Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Medan - Restorative Justice Efektif Selesaikan Tindak Pidana Perkebunan di Langkat, Namun Hadapi Ketimpangan Relasi Kuasa. Penelitian yang dilakukan oleh Poppi Loveranda Ginting dan Ida Hanifah dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa bagaimana skema Restorative Justice (keadilan restoratif) menjadi mekanisme hukum yang mampu meredam konflik sosial dan menyelesaikan kasus pidana skala kecil di sektor agraria secara lebih cepat, murah, dan adil bagi masyarakat lokal maupun pihak perusahaan.
Latar Belakang
Langkat merupakan wilayah perkebunan yang mendominasi perekonomian daerah melalui komoditas kelapa sawit, karet, dan cokelat . Namun, tingginya aktivitas pertanian ini sering kali memicu gesekan sosial, mulai dari pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, sengketa batas tanah, hingga perselisihan antara pekerja dan perusahaan perkebunan . Secara konvensional, penanganan perkara pidana melalui jalur peradilan resmi kerap membutuhkan waktu lama, memakan biaya besar, serta memicu konflik berkepanjangan . Jalur hukum biasa justru berisiko memperburuk hubungan sosial warga lokal yang hidup bersisian dengan kawasan perkebunan .
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian yang digunakan oleh kedua akademisi ini adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan sosiologis-hukum, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus . Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan penyidik Polres Langkat dan tokoh masyarakat, dilanjutkan dengan analisis dokumen serta studi pustaka secara kualitatif untuk menilai tingkat efektivitas hukum di lapangan .
Penerapan Restorative Justice memiliki dampak teoretis dan praktis yang signifikan bagi masyarakat, dunia usaha, dan kepolisian . Pendekatan ini mampu mencegah kriminalisasi berlebihan (over-criminalization) terhadap warga berpenghasilan rendah yang melakukan tindak pidana akibat desakan ekonomi . Selain itu, jalur non-litigasi ini membantu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan perkebunan yang rentan konflik agraria . Penulis merekomendasikan perlunya peningkatan kepasitas penyidik kepolisian dalam memahami batasan Restorative Justice serta pengawasan ketat agar skema perdamaian ini tidak disalahgunakan untuk meloloskan pelaku kejahatan berat .
Profil Penulis
Poppi Loveranda Ginting, S.H. Afiliasi: Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .
Keahlian: Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Anak/Masyarakat .
Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H. Afiliasi: Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .
Keahlian: Hukum Perburuhan, Hukum Pidana, dan Penyelesaian Sengketa Hukum .
Sumber Penelitian
Poppi Loveranda Ginting, Ida Hanifah. The Application of Restorative Justice in Handling Criminal Cases Related to Plantations at the Langkat Police Station. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 2, Halaman 285-296
DOI :https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.198
URL:https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla
Latar Belakang
Langkat merupakan wilayah perkebunan yang mendominasi perekonomian daerah melalui komoditas kelapa sawit, karet, dan cokelat
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian yang digunakan oleh kedua akademisi ini adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan sosiologis-hukum, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus
Temuan Utama Penelitian
Hasil penelitian tersebut mencatat sejumlah temuan utama terkait implementasi Restorative Justice di Polres Langkat:
- Langkah Prosedural Berbasis Aturan: Penerapan Restorative Justice merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021
. Proses penyelesaian dimulai dari identifikasi laporan, dilanjutkan dengan musyawarah atau mediasi yang difasilitasi oleh penyidik dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat . - Keuntungan Mediasi: Skema pemulihan ini terbukti mempercepat proses hukum, menghemat pengeluaran negara dan para pihak, memulihkan kerugian korban secara langsung, serta mengurangi beban penumpukan perkara di peradilan
. - Hambatan Relasi Kuasa: Kendala utama yang ditemukan di lapangan adalah ketimpangan posisi tawar antara warga lokal yang berpendidikan atau berpenghasilan rendah dengan perusahaan perkebunan besar
. Ketimpangan ini berisiko membuat warga menyetujui perdamaian secara terpaksa . - Ketidakjelasan Estimasi Kerugian: Ketidaksepakatan dalam menghitung nilai kerugian atas kerusakan tanaman muda atau klaim batas tanah sering kali menghambat jalannya proses mediasi
.
Penerapan Restorative Justice memiliki dampak teoretis dan praktis yang signifikan bagi masyarakat, dunia usaha, dan kepolisian
Profil Penulis
Poppi Loveranda Ginting, S.H. Afiliasi: Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H. Afiliasi: Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Sumber Penelitian
Poppi Loveranda Ginting, Ida Hanifah. The Application of Restorative Justice in Handling Criminal Cases Related to Plantations at the Langkat Police Station. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 2, Halaman 285-296
DOI :
URL:

0 Komentar