Latar Belakang Perdebatan Kekuasaan di Uli Hatuhaha
Perdebatan mengenai siapa yang berhak menyandang gelar "Raja Hatuhaha" telah menjadi bagian dari percakapan sosial yang diwariskan lintas generasi di Maluku Tengah
Metodologi Penelitian Secara Sederhana
Untuk menguji keabsahan klaim kekuasaan tersebut, para peneliti menerapkan metode penelitian hukum normatif-historis
- Pendekatan Historis: Menganalisis dokumen kolonial masa lalu secara kritis dan membandingkannya dengan tutur serta catatan adat lokal
. - Pendekatan Konseptual: Menggunakan teori sosiologi hukum Émile Durkheim mengenai solidaritas kelompok serta teori Max Weber mengenai legitimasi kekuasaan
. - Pendekatan Hukum Tata Negara dan Administrasi: Meneliti struktur kewenangan dan bukti kelembagaan guna membedakan antara kekuasaan pemerintahan yang sah dan klaim gelar kehormatan
.
Dari hasil penelusuran sejarah dan hukum, tim peneliti menemukan beberapa fakta penting yang membantah klaim kekuasaan tunggal
- Penyebutan Kolonial Bukan Pengakuan Resmi: Catatan François Valentijn menggunakan frasa Belanda "Hy laat zig noemen", yang berarti Raja Pelauw "menyebut dirinya" atau "membiarkan dirinya disebut" sebagai Koning van Hatoeaha
. Hal ini menunjukkan adanya penggunaan gelar pribadi atau klaim sepihak, bukan pengakuan kolektif dari seluruh negeri . - Adanya Bantahan Historis: Dalam naskah kolonial yang sama, Negeri Rohomoni secara tegas menolak klaim tersebut
. Pihak Rohomoni menyatakan sebagai pemilik hak sejarah atas wilayah pesisir dan nama asli Hatuhaha . - Infrastruktur Legitimasi Berada di Rohomoni: Simbol-simbol pusat kekuasaan, spiritualitas, dan pemerintahan Hatuhaha secara historis tercatat dan tersimpan di Rohomoni
. Beberapa bukti fisik dan kelembagaan tersebut meliputi: - Rumah Nai Hatuhaha sebagai pusat istana/lembaga adat
. - Kadera Nusa (kursi mahkota) dan Uwa Huhui (tongkat komando pemerintahan)
. - Singgi Lembe Halawane (Masjid Agung Kerajaan Hatuhaha) serta penentuan penanggalan adat
. - Patti Hatuhaha dan Imam Hatuhaha sebagai otoritas pemerintahan dan spiritual
. - Struktur Konfederatif yang Setara: Sastra lisan adat (lani) menegaskan bahwa hubungan antara Raja Pelauw dan Raja Rohomoni bersifat horizontal (primus inter pares atau yang terdepan di antara yang setara), bukan hubungan vertikal antara atasan dan bawahan
.
Hasil penelitian ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi tatanan sosial, pendidikan, dan kebijakan publik di Maluku
Penyelesaian Sengketa Identitas: Penelitian ini membantu menyelesaikan polemik klaim sejarah yang berpotensi memecah belah warga di Pulau Haruku
Edukasi Sejarah yang Akurat: Memberikan edukasi sejarah berbasis bukti akademik kepada generasi muda agar tidak mewarisi kekeliruan naskah masa lalu
Rekomendasi Kebijakan Pelestarian: Mendorong pemerintah daerah dan lembaga adat untuk segera menginventarisasi serta mengamankan benda-benda pusaka, naskah kuno, dan arsip di Rumah Nai Ma'arifat demi kepentingan riset dan budaya nasional
Profil Penulis
Dabansa Sangadji, S.H., M.H. Peneliti dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang memiliki keahlian di bidang hukum tata negara, hukum adat, dan analisis sejarah ketatanegaraan lokal
Ahmad Rukh Tuheteru, S.H., M.H. Pengajar dan peneliti dari Universitas Sahid dengan spesialisasi keahlian di bidang hukum administrasi pemerintahan dan sosiologi hukum
Sumber Penelitian
Dabansa Sangadji, Ahmad Rukh Tuheteru. King Hatuhaha or King of Pelauw? Testing the Validity of Power Claims in the History of Uli Hatuhaha. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS). Vol. 5, No. 7, Tahun 2026 (Halaman 1453–1474)
DOI:

0 Komentar