Standar Akuntansi Aset Digital Dinilai Mendesak untuk Menjaga Transparansi Laporan Keuangan di Indonesia
FORMOSA NEWS – Pertumbuhan aset digital seperti cryptocurrency, token blockchain, dan NFT semakin pesat di Indonesia. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang secara khusus mengatur pencatatan dan pelaporan aset digital. Kondisi ini menjadi sorotan dalam penelitian yang dilakukan Aditya Arisudhana, Padma Adriana Sari, Santi Widhiyanti, dan Dharmawan Iqbal Akbar dari Politeknik Negeri Malang (State Polytechnic of Malang). Hasil penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 tersebut menegaskan bahwa penyusunan standar akuntansi khusus untuk aset digital menjadi kebutuhan mendesak agar laporan keuangan perusahaan lebih transparan, konsisten, dan dapat dipercaya di era ekonomi digital.
Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah mengubah wajah sistem keuangan dunia. Inovasi seperti Financial Technology (FinTech), blockchain, pembayaran digital, hingga cryptocurrency tidak lagi sekadar menjadi tren teknologi, tetapi telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan investasi masyarakat.
Aset digital kini tidak hanya dimanfaatkan sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat transaksi, penyimpan nilai, hingga representasi kepemilikan suatu aset. Di sisi lain, karakteristik aset digital yang berbeda dari aset konvensional memunculkan tantangan baru dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan. Sistem akuntansi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh karakteristik aset digital secara memadai.
Penelitian ini menunjukkan bahwa standar akuntansi internasional, termasuk International Financial Reporting Standards (IFRS), memang telah memberikan pedoman umum melalui IAS 38 tentang aset tidak berwujud dan IAS 2 tentang persediaan. Namun, belum terdapat standar yang secara khusus mengatur cryptocurrency maupun bentuk aset digital lainnya. Akibatnya, muncul berbagai penafsiran mengenai klasifikasi aset digital, apakah harus dicatat sebagai aset tidak berwujud, persediaan, atau instrumen keuangan. Perbedaan interpretasi tersebut berpotensi menghasilkan laporan keuangan yang tidak seragam antarperusahaan.
Untuk memperoleh gambaran menyeluruh, para peneliti menggunakan metode kajian literatur (systematic literature review). Berbagai jurnal ilmiah internasional, standar akuntansi IFRS, dokumen resmi Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), serta publikasi organisasi profesi akuntansi dianalisis. Literatur yang dipilih berasal dari periode 2015–2025, masa ketika perkembangan aset digital meningkat sangat pesat dan menjadi perhatian regulator di berbagai negara.
Hasil kajian memperlihatkan bahwa belum adanya PSAK khusus mengenai aset digital menimbulkan sejumlah persoalan penting. Perusahaan dapat menggunakan metode pencatatan yang berbeda untuk jenis aset yang sama. Kondisi tersebut menyebabkan laporan keuangan sulit dibandingkan antarperusahaan dan mengurangi kualitas informasi yang diterima investor maupun pihak berkepentingan lainnya. Selain itu, auditor juga menghadapi kesulitan dalam memverifikasi keberadaan dan nilai aset digital karena transaksi blockchain bersifat pseudonim dan tidak selalu memiliki identitas pihak lawan transaksi yang jelas.
Penelitian ini juga mengungkap bahwa praktik di Indonesia masih mengandalkan interpretasi terhadap PSAK yang sudah ada, seperti PSAK 19 mengenai aset tidak berwujud dan PSAK 14 mengenai persediaan. Namun, pendekatan tersebut belum menghasilkan praktik pelaporan yang seragam. Bahkan, beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan cryptocurrency belum menyajikan aset digital secara eksplisit dalam laporan keuangan dan hanya mengungkapkannya secara terbatas pada catatan atas laporan keuangan.
Urgensi penyusunan standar baru semakin kuat jika melihat perkembangan pasar aset digital nasional. Penelitian ini mengutip data bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam adopsi aset digital, sementara nilai transaksi aset kripto selama periode Januari–November 2024 mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa aset digital telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan nasional sehingga memerlukan regulasi akuntansi yang lebih jelas dan adaptif.
Para peneliti menjelaskan bahwa standar akuntansi baru nantinya perlu mengatur empat aspek utama, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset digital. Kejelasan aturan pada keempat aspek tersebut akan membantu perusahaan menyusun laporan keuangan yang lebih konsisten, memudahkan auditor melakukan pemeriksaan, serta memberikan informasi yang lebih akurat kepada investor dan regulator.
Selain meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, keberadaan PSAK khusus juga dinilai akan memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi digital. Negara-negara lain telah mulai mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif mengenai aset digital. Jika Indonesia terlambat menyesuaikan standar akuntansinya, terdapat risiko menurunnya kepercayaan investor internasional terhadap transparansi laporan keuangan perusahaan nasional. Sebaliknya, regulasi yang jelas berpotensi meningkatkan iklim investasi sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan di sektor digital.
Aditya Arisudhana dan tim dari Politeknik Negeri Malang menegaskan bahwa penyusunan PSAK khusus aset digital bukan hanya persoalan teknis akuntansi. Langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memastikan informasi keuangan tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang terus berubah. Menurut mereka, regulasi yang adaptif akan membantu Indonesia mengikuti perkembangan ekonomi digital global sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap laporan keuangan perusahaan.
Profil Penulis
Aditya Arisudhana merupakan akademisi dari Politeknik Negeri Malang (State Polytechnic of Malang) dan bertindak sebagai penulis korespondensi dalam penelitian ini. Penelitian dilakukan bersama Padma Adriana Sari, Santi Widhiyanti, dan Dharmawan Iqbal Akbar, yang juga berasal dari Politeknik Negeri Malang. Tim peneliti memiliki fokus pada bidang akuntansi, pelaporan keuangan, tata kelola, serta pengembangan standar akuntansi di era ekonomi digital.
Sumber Penelitian
Arisudhana, A., Sari, P. A., Widhiyanti, S., & Akbar, D. I. (2026). The Urgency of Establishing Accounting Standards for Digital Assets in Indonesia: A Literature Review. International Journal of Contemporary Sciences (IJCS), Vol. 4, No. 6, hlm. 1641–1652. DOI: https://doi.org/10.55927/vmycaf26. URL Jurnal: https://journalijcs.my.id/index.php/ijcs

0 Komentar