![]() |
| Illustration by Ai |
Perselingkuhan yang terjadi melalui media sosial kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan moral atau konflik rumah tangga. Kajian terbaru yang dilakukan Haeratun dan Sri Hariati dari Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (UNRAM) menunjukkan bahwa perselingkuhan digital dapat menjadi dasar perceraian menurut hukum Islam maupun hukum perkawinan Indonesia apabila menimbulkan perselisihan yang terus-menerus dalam rumah tangga. Penelitian yang dipublikasikan pada Juni 2026 di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) juga menegaskan bahwa bukti elektronik, seperti percakapan WhatsApp, pesan media sosial, foto, hingga rekaman digital, memiliki kekuatan pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Kehadiran berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, hingga TikTok memudahkan komunikasi tanpa batas ruang dan waktu. Namun di balik manfaat tersebut, media sosial juga membuka peluang munculnya hubungan emosional maupun romantis di luar ikatan pernikahan.
Fenomena ini melahirkan bentuk perselingkuhan baru yang tidak selalu melibatkan hubungan fisik. Hubungan emosional yang dibangun secara diam-diam melalui pesan pribadi, pertukaran foto, panggilan video, atau komunikasi intens dengan pihak ketiga dinilai dapat merusak kepercayaan dalam rumah tangga dan memicu perceraian. Kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum, terutama terkait pembuktian dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan, khususnya perempuan.
Dalam penelitian ini, Haeratun dan Sri Hariati menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, konsep hukum, putusan pengadilan agama, serta literatur yang berkaitan dengan perselingkuhan melalui media sosial, pembuktian elektronik, dan perlindungan hak perempuan. Kajian memanfaatkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif sehingga menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan hukum keluarga di era digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan melalui media sosial merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesetiaan dalam perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan tersebut memang tidak selalu memenuhi unsur zina secara fisik, tetapi dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zina karena membuka jalan menuju hubungan yang dilarang. Islam memandang kesetiaan sebagai bagian dari akad perkawinan yang harus dijaga oleh suami maupun istri.
Penulis menjelaskan bahwa hubungan emosional yang disembunyikan melalui media sosial bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ketika seorang suami menjalin hubungan khusus dengan perempuan lain melalui media digital hingga mengabaikan kewajibannya terhadap keluarga, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab dalam rumah tangga dan menjadi alasan bagi istri untuk mengajukan perceraian melalui pengadilan.
Dalam perspektif hukum nasional, penelitian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam. Regulasi tersebut menyatakan bahwa perceraian hanya dapat diputuskan melalui pengadilan setelah dilakukan upaya perdamaian. Perselingkuhan digital dapat dijadikan alasan perceraian apabila menyebabkan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus sehingga kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam penelitian adalah posisi bukti elektronik dalam perkara perceraian. Seiring perkembangan teknologi, pengadilan semakin sering menerima berbagai bentuk bukti digital sebagai bagian dari proses pembuktian.
Beberapa jenis bukti elektronik yang dapat diajukan antara lain:
- tangkapan layar percakapan WhatsApp;
- pesan Facebook, Messenger, atau Instagram;
- rekaman video call;
- foto digital;
- rekaman suara;
- surat elektronik (email);
- bukti transfer dana kepada pihak ketiga.
Namun, para peneliti menegaskan bahwa bukti tersebut tidak otomatis diterima begitu saja. Hakim tetap harus menilai keaslian, relevansi, konsistensi dengan alat bukti lain, serta kesesuaiannya dengan keterangan saksi sebelum menjadikannya dasar pertimbangan hukum. Dengan demikian, bukti elektronik memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penelitian juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak perempuan sebagai korban perselingkuhan. Menurut Haeratun dan Sri Hariati, dampak perselingkuhan tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Perempuan dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa percaya diri, trauma, hingga terganggunya kondisi mental akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Karena itu, hukum memberikan sejumlah bentuk perlindungan kepada istri yang menjadi korban perselingkuhan. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk mengajukan gugatan cerai, memperoleh nafkah sesuai ketentuan hukum, memperoleh hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak, serta mendapatkan perlindungan terhadap hak ekonomi dan psikologis setelah perceraian. Selain itu, korban juga berhak memperoleh pendampingan hukum maupun layanan konseling sebagai bagian dari proses pemulihan.
Menurut para penulis, perkembangan teknologi menuntut sistem hukum keluarga di Indonesia untuk terus beradaptasi. Perselingkuhan digital memperlihatkan bahwa bentuk pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan kini berkembang mengikuti perubahan cara manusia berkomunikasi. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum, khususnya hakim, perlu melakukan penafsiran hukum yang mampu memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pembuktian yang sah.
Kajian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penggunaan media sosial tidak hanya memiliki konsekuensi sosial, tetapi juga dapat menimbulkan akibat hukum. Hubungan emosional yang dibangun secara tersembunyi melalui platform digital berpotensi menjadi bukti dalam proses perceraian apabila terbukti merusak keutuhan rumah tangga.
Bagi pembuat kebijakan, penelitian ini memperlihatkan pentingnya peningkatan literasi hukum digital, penguatan mekanisme perlindungan perempuan dalam perkara keluarga, serta pemanfaatan bukti elektronik yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Profil Penulis
Haeratun merupakan akademisi di Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Universitas Mataram (UNRAM) yang meneliti bidang hukum keluarga Islam, hukum perkawinan, dan perkembangan hukum di era digital.
Sri Hariati merupakan akademisi di FHISIP Universitas Mataram (UNRAM) dengan bidang kajian hukum keluarga, perlindungan hak perempuan, dan hukum perdata di Indonesia.
Sumber Penelitian
Judul artikel: Husband's Infatuity Through Social Media as a Reason for Divorce According to the Perspective of Islamic Law, Marriage Law and Protection of Women's Rights
Penulis: Haeratun dan Sri Hariati
Afiliasi: Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Universitas Mataram (UNRAM)
Jurnal: Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA)
Volume: 6, Nomor 6
Tahun Publikasi: 2026

0 Komentar