Gambar Ilustration AI
FORMOSA NEWS - Medan - Reformasi Sistem Peradilan Restoratif di Lapas Tanjung Gusta Sangat Mendesak untuk Narapidana Lintas Usia. Penelitian yang dilakukan oleh Susan Oktaviana dan Dr. Ida Hanifah dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa meskipun program integrasi sosial seperti pembebasan bersyarat membantu mengurangi kepadatan penjara, ketiadaan kebijakan khusus berbasis kelompok usia terutama bagi lansia menghambat efektivitas reformasi hukum restoratif di Indonesia .
Latar Belakang: Krisis Kelebihan Kapasitas Lapas di Indonesia
Sistem peradilan pidana nasional Indonesia menghadapi tekanan struktural berat akibat kelebihan kapasitas (overcrowding) di berbagai lembaga pemasyarakatan . Data Sistem Database Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per April 2026 mencatat jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 271.468 orang, padahal kapasitas ideal nasional hanya sekitar 146.260 orang . Kondisi ini mencerminkan angka overcrowding nasional sebesar 85 persen . Masalah ini berlangsung amat krusial di Sumatera Utara . Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta yang dirancang untuk kapasitas ideal 1.500 penghuni tercatat menampung sekitar 2.960 narapidana pada akhir tahun 2025, atau mengalami kelebihan kapasitas sebesar 97,33 persen . Meski angka tersebut sedikit turun menjadi 2.863 narapidana pada Mei 2026 dengan tingkat kelebihan kapasitas 90,87 persen, lapas ini masih beroperasi hampir dua kali lipat dari daya tampung idealnya . Kepadatan ekstrem tersebut menurunkan kualitas layanan kesehatan, mengganggu keamanan, serta menghambat efektivitas program rehabilitasi .
Metodologi Penelitian Sederhana
Dalam mengkaji fenomena ini, para peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan perspektif sosio-legal untuk melihat penerapan hukum dalam kenyataan masyarakat . Penelitian ini menerapkan teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman yang membagi hukum ke dalam tiga dimensi utama:
. Data lapangan tersebut diselaraskan dengan dokumen resmi pemasyarakatan, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah .
Temuan Utama Penelitian
Untuk mengatasi kendala tersebut, Susan Oktaviana dan Dr. Ida Hanifah merumuskan model reformasi peradilan restoratif terintegrasi yang menghubungkan penyelesaian perkara di tingkat awal (pra-ajudikasi) dengan tahap pemasyarakatan (pasca-ajudikasi) .
Penerapan model ini memberi manfaat nyata bagi pembuat kebijakan dan pengelola lapas untuk mereduksi kelebihan kapasitas penjara, menekan angka pengulangan pidana (residivisme), serta melindungi hak asasi kelompok narapidana yang rentan .
Profil Penulis
Susan Oktaviana, S.H. adalah peneliti dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang berfokus pada studi sosio-legal serta reformasi hukum pemasyarakatan .
Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H. adalah akademisi dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan keahlian di bidang hukum pidana, teori sistem hukum, dan sistem peradilan restoratif .
Sumber Penelitian
Susan Oktaviana, Ida Hanifah. Reform of the Restorative Justice System for Cross-Age Offenders at Lapas Tanjung Gusta. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, Halaman 219-238.
DOI :https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.225
URL:https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla
Latar Belakang: Krisis Kelebihan Kapasitas Lapas di Indonesia
Sistem peradilan pidana nasional Indonesia menghadapi tekanan struktural berat akibat kelebihan kapasitas (overcrowding) di berbagai lembaga pemasyarakatan
Metodologi Penelitian Sederhana
Dalam mengkaji fenomena ini, para peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan perspektif sosio-legal untuk melihat penerapan hukum dalam kenyataan masyarakat
- Substansi Hukum (Legal Substance): Peraturan dan kebijakan formal yang mengatur peradilan restoratif
. - Struktur Hukum (Legal Structure): Kesiapan serta kinerja lembaga pemasyarakatan dan para petugas penegak hukum
. - Budaya Hukum (Legal Culture): Nilai sosial, sikap, dan persepsi masyarakat maupun penegak hukum terhadap pemidanaan
.
Temuan Utama Penelitian
- Mekanisme Pasca-Ajudikasi: Penerapan peradilan restoratif pada tahap pasca-ajudikasi di Lapas Tanjung Gusta dilaksanakan melalui program integrasi sosial, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas
. - Penurunan Jumlah Penghuni: Pelaksanaan program reintegrasi sosial terbukti berkontribusi menurunkan populasi narapidana di Tanjung Gusta dari 2.960 orang pada akhir 2025 menjadi 2.863 orang pada pertengahan 2026
. - Syarat Reintegrasi yang Seragam: Kebijakan pembebasan bersyarat masih diterapkan secara seragam berdasarkan syarat administratif dan penilaian perilaku, tanpa membedakan kebutuhan rehabilitasi spesifik berdasarkan kelompok usia
. - Kerentanan Narapidana Lansia: Perlakuan khusus bagi narapidana lansia saat ini masih terbatas pada remisi kemanusiaan atas alasan sakit parah
. Lansia yang menjalani hukuman jangka panjang sering kali kesulitan mendapatkan penjamin keluarga, sehingga terpaksa menghabiskan seluruh masa pidananya di dalam penjara . - Profil Demografi: Narapidana usia produktif (30–49 tahun) mendominasi populasi Lapas Tanjung Gusta, sementara kasus tindak pidana narkotika menjadi kategori kejahatan yang paling dominan
.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Susan Oktaviana dan Dr. Ida Hanifah merumuskan model reformasi peradilan restoratif terintegrasi yang menghubungkan penyelesaian perkara di tingkat awal (pra-ajudikasi) dengan tahap pemasyarakatan (pasca-ajudikasi)
| Dimensi Reformasi | Fokus Strategis Utama |
| Substansi Hukum | Memperjelas regulasi integrasi sosial sebagai bagian dari peradilan restoratif dan menyusun panduan rehabilitasi khusus bagi narapidana lansia |
| Struktur Hukum | Meningkatkan kapasitas lembaga dan pelatihan petugas terkait rehabilitasi lintas usia, serta fleksibilitas verifikasi penjamin selain keluarga inti |
| Budaya Hukum | Mengubah cara pandang aparat dan masyarakat dari pemidanaan retributif (pemenjaraan) menuju pemulihan hubungan sosial |
Profil Penulis
Susan Oktaviana, S.H. adalah peneliti dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang berfokus pada studi sosio-legal serta reformasi hukum pemasyarakatan
Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H. adalah akademisi dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan keahlian di bidang hukum pidana, teori sistem hukum, dan sistem peradilan restoratif
Sumber Penelitian
Susan Oktaviana, Ida Hanifah. Reform of the Restorative Justice System for Cross-Age Offenders at Lapas Tanjung Gusta. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, Halaman 219-238.
DOI :
URL:

0 Komentar