Raja Hatuhaha atau Raja Pelauw? Menguji Keabsahan Klaim Kekuasaan dalam Sejarah Uli Hatuhaha


Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Maluku Utara - Menguji Klaim Raja Hatuhaha: Riset Hukum Ungkap Uli Hatuhaha Adalah Persekutuan Adat Lima Negeri. Penelitian yang dilakukan oleh Dabansa Sangadji dari Universitas Indonesia dan Ahmad Rukh Tuheteru dari Universitas Sahid dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 6 Tahun 2026 menyoroti bahwa sengketa sejarah lokal yang telah berlangsung lama mengenai klaim kepemimpinan sepihak, sekaligus memberikan kepastian hukum adat demi menjaga keharmonisan sosial antar-masyarakat di Maluku Tengah.

Latar Belakang Perdebatan Kekuasaan di Uli Hatuhaha
Perdebatan mengenai siapa yang berhak menyandang gelar "Raja Hatuhaha" telah menjadi bagian dari percakapan sosial yang diwariskan lintas generasi di Maluku Tengah. Secara historis, Hatuhaha merupakan identitas persekutuan adat yang menaungi lima negeri, yaitu Pelauw, Rohomoni, Kabau, Kailolo, dan Hulaliu. Persekutuan ini memiliki rekam jejak panjang dalam menentang kolonialisme Portugis dan Belanda, seperti pada Perang Alaka I dan IINamun, narasi yang berkembang di sebagian masyarakat kerap mengklaim bahwa Raja Pelauw adalah penguasa tunggal atas seluruh persekutuan Hatuhaha. Klaim ini berakar dari penafsiran sepihak atas catatan kolonial abad ke-18 karya François Valentijn dalam buku Beschryving van Amboina (1724). Penafsiran yang tidak berdasar ini sering memicu keretakan hubungan kekerabatan dan ketegangan identitas antar-negeri.

Metodologi Penelitian Secara Sederhana
Untuk menguji keabsahan klaim kekuasaan tersebut, para peneliti menerapkan metode penelitian hukum normatif-historis. Pendekatan ini memadukan tiga sudut pandang utama:
  • Pendekatan Historis: Menganalisis dokumen kolonial masa lalu secara kritis dan membandingkannya dengan tutur serta catatan adat lokal.
  • Pendekatan Konseptual: Menggunakan teori sosiologi hukum Émile Durkheim mengenai solidaritas kelompok serta teori Max Weber mengenai legitimasi kekuasaan.
  • Pendekatan Hukum Tata Negara dan Administrasi: Meneliti struktur kewenangan dan bukti kelembagaan guna membedakan antara kekuasaan pemerintahan yang sah dan klaim gelar kehormatan.
Temuan Utama Penelitian
Dari hasil penelusuran sejarah dan hukum, tim peneliti menemukan beberapa fakta penting yang membantah klaim kekuasaan tunggal:
  • Penyebutan Kolonial Bukan Pengakuan Resmi: Catatan François Valentijn menggunakan frasa Belanda "Hy laat zig noemen", yang berarti Raja Pelauw "menyebut dirinya" atau "membiarkan dirinya disebut" sebagai Koning van Hatoeaha. Hal ini menunjukkan adanya penggunaan gelar pribadi atau klaim sepihak, bukan pengakuan kolektif dari seluruh negeri.
  • Adanya Bantahan Historis: Dalam naskah kolonial yang sama, Negeri Rohomoni secara tegas menolak klaim tersebut. Pihak Rohomoni menyatakan sebagai pemilik hak sejarah atas wilayah pesisir dan nama asli Hatuhaha.
  • Infrastruktur Legitimasi Berada di Rohomoni: Simbol-simbol pusat kekuasaan, spiritualitas, dan pemerintahan Hatuhaha secara historis tercatat dan tersimpan di Rohomoni. Beberapa bukti fisik dan kelembagaan tersebut meliputi:
  • Rumah Nai Hatuhaha sebagai pusat istana/lembaga adat.
  • Kadera Nusa (kursi mahkota) dan Uwa Huhui (tongkat komando pemerintahan).
  • Singgi Lembe Halawane (Masjid Agung Kerajaan Hatuhaha) serta penentuan penanggalan adat.
  • Patti Hatuhaha dan Imam Hatuhaha sebagai otoritas pemerintahan dan spiritual.
  • Struktur Konfederatif yang Setara: Sastra lisan adat (lani) menegaskan bahwa hubungan antara Raja Pelauw dan Raja Rohomoni bersifat horizontal (primus inter pares atau yang terdepan di antara yang setara), bukan hubungan vertikal antara atasan dan bawahan.
Implikasi dan Dampak Bagi Masyarakat serta Kebijakan

Hasil penelitian ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi tatanan sosial, pendidikan, dan kebijakan publik di Maluku:
Penyelesaian Sengketa Identitas: Penelitian ini membantu menyelesaikan polemik klaim sejarah yang berpotensi memecah belah warga di Pulau Haruku.
Edukasi Sejarah yang Akurat: Memberikan edukasi sejarah berbasis bukti akademik kepada generasi muda agar tidak mewarisi kekeliruan naskah masa lalu.
Rekomendasi Kebijakan Pelestarian: Mendorong pemerintah daerah dan lembaga adat untuk segera menginventarisasi serta mengamankan benda-benda pusaka, naskah kuno, dan arsip di Rumah Nai Ma'arifat demi kepentingan riset dan budaya nasional.

Profil Penulis
Dabansa Sangadji, S.H., M.H. Peneliti dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang memiliki keahlian di bidang hukum tata negara, hukum adat, dan analisis sejarah ketatanegaraan lokal.
Ahmad Rukh Tuheteru, S.H., M.H. Pengajar dan peneliti dari Universitas Sahid dengan spesialisasi keahlian di bidang hukum administrasi pemerintahan dan sosiologi hukum.

Sumber Penelitian
Dabansa Sangadji, Ahmad Rukh Tuheteru. King Hatuhaha or King of Pelauw? Testing the Validity of Power Claims in the History of Uli Hatuhaha. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS). Vol. 5, No. 7, Tahun 2026 (Halaman 1453–1474)
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i7.85
URL: https://journalfjas.my.id/index.php/fjas

Posting Komentar

0 Komentar