Analisis Perdagangan Valas Ritel Saat Depresiasi Rupiah: Tinjauan Taqabudh Hukmi dan Maysir

Ilustrasi by AI

Lonjakan minat masyarakat terhadap perdagangan valuta asing (forex) ritel di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah dikupas dalam riset terbaru yang dipublikasikan pada Juli 2026 oleh tim akademisi Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor yang dipimpin oleh Moh. Asep Zakariya Ansori bersama Anisa Husnul Khotimah, Muhamad Abdul Ikhsan, Muhamad Afifudin, M. Naufal Abdurrahman, and Haikal Ramdhani Fauzi. Penelitian ini menjadi sangat penting karena mengevaluasi secara kritis tingkat kepatuhan syariah pada aktivitas perdagangan valas digital yang kian marak di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat mendorong masyarakat memanfaatkan fluktuasi nilai tukar sebagai instrumen keuntungan jangka pendek melalui platform digital. Akibatnya, fungsi utama uang yang seharusnya menjadi alat tukar ekonomi riil bergeser menjadi objek spekulasi komoditas. Fenomena ini memicu perdebatan hukum Islam terkait kesesuaian transaksinya dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Sharf.

Dalam mengkaji fenomena tersebut, tim peneliti menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan meneliti bahan hukum primer berupa fatwa MUI serta peraturan perdagangan berjangka, yang kemudian dibandingkan langsung dengan mekanisme operasional platform trading digital.

Hasil analisis mendalam menunjukkan bahwa praktik perdagangan forex ritel berbasis digital memiliki sejumlah catatan penting terkait hukum Islam:

  • Mekanisme Contracts for Difference (CFD) gagal memenuhi syarat taqabudh hukmi karena tidak pernah terjadi perpindahan kepemilikan mata uang secara nyata, melainkan hanya penyelesaian selisih harga (cash settlement).
  • Penggunaan fasilitas leverage (daya ungkit) yang tinggi serta orientasi keuntungan cepat memperkuat unsur spekulasi berlebihan yang mengarah pada maysir (perjudian).
  • Meskipun sah secara hukum positif di bawah pengawasan Bappebti berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, instrumen forex berbasis CFD dinilai tidak memenuhi prinsip syariah (non-compliant).

Menurut para peneliti dari Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor, temuan ini mengungkap adanya celah antara legalitas formal negara dan hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penguatan pengawasan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah agar masyarakat memahami perbedaan transaksi riil dan spekulatif, serta pengembangan instrumen investasi valas yang benar-benar patuh syariah demi melindungi kesejahteraan publik (hifz al-mal).

Profil Penulis

  • Moh. Asep Zakariya Ansori — Peneliti Utama / Dosen di Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor.
  • Anisa Husnul Khotimah — Peneliti / Akademisi di Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor.
  • Muhamad Abdul Ikhsan — Peneliti / Akademisi di Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor.
  • Muhamad Afifudin — Peneliti / Akademisi di Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor.
  • M. Naufal Abdurrahman — Peneliti / Akademisi di Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor.
  • Haikal Ramdhani Fauzi — Peneliti / Akademisi di Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor.

Sumber Penelitian

  • Judul Artikel Jurnal: Retail Forex Trading in the Period of Rupiah Depreciation: Analysis of Taqabudh Hukmi and Maysir
  • Nama Jurnal: International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4, No. 7, Juli 2026, hlm. 1053-1064
  • DOI/URL: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i7.46

Posting Komentar

0 Komentar