Profitabilitas Tidak Menjamin Praktik Penghindaran Pajak pada Perusahaan Properti di Indonesia

Ilustrasi by AI

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat keuntungan atau profitabilitas perusahaan tidak menjadi penentu utama dalam praktik penghindaran pajak pada sektor properti dan real estat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020–2024. Studi yang dilakukan oleh Reny Ernitasari, Wiralestari, Ilham Wahyudi, dan Enggar Diah Puspa Arum dari Universitas Jambi ini mengungkapkan bahwa kemampuan perusahaan menghasilkan laba tidak secara signifikan mempengaruhi seberapa besar upaya perusahaan dalam meminimalkan beban pajak.

Dalam dunia bisnis, pajak sering kali dipandang sebagai beban yang mengurangi laba, sehingga muncul dorongan bagi manajemen untuk melakukan perencanaan pajak atau penghindaran pajak secara legal. Sektor properti dan real estat di Indonesia dipilih sebagai fokus penelitian karena karakteristik perpajakannya yang dinamis, termasuk adanya aturan khusus terkait pajak penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Para peneliti menganalisis data keuangan dari 30 perusahaan properti dan real estat yang terdaftar di BEI selama periode 2020–2024, dengan total 150 unit analisis. Metodologi yang digunakan adalah analisis regresi linear sederhana untuk menguji hubungan antara profitabilitas yang diukur dengan Return on Assets (ROA) dan penghindaran pajak yang diukur dengan Effective Tax Rate (ETR).

Hasil penelitian menunjukkan beberapa poin penting:

  • Profitabilitas (ROA) tidak memiliki kontribusi statistik yang signifikan terhadap praktik penghindaran pajak (ETR).
  • Data menunjukkan bahwa profitabilitas hanya menyumbang 0,2% terhadap variasi penghindaran pajak, sementara 99,8% sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model penelitian.
  • Tidak ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan yang lebih menguntungkan cenderung lebih agresif dalam menghindari pajak di sektor ini.

Absennya pengaruh signifikan ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk adanya aturan pajak final yang spesifik di sektor properti dan real estat, serta pengaruh kebijakan insentif pajak selama periode pasca-pandemi COVID-19. Selain itu, mekanisme pengawasan oleh pemegang saham dan regulator yang lebih ketat membuat perusahaan cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perpajakan guna menghindari risiko reputasi dan audit.

Implikasi dari temuan ini sangat penting bagi regulator dan otoritas pajak, yang perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelaporan keuangan perusahaan di sektor ini. Bagi perusahaan, hasil ini menjadi pengingat untuk mempertimbangkan berbagai faktor non-keuangan—seperti ukuran perusahaan, intensitas modal, dan tata kelola perusahaan—dalam mengelola kewajiban perpajakan, alih-alih hanya berfokus pada tingkat keuntungan.

Profil Penulis

Reny Ernitasari, Wiralestari, Ilham Wahyudi, dan Enggar Diah Puspa Arum adalah akademisi dari Universitas Jambi, Indonesia. Tim peneliti ini memiliki keahlian dalam bidang akuntansi, keuangan perusahaan, serta tata kelola perpajakan.

Sumber Penelitian: Ernitasari, R., Wiralestari, Wahyudi, I., & Arum, E. D. P. (2026). The Effect of Profitability on Tax Avoidance Among Property & Real Estate Companies on the Idx Period 2020-2024. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 6. DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i6.27.

Posting Komentar

0 Komentar