elektronik. Nurhasanah Azizah tercatat sebagai penulis korespondensi.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Principles of Good Governance in Digital-Based Population Administration Services through the SIMPELAKU Application in Cianjur Regency
Penulis: Nurhasanah Azizah, Muhammad Husein Maruapey, Faisal Tri Ramdani
Afiliasi: Program Studi Administrasi Publik, Universitas Djuanda Bogor, Indonesia
Jurnal: International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS)
Tahun Publikasi: 2026
Volume: 4, Nomor 7
Halaman: 683–692
DOI: https://doi.org/10.59890/ijarss.v4i7.35
Website Jurnal: https://ijarss.my.id/index.php/ijarss/index

Posting Komentar

0 Komentar