Latar Belakang Masalah
Pesatnya pertumbuhan penduduk di wilayah perkotaan memicu lonjakan permintaan hunian perumahan
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif
Temuan Utama Penelitian
Penelitian ini mengungkapkan sejumlah faktor utama yang menyebabkan maraknya penggunaan lahan ilegal pada sektor perumahan:
- Tumpang Nindih Wewenang Lembaga: Terjadinya pembagian otoritas yang tumpang nindih antara kementerian dan pemerintah daerah dalam penerbitan izin lokasi, analisis dampak lingkungan, hingga pendaftaran tanah
. Pengembang kerap memanfaatkan perbedaan data antar-instansi untuk mendapatkan izin pembangunan meski melanggar aturan tata ruang . - Praktik Sertifikat Ganda: Sistem pemetaan kadastral yang belum sepenuhnya terintegrasi menyebabkan terbitnya lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang sama akibat kelalaian administrasi maupun praktik kecurangan
. - Maraknya Korupsi Administrasi: Penyuapan dan intervensi politik mempercepat penerbitan izin perumahan di area terbatas atau kawasan konservasi lingkungan
. - Kerentanan Posisi Konsumen: Pembeli rumah berada pada posisi yang sangat lemah karena keterbatasan literasi hukum dan ketiadaan akses informasi pertanahan yang transparan
. Konsumen sering kali baru mengetahui bahwa rumah yang dibeli berdiri di atas tanah bersengketa setelah transaksi usai . - Hambatan Digitalisasi Sistem: Meskipun PP Nomor 18 Tahun 2021 telah mengamanatkan pendaftaran tanah secara elektronik, penerapannya di daerah masih terhambat oleh keterbatasan infrastruktur teknologi dan resistensi birokrasi
.
Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi aturan pertanahan, tata ruang, dan perlindungan konsumen agar masyarakat terhindar dari kerugian finansial akibat membeli properti bermasalah
Profil Penulis
Mospa Darma, S.H., M.H. Universitas Tjut Nyak Dhien. Bidang Keahlian: Hukum Pertanahan, Hukum Administrasi Negara, dan Tata Kelola Hukum Agraria
Sumber Penelitian
Mospa Darma: Regulatory Challenges in Addressing Illegal Land Use in Residential Property Transactions. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2 2026, Hal. 211-218.
DOI :

0 Komentar