Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi perhatian luas pada 2024 setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Film tersebut ditonton lebih dari 4,5 juta orang dan memicu rasa ingin tahu publik terhadap berbagai dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus yang bermula pada 2016.
Perhatian publik kemudian berkembang pesat di media sosial. Masyarakat mendiskusikan kembali proses hukum kasus tersebut, mempertanyakan sejumlah aspek penanganan perkara, serta menyuarakan dugaan adanya kesalahan dalam penetapan tersangka. Dalam penelitian Sahlan, gelombang opini publik ini menjadi faktor penting yang mendorong munculnya kembali perhatian aparat penegak hukum terhadap kasus Vina Cirebon.
Dari Film ke Gerakan Publik
Menurut penelitian tersebut, film menjadi pemicu awal yang menghidupkan kembali diskusi publik mengenai kasus Vina. Setelah film beredar, berbagai informasi, pendapat, poster, tagar, dan konten media sosial mengenai kasus tersebut menyebar luas.
Perhatian publik kemudian berkembang menjadi gerakan yang lebih terorganisasi. Salah satu isu utama yang muncul adalah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang kemudian mendapat sorotan masyarakat. Tagar #bebaskanpegi, petisi, aksi publik, serta berbagai bentuk dukungan di media sosial menjadi bagian dari gerakan masyarakat yang mempertanyakan proses penegakan hukum.
Tekanan publik terus meningkat hingga Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Bagi Mukhammad Sahlan, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana opini publik dapat berkembang menjadi kekuatan sosial yang memengaruhi arah penanganan suatu perkara hukum.
“No Viral, No Justice” Menjadi Fenomena Baru
Salah satu temuan utama penelitian ini adalah munculnya fenomena “no viral, no justice”. Istilah tersebut menggambarkan persepsi masyarakat bahwa sebuah kasus cenderung memperoleh perhatian dan tindakan lebih cepat setelah menjadi viral di media sosial.
Dalam konteks kasus Vina Cirebon, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai saluran penyebaran informasi. Platform digital juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memantau proses hukum, menyampaikan kritik, membagikan informasi, serta menekan lembaga penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap perkara yang dianggap belum memperoleh keadilan.
Sahlan menilai fenomena tersebut menunjukkan perubahan besar dalam hubungan antara masyarakat, media, dan penegakan hukum. Masyarakat kini tidak lagi hanya menerima informasi hukum dari lembaga resmi atau media konvensional. Warganet juga dapat mengumpulkan informasi, membangun diskusi, dan membentuk opini bersama.
Dalam penelitian tersebut, opini publik dipahami sebagai kekuatan yang dapat mendorong perubahan ketika masyarakat memiliki perhatian dan kepentingan yang sama terhadap suatu persoalan. Kasus Vina memperlihatkan bagaimana individu-individu yang tidak saling mengenal dapat terhubung melalui media sosial dan membentuk gerakan bersama.
Opini Publik Dapat Menjadi Kontrol Sosial
Penelitian Mukhammad Sahlan menemukan bahwa keterlibatan masyarakat dalam kasus Vina memiliki sisi positif bagi penegakan hukum. Media sosial dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong publik untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum.
Masyarakat, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi objek hukum. Mereka juga dapat berperan sebagai subjek yang mengawasi proses hukum dan menyuarakan keresahan ketika melihat dugaan ketidakadilan.
Keterlibatan publik juga dapat mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih profesional, efektif, transparan, dan akuntabel. Semakin besar perhatian publik terhadap sebuah perkara, semakin besar pula tuntutan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, Sahlan juga menekankan bahwa opini publik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan hukum. Kebenaran hukum tidak selalu identik dengan opini mayoritas di media sosial.
Tekanan publik memang dapat menjadi kontrol sosial yang penting, tetapi proses hukum tetap harus berlandaskan bukti, perlindungan hak asasi manusia, nondiskriminasi, serta prinsip keadilan. Karena itu, viralitas sebuah kasus seharusnya mendorong pemeriksaan yang lebih transparan, bukan menggantikan proses hukum.
Pelajaran bagi Penegakan Hukum di Era Digital
Kasus Vina Cirebon menjadi contoh penting mengenai perubahan lanskap penegakan hukum di era digital. Media sosial kini memiliki kekuatan untuk mengangkat kembali kasus yang sebelumnya telah lama berlalu dan mendorong masyarakat untuk menuntut penjelasan.
Menurut penelitian Sahlan, fenomena ini sekaligus menjadi evaluasi bagi lembaga penegak hukum. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui putusan hukum, tetapi juga melalui proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin sadar terhadap persoalan hukum. Ketika publik memiliki akses terhadap informasi dan ruang untuk berdiskusi, mereka dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi penyelenggaraan hukum dan administrasi publik.
Namun, tantangan baru juga muncul. Informasi yang viral belum tentu benar, sementara opini publik dapat terbentuk dengan cepat berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kritik publik yang berbasis fakta dan penyebaran informasi yang dapat menyesatkan.
Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa opini publik memainkan peran besar dalam menghidupkan kembali perhatian terhadap kasus Vina Cirebon. Fenomena “no viral, no justice” menjadi gambaran mengenai besarnya pengaruh media sosial dalam penegakan hukum modern di Indonesia.
Bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, kasus ini memberikan pesan penting: transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara harus menjadi bagian utama dalam setiap proses hukum. Bagi masyarakat, keterlibatan dalam mengawasi hukum dapat menjadi kekuatan demokratis, selama dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan tetap menghormati prinsip keadilan.
Profil Penulis
Mukhammad Sahlan merupakan akademisi dari Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Sunan Kalijaga. Bidang kajiannya dalam artikel ini berfokus pada opini publik, komunikasi masyarakat, media sosial, serta pengaruh gerakan publik terhadap penegakan hukum.
0 Komentar