Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan
Selama bertahun-tahun, penegakan hukum pidana di Indonesia cenderung berjalan secara formalistik dan retributif. Pendekatan konvensional ini memandang setiap kejahatan sebagai pelanggaran langsung terhadap negara, sehingga penyelesaian utamanya selalu bermuara pada vonis penjara. Dampaknya, muncul masalah baru yang kronis di Indonesia, seperti kepadatan berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan, pembengkakan beban anggaran negara untuk operasional tahanan, hingga kegagalan dalam memulihkan hak-hak korban secara psikologis dan materiil.
Sebagai langkah progresif, arah pembaruan hukum nasional mulai mengadopsi konsep keadilan restoratif. Kebijakan ini berfokus mengembalikan keharmonisan sosial yang retak antara pelaku, korban, dan lingkungan sekitar secara integral. Di internal kepolisian, langkah ini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang memberikan ruang diskresi bagi penyidik untuk menghentikan perkara jika kesepakatan damai yang tulus berhasil dicapai.
Metode Evaluasi Hukum di Lapangan
Untuk memetakan efektivitas kebijakan tersebut, Jimmy Primsa Sinuhaji bersama timnya di Universitas Quality Berastagi melakukan penelitian dengan metode yuridis-empiris yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologi hukum. Tim peneliti mengumpulkan data utama dengan melakukan wawancara tatap muka secara mendalam (in-depth interview) bersama para Kepala Unit (Kanit) dan Penyidik Pembantu di unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo. Selain itu, mereka melakukan observasi langsung dalam forum-forum mediasi serta menelaah dokumen resmi seperti berkas laporan perkembangan penanganan perkara (SP2HP) guna menyajikan analisis yang akurat dan objektif.
Kasus Penganiayaan Ringan Mendominasi Keberhasilan Damai
Hasil kajian lapangan menyingkap data signifikan mengenai tren penyelesaian perkara penganiayaan di Polres Tanah Karo melalui skema keadilan restoratif. Dari total 95 laporan kasus penganiayaan yang masuk selama periode riset, sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus bergulir ke meja hijau peradilan.
Data Penanganan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice di Polres Tanah Karo (2026):
Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP)- Total Laporan Masuk: 32 Kasus
- Diselesaikan via Jalur Litigasi (Sidang): 4 Kasus
- Diselesaikan via Restorative Justice: 28 Kasus
- Rasio Keberhasilan Damai: 87,5%
- Total Laporan Masuk: 45 Kasus
- Diselesaikan via Jalur Litigasi (Sidang): 21 Kasus
- Diselesaikan via Restorative Justice: 24 Kasus
- Rasio Keberhasilan Damai: 53,3%
- Total Laporan Masuk: 18 Kasus
- Diselesaikan via Jalur Litigasi (Sidang): 13 Kasus
- Diselesaikan via Restorative Justice: 5 Kasus
- Rasio Keberhasilan Damai: 27,7%
Berdasarkan data di atas, tingkat keberhasilan penyelesaian non-litigasi paling tinggi berada pada klaster penganiayaan ringan yang mencapai 87,5 persen. Hal ini dipengaruhi oleh dampak luka fisik yang bersifat minor sehingga tidak mengganggu aktivitas harian korban. Sebaliknya, pada kasus pengeroyokan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP), rasio perdamaian tergolong rendah (27,7%). Fenomena ini terjadi karena meluasnya dampak sosial konflik yang melibatkan kelompok pemuda atau antarkeluarga besar, yang mempersulit proses penyatuan kesepahaman damai di antara kedua belah pihak.
"Keberhasilan Polres Tanah Karo dalam mengoperasionalkan keadilan restoratif tidak lepas dari kepatuhan terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang diintegrasikan dengan pemulihan keadaan sosial berbasis adat setempat. Proses mediasi penal berhasil mempertemukan korban dan pelaku dengan didampingi tokoh adat Karo menggunakan prinsip sosiokultural kekerabatan komunal seperti musyawarah," ujar Jimmy Primsa Sinuhaji, peneliti utama dari Universitas Quality Berastagi.
Empat Rintangan Utama di Lapangan
Meskipun payung hukum yang tersedia sudah sangat komprehensif, implementasi nyata keadilan restoratif di lapangan kerap kali membentur tembok rintangan psikologis dan sosiologis yang kompleks di masyarakat. Tim peneliti mengklasifikasikan empat hambatan utama yang sering dihadapi oleh penyidik kepolisian:
- Faktor Ego Sentris dan Emosi Tinggi: Pertikaian fisik dalam kasus penganiayaan menyisakan dendam psikologis mendalam. Emosi yang masih menyala saat pemeriksaan awal membuat para pihak menolak saling bertatap muka dan enggan memaafkan pada tahap mediasi awal.
- Trauma Fisik dan Psikis Korban: Pada kasus penganiayaan biasa yang menimbulkan cedera fisik signifikan, korban kerap mengalami ketakutan mendalam atas potensi intimidasi lanjutan dari pelaku. Kondisi ini membuat korban bersikeras menuntut pelaku dihukum penjara demi rasa aman.
- Tuntutan Kompensasi Finansial yang Tidak Rasional: Dalam beberapa forum mediasi, kesepakatan damai yang hampir tercapai sering kali kandas karena pihak korban mengajukan syarat nominal ganti kerugian pengobatan atau denda adat yang terlampau tinggi (eksesif). Hal ini dinilai mengubah forum hukum menjadi ajang transaksional komersial.
- Kurangnya Edukasi Hukum Mengenai Restorative Justice: Mayoritas masyarakat pedesaan di wilayah Tanah Karo masih berasumsi konvensional bahwa setiap laporan polisi wajib berakhir di balik jeruji besi. Pemahaman bahwa perdamaian formal dilindungi undang-undang dan dapat menghentikan penyidikan pidana secara sah masih sangat minim dipahami masyarakat luas.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Masa Depan
Studi ini membawa implikasi penting bagi kebijakan publik dan administrasi peradilan pidana di Indonesia. Penerapan keadilan restoratif yang berjalan baik di Polres Tanah Karo membuktikan bahwa pendekatan humanis mampu mereduksi penumpukan perkara di pengadilan serta mengembalikan keharmonisan sosial masyarakat tanpa menegasikan aspek keadilan.
Untuk mengoptimalkan efektivitasnya ke depan, tim peneliti menyarankan beberapa langkah strategis. Pertama, kepolisian perlu mengadakan sosialisasi hukum yang intensif ke daerah pedesaan perihal esensi keadilan pemulihan. Kedua, perlu disusun panduan standar nominal kompensasi finansial yang wajar berdasarkan asas kepatutan agar terhindar dari pemerasan terselubung. Ketiga, penguatan kompetensi psikologi mediasi bagi aparatur penyidik sangat mendesak dilakukan agar mereka mampu memecah kebuntuan ego sektoral dari pihak-pihak yang bertikai demi tercapainya keadilan hukum yang berhati nurani.
PROFIL TIM PENELITI
- Jimmy Primsa Sinuhaji, S.H., M.H. – Dosen dan Peneliti di Universitas Quality Berastagi. Pakar dalam bidang Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Empiris. (Korespondensi: jimmiprimsa@gmail.com).
- Maslon Hutabalian – Akademisi Universitas Quality Berastagi, berfokus pada studi Sosiologi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution).
- Rayani Saragih – Akademisi Universitas Quality Berastagi, ahli dalam bidang Hukum Positif Normatif dan Hukum Adat Kontemporer.
SUMBER PENELITIAN UTAMA
- Judul Artikel Jurnal: The Implementation of Restorative Justice in the Resolution of Criminal Assault Cases: A Case Study at the Tanah Karo Police Department
- Nama Jurnal: Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR)
- Volume & Nomor: Vol. 5, No. 7, Tahun 2026 (Halaman 1113-1118)
- DOI Resmi:
https://doi.org/10.55927/ijar.v5i7.16827 - URL Publikasi:
https://journal.formosapublisher.org/index.php/ijar
0 Komentar