Tantangan Regulasi dalam Menangani Penggunaan Lahan Ilegal dalam Transaksi Properti Perumahan

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS -Medan - Overlap Aturan dan Korupsi Picu Penggunaan Lahan Ilegal pada Transaksi Properti Perumahan. Penelitian yang dilakukan oleh Mospa Darma dari Universitas Tjut Nyak Dhien dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa sangat penting mengingat tingginya laju urbanisasi yang tidak seimbang dengan tata kelola pertanahan sering kali merugikan masyarakat pembeli rumah serta merusak penataan ruang kota yang berkelanjutan.

Latar Belakang Masalah

Pesatnya pertumbuhan penduduk di wilayah perkotaan memicu lonjakan permintaan hunian perumahan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum pengembang, spekulan, dan pihak perantara untuk melakukan alih fungsi lahan tanpa izin resmi, seperti membangun di kawasan lindung atau memalsukan dokumen kepemilikanMeski Indonesia telah memiliki landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, praktik pelanggaran tata ruang dan konflik kepemilikan tanah masih terus berulang. Integrasi antar-lembaga yang lemah dan penerapan hukum yang tidak konsisten menciptakan celah hukum yang merugikan kepastian hak atas tanah.

Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan utama di Indonesia termasuk UUPA, UU Penataan Ruang, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 18 Tahun 2021. Data sekunder berupa literatur akademik dan laporan kebijakan dianalisis secara komprehensif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengidentifikasi celah tata kelola pertanahan.

Temuan Utama Penelitian
Penelitian ini mengungkapkan sejumlah faktor utama yang menyebabkan maraknya penggunaan lahan ilegal pada sektor perumahan:

  • Tumpang Nindih Wewenang Lembaga: Terjadinya pembagian otoritas yang tumpang nindih antara kementerian dan pemerintah daerah dalam penerbitan izin lokasi, analisis dampak lingkungan, hingga pendaftaran tanah. Pengembang kerap memanfaatkan perbedaan data antar-instansi untuk mendapatkan izin pembangunan meski melanggar aturan tata ruang.
  • Praktik Sertifikat Ganda: Sistem pemetaan kadastral yang belum sepenuhnya terintegrasi menyebabkan terbitnya lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang sama akibat kelalaian administrasi maupun praktik kecurangan.
  • Maraknya Korupsi Administrasi: Penyuapan dan intervensi politik mempercepat penerbitan izin perumahan di area terbatas atau kawasan konservasi lingkungan.
  • Kerentanan Posisi Konsumen: Pembeli rumah berada pada posisi yang sangat lemah karena keterbatasan literasi hukum dan ketiadaan akses informasi pertanahan yang transparan. Konsumen sering kali baru mengetahui bahwa rumah yang dibeli berdiri di atas tanah bersengketa setelah transaksi usai.
  • Hambatan Digitalisasi Sistem: Meskipun PP Nomor 18 Tahun 2021 telah mengamanatkan pendaftaran tanah secara elektronik, penerapannya di daerah masih terhambat oleh keterbatasan infrastruktur teknologi dan resistensi birokrasi.
Implikasi dan Dampak Bagi Masyarakat
Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi aturan pertanahan, tata ruang, dan perlindungan konsumen agar masyarakat terhindar dari kerugian finansial akibat membeli properti bermasalahUntuk mengatasi persoalan ini, penelitian menyarankan percepatan integrasi data pertanahan berbasis digital (digital cadastral), transparansi sistem verifikasi zonasi yang dapat diakses publik, serta penegakan sanksi pidana dan administratif yang tegas bagi pihak pengembang maupun oknum pejabat yang melanggar aturan.

Profil Penulis
Mospa Darma, S.H., M.H. Universitas Tjut Nyak Dhien. Bidang Keahlian: Hukum Pertanahan, Hukum Administrasi Negara, dan Tata Kelola Hukum Agraria

Sumber Penelitian
Mospa Darma: Regulatory Challenges in Addressing Illegal Land Use in Residential Property Transactions. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2 2026, Hal. 211-218. 
DOI : https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.223
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar