Transformasi Fikih Siyasah Perkuat Harmoni Islam dan Demokrasi Pancasila

Created by AI

FORMOSA NEWS - Surakarta - Hubungan antara Islam dan negara di Indonesia terus berkembang seiring perubahan zaman. Sebuah kajian terbaru yang dilakukan oleh Sahal Abidin dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta menunjukkan bahwa fikih siyasah atau hukum politik Islam memiliki kemampuan untuk bertransformasi sehingga tetap relevan dengan sistem Demokrasi Pancasila. Penelitian yang dipublikasikan dalam Asian Journal of Applied Education (AJAE) Volume 5 Nomor 3 Tahun 2026 ini menegaskan bahwa moderasi beragama, wawasan kebangsaan, dan perspektif Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan berbangsa yang harmonis, demokratis, dan inklusif.

Di tengah meningkatnya tantangan berupa polarisasi politik, radikalisme, serta perdebatan mengenai hubungan agama dan negara, hasil penelitian ini memberikan perspektif baru bahwa nilai-nilai Islam tidak harus dipertentangkan dengan demokrasi. Sebaliknya, keduanya dapat saling menguatkan apabila dipahami melalui pendekatan yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Selama ini, sebagian kalangan masih memandang fikih siyasah sebagai konsep politik Islam yang hanya relevan pada sistem pemerintahan klasik seperti khilafah. Padahal, perkembangan masyarakat modern menuntut adanya penafsiran baru terhadap konsep kepemimpinan, kedaulatan, keadilan, dan tata kelola pemerintahan. Indonesia, dengan sistem Demokrasi Pancasila yang menjunjung keberagaman, menjadi contoh bagaimana nilai-nilai Islam dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi tanpa kehilangan identitas keagamaannya.

Melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, Sahal Abidin mengkaji berbagai literatur klasik dan kontemporer mengenai fikih siyasah, demokrasi Pancasila, moderasi beragama, wawasan kebangsaan, serta pemikiran Ahlussunnah wal Jamaah. Analisis dilakukan menggunakan teknik content analysis untuk mengidentifikasi hubungan konseptual dan dinamika pemikiran politik Islam di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih siyasah telah mengalami perubahan paradigma yang cukup signifikan. Jika sebelumnya lebih menekankan pendekatan normatif dan formal terhadap penerapan hukum Islam, kini berkembang menjadi pendekatan yang lebih adaptif, kontekstual, dan sesuai dengan realitas masyarakat Indonesia.

Menurut penelitian tersebut, transformasi ini tidak menghilangkan nilai-nilai Islam. Sebaliknya, prinsip-prinsip universal seperti keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), musyawarah (syura), serta penghormatan terhadap hak asasi manusia justru menemukan ruang implementasi yang luas dalam sistem Demokrasi Pancasila.

Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan utama, antara lain:

  • Fikih siyasah berkembang dari pendekatan normatif menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap demokrasi modern.
  • Moderasi beragama menjadi instrumen penting dalam membangun penafsiran hukum Islam yang inklusif dan toleran.
  • Wawasan kebangsaan memperkuat integrasi antara identitas keislaman dan identitas kebangsaan Indonesia.
  • Perspektif Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) menjadi landasan metodologis yang menjaga keseimbangan antara teks keagamaan dan realitas sosial.
  • Nilai-nilai Islam dan Demokrasi Pancasila memiliki titik temu melalui prinsip keadilan, musyawarah, persatuan, dan kemaslahatan bersama.

Salah satu bagian penting dalam penelitian ini adalah penjelasan mengenai moderasi beragama. Sahal Abidin menjelaskan bahwa moderasi bukan berarti mengurangi ajaran agama, melainkan menghadirkan cara beragama yang seimbang, terbuka terhadap dialog, menghargai perbedaan, dan mampu menyesuaikan penerapan nilai-nilai agama dengan perkembangan masyarakat.

Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah munculnya sikap ekstrem dalam kehidupan beragama maupun politik. Dengan mengedepankan prinsip wasathiyah, masyarakat dapat membangun kehidupan bersama yang damai tanpa mengorbankan keyakinan agama masing-masing. Moderasi juga membuka ruang bagi ijtihad kontekstual sehingga hukum Islam tetap relevan menghadapi berbagai persoalan kontemporer.

Penelitian juga menyoroti pentingnya wawasan kebangsaan dalam memperkuat persatuan Indonesia. Dalam perspektif fikih siyasah kontemporer, identitas sebagai umat Islam tidak bertentangan dengan identitas sebagai warga negara Indonesia. Justru keduanya dapat saling memperkuat melalui semangat menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.

Perspektif Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) menjadi salah satu kontribusi utama penelitian ini. Prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i'tidal (adil) dipandang mampu menjadi pedoman dalam membangun hubungan yang harmonis antara agama dan negara. Melalui pendekatan tersebut, Aswaja tidak hanya dipahami sebagai identitas teologis, tetapi juga sebagai paradigma sosial-politik yang mendukung demokrasi, toleransi, dan kehidupan berbangsa yang inklusif.

Implikasi penelitian ini sangat luas, terutama bagi dunia pendidikan, pemerintahan, dan pengembangan kebijakan publik. Temuan tersebut dapat menjadi referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama, hingga program moderasi beragama yang selama ini dikembangkan pemerintah. Selain itu, hasil penelitian juga memberikan dasar akademik bagi upaya memperkuat integrasi nasional melalui pendekatan yang menghargai nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga semangat kebangsaan.

Menurut Sahal Abidin, transformasi fikih siyasah menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons perubahan zaman. Nilai-nilai Islam tetap dapat menjadi pedoman kehidupan bernegara selama dipahami melalui pendekatan yang mengedepankan kemaslahatan, keadilan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia. Dengan demikian, hubungan antara Islam dan negara tidak perlu dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan, tetapi sebagai dua unsur yang dapat berjalan berdampingan dalam membangun demokrasi yang berkeadaban.

Penelitian ini memperkuat pandangan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya bergantung pada sistem politik yang baik, tetapi juga pada kemampuan masyarakat mengembangkan pemahaman keagamaan yang moderat, menghargai pluralitas, dan menjadikan Pancasila sebagai titik temu seluruh elemen bangsa.

Profil Penulis

Sahal Abidin merupakan akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta. Bidang kepakarannya meliputi fikih siyasah, hukum Islam, pemikiran politik Islam, moderasi beragama, Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), serta hubungan antara Islam dan negara dalam konteks demokrasi Indonesia.

Sumber Penelitian

Abidin, Sahal. (2026). The Transformation of Fiqh Siyasah in the Context of Pancasila Democracy: A Study of Religious Moderation and National Insight Based on Ahlussunnah Wal Jamaah. Asian Journal of Applied Education (AJAE), Volume 5, Nomor 3, halaman 415–424.

DOI: https://doi.org/10.55927/ajae.v5i3.16484

Jurnal: https://journal.formosapublisher.org/index.php/ajae

Posting Komentar

0 Komentar