Peneliti UNRAM Tawarkan Model Harmoni Hukum Adat dan Negara untuk Sengketa Waris di Lombok

Illustration by Ai

FORMOSA NEWS-  Lombok

Sengketa waris di Lombok tidak hanya menyangkut pembagian harta, tetapi juga hubungan keluarga, nilai budaya, dan keadilan sosial. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Haeratun dan Sri Hariati dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (UNRAM) menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris dapat dilakukan secara lebih adil melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) Volume 6 Nomor 6 tahun 2026 ini menawarkan model integratif yang menggabungkan kearifan lokal dengan kepastian hukum nasional.

Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem hukum yang beragam. Selain hukum negara, masyarakat juga mengenal hukum agama dan hukum adat yang masih hidup serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi ini menciptakan pluralisme hukum, yaitu keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam satu wilayah. Di Lombok, masyarakat Sasak masih mempraktikkan hukum adat dalam pembagian warisan dan penyelesaian konflik keluarga.

Namun, perbedaan aturan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara sering memunculkan persoalan baru. Tidak jarang sengketa yang telah diselesaikan secara adat kembali dibawa ke pengadilan karena salah satu pihak merasa dirugikan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memperpanjang konflik keluarga.

Warisan Bukan Sekadar Harta

Dalam masyarakat Sasak, warisan memiliki makna yang lebih luas dibandingkan sekadar pembagian aset. Warisan berkaitan dengan tanggung jawab keluarga, status sosial, dan keberlanjutan nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Secara tradisional, masyarakat Sasak menganut sistem kekerabatan patrilineal, di mana garis keturunan dan hak waris lebih banyak diberikan kepada laki-laki, terutama anak laki-laki tertua. Ia dianggap bertanggung jawab menjaga rumah adat, tanah keluarga, dan berbagai peninggalan leluhur. Sementara itu, perempuan dalam beberapa tradisi adat hanya menerima bekal pernikahan atau pemberian tertentu yang tidak diwariskan kembali kepada keturunannya.

Seiring meningkatnya pendidikan dan kesadaran mengenai kesetaraan gender, pandangan masyarakat mulai berubah. Banyak perempuan dan anggota keluarga lain yang mulai mempertanyakan sistem pembagian warisan yang dianggap tidak adil. Perubahan inilah yang memicu meningkatnya sengketa waris di sejumlah komunitas adat di Lombok.

Mengkaji Hukum dari Lapangan

Untuk memahami persoalan tersebut, Haeratun dan Sri Hariati menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris atau socio-legal research. Penelitian dilakukan melalui kajian peraturan perundang-undangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, hakim, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam sengketa waris.

Selain itu, peneliti juga menganalisis putusan pengadilan, dokumen penyelesaian sengketa adat, serta berbagai literatur hukum adat dan hukum waris. Seluruh data kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menemukan model harmonisasi yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat Lombok.

Tantangan Besar dalam Harmonisasi Hukum

Penelitian menemukan bahwa harmonisasi hukum adat dan hukum negara menghadapi sejumlah tantangan yang kompleks.

Beberapa tantangan utama yang ditemukan antara lain:

  • Perbedaan aturan mengenai pembagian warisan dan penentuan ahli waris.
  • Perbedaan posisi perempuan dalam sistem waris adat dan hukum nasional.
  • Belum optimalnya pengakuan formal terhadap lembaga adat dalam sistem hukum negara.
  • Menurunnya kepercayaan sebagian generasi muda terhadap mekanisme penyelesaian sengketa adat.
  • Munculnya praktik forum shopping, yaitu memilih jalur hukum yang dianggap paling menguntungkan.
  • Kurangnya dokumentasi tertulis mengenai aturan adat sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran.

Menurut penelitian ini, konflik waris sering kali tidak hanya dipengaruhi oleh aturan hukum, tetapi juga oleh faktor kehormatan keluarga, hubungan sosial, dan nilai budaya yang hidup di masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal.

Model Integratif untuk Menyatukan Dua Sistem Hukum

Temuan utama penelitian ini adalah usulan model harmonisasi yang bersifat integratif dan kolaboratif. Model tersebut tidak menghapus hukum adat maupun hukum negara, melainkan menghubungkan keduanya dalam satu mekanisme penyelesaian sengketa yang saling melengkapi.

Dalam model ini, sengketa waris diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah keluarga dan mediasi oleh tokoh adat maupun tokoh agama. Jika kesepakatan tercapai, hasilnya dapat memperoleh pengakuan dalam sistem hukum formal sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Apabila penyelesaian adat tidak menghasilkan kesepakatan, maka pengadilan dapat menjadi jalur lanjutan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dengan cara ini, nilai-nilai kearifan lokal tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Penelitian juga mengusulkan model pengakuan bersyarat, yaitu negara memberikan ruang bagi penerapan hukum adat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional, termasuk keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dampak bagi Pembangunan Hukum Nasional

Menurut Haeratun dan Sri Hariati dari Universitas Mataram, harmonisasi hukum adat dan hukum negara tidak hanya penting bagi masyarakat Lombok, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang memiliki karakteristik hukum serupa.

Penerapan model harmonisasi ini diperkirakan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
  • Mendorong lahirnya hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Memperkuat pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat.
  • Mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat.
  • Menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Penelitian ini juga menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat. Dialog tersebut diperlukan agar perbedaan antar sistem hukum tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi kekuatan untuk membangun sistem hukum nasional yang lebih adaptif terhadap keberagaman Indonesia.

Profil Penulis

Haeratun merupakan akademisi dan peneliti dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (UNRAM). Fokus penelitiannya meliputi hukum adat, pluralisme hukum, penyelesaian sengketa, dan pembangunan hukum nasional.

Sri Hariati adalah dosen dan peneliti di Universitas Mataram yang menaruh perhatian pada kajian harmonisasi hukum, keadilan berbasis masyarakat, serta hubungan antara hukum adat dan hukum negara di Indonesia.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Harmonization Model of Customary Law and State Law in Settlement of Inheritance Disputes in Lombok and Its Implications for Legal Development

Penulis: Haeratun dan Sri Hariati

Afiliasi: FHISIP Universitas Mataram (UNRAM)

Jurnal: Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), Volume 6 Nomor 6, 2026

DOI: https://doi.org/10.55927/mudima.v6i6.82

URL Jurnal: https://journal.formosapublisher.org/index.php/mudima/article/view/82


Posting Komentar

0 Komentar