Pejabat Kampung Kawe di Merauke Masih Kesulitan Memahami Tugas, Pelatihan Dinilai Jadi Kebutuhan Mendesak

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - MERAUKE – Aparatur Kampung Kawe di Distrik Kontuar, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, masih menghadapi keterbatasan dalam memahami tugas dan fungsi pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang belum mencapai target. Temuan ini dipublikasikan pada tahun 2026 dalam Journal of Social Interactions and Humanities (JSIH) oleh Marthen Luter O. Wambarop, Jeane Stevani Risdianto, Esau Hombore, Pulung Ariyanto, Antonius Edoardo Mote, Egedius J. Xaverius, Robertus Pecamuya dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yaleka Maro Merauke, bersama Beatus Tambaip dari Universitas Cenderawasih. Penelitian ini penting karena menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan di wilayah terpencil Papua.

Undang-Undang Desa memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan warga. Karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, aparatur desa dituntut mampu memahami aturan, mengelola administrasi, serta menggunakan anggaran desa secara tepat.

Namun, kondisi di berbagai desa terpencil tidak selalu mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Keterbatasan akses informasi, rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pelatihan, hingga sulitnya transportasi membuat banyak aparatur desa belum mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal. Fenomena serupa sebelumnya juga ditemukan di desa lain di Kabupaten Merauke sehingga menunjukkan bahwa persoalan kapasitas aparatur desa masih menjadi tantangan yang cukup luas di wilayah tersebut.

Kampung Kawe dipilih sebagai lokasi penelitian karena memiliki karakteristik geografis yang sangat terpencil. Kampung yang berada di bagian barat Pulau Kimaam ini membutuhkan perjalanan hingga puluhan jam menuju ibu kota kabupaten. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap pelatihan, pendampingan, maupun layanan pemerintahan menjadi sangat terbatas. Peneliti menilai situasi ini mewakili tantangan yang dihadapi banyak kampung di pesisir selatan Papua.

Penelitian dilakukan pada 12–24 Juni 2026 menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tim peneliti mewawancarai sembilan informan yang terdiri atas kepala kampung, sekretaris kampung, dua kepala urusan, dan lima warga. Selain wawancara mendalam, penelitian juga menggunakan observasi lapangan, dokumentasi administrasi desa, serta triangulasi data untuk memastikan keakuratan temuan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparatur Kampung Kawe terhadap tugas dan fungsi pemerintahan desa masih tergolong rendah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh delapan faktor utama yang saling berkaitan.

Beberapa temuan penting penelitian meliputi:

  • Pelatihan aparatur hampir tidak pernah dilakukan, sehingga sebagian besar perangkat kampung belum memahami pembagian tugas secara menyeluruh.
  • Belum tersedia sistem evaluasi kinerja yang baku, sehingga penilaian terhadap kemampuan aparatur masih bersifat informal.
  • Sarana administrasi dan teknologi sangat terbatas, termasuk minimnya akses internet dan perangkat pendukung administrasi.
  • Tingkat pendidikan aparatur relatif rendah, sehingga menyulitkan mereka memahami regulasi yang menggunakan bahasa hukum.
  • Sebagian besar aparatur tidak memiliki pengalaman pemerintahan sebelumnya, sehingga proses belajar berlangsung lebih lambat.
  • Pendampingan dari pemerintah daerah masih minim, sementara bantuan yang diterima lebih banyak berupa transfer anggaran dibanding peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Partisipasi masyarakat dalam penguatan tata kelola pemerintahan masih terbatas.
  • Nilai adat memiliki pengaruh yang sangat kuat, bahkan dalam beberapa kondisi lebih dominan dibanding aturan administratif formal.

Penelitian juga menemukan bahwa keterbatasan pemahaman tersebut berdampak langsung terhadap pencapaian program pembangunan. Target pembukaan lahan sawah baru seluas 50 hektare, misalnya, baru terealisasi sekitar 15 hektare. Program pembangunan rumah warga juga belum mencapai target, begitu pula sejumlah pembangunan fasilitas umum seperti sumur masyarakat, sanitasi, dan perbaikan tambatan perahu yang belum terlaksana sesuai rencana.

Menurut para penulis, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan individu aparatur, tetapi juga dipengaruhi kondisi geografis, keterbatasan akses pendidikan, serta kuatnya struktur adat yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan di tingkat kampung. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur tidak cukup dilakukan melalui pelatihan administratif biasa, melainkan perlu disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

Penelitian ini menilai bahwa pendekatan pembangunan desa di wilayah terpencil Papua harus lebih kontekstual. Pelatihan sebaiknya dilaksanakan langsung di kampung sehingga aparatur tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Selain itu, materi pelatihan perlu menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan dilengkapi contoh kasus yang dekat dengan pekerjaan sehari-hari. Pelibatan tokoh adat juga dinilai penting agar penerapan aturan pemerintahan dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai lokal yang masih kuat di masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa penguatan tata kelola desa tidak hanya bergantung pada besarnya dana desa, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Investasi dalam pelatihan, pendampingan berkelanjutan, serta sistem evaluasi yang jelas berpotensi meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan di kampung-kampung terpencil.

Temuan ini juga menjadi masukan penting bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dalam menyusun kebijakan penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya di wilayah yang memiliki tantangan geografis tinggi seperti Papua Selatan.

Profil Penulis

Marthen Luter O. Wambarop bersama Jeane Stevani Risdianto, Esau Hombore, Pulung Ariyanto, Antonius Edoardo Mote, Egedius J. Xaverius, dan Robertus Pecamuya merupakan akademisi dari Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Yaleka Maro Merauke. Penelitian ini juga melibatkan Beatus Tambaip dari Program Studi Administrasi Publik, Universitas Cenderawasih sebagai penulis korespondensi. Bidang keahlian para penulis berfokus pada ilmu pemerintahan, administrasi publik, tata kelola desa, kebijakan publik, serta pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan.

Sumber Penelitian

Judul artikel: Improving Village Officials' Understanding of Duties and Functions: A Case Study in Kawe Village, Kontuar District, Merauke Regency.

Jurnal: Journal of Social Interactions and Humanities (JSIH), Vol. 5, No. 2, 2026.

DOI: https://doi.org/10.55927/jsih.v5i2.25

URL Jurnal: https://journaljsih.my.id/index.php/jsih

Posting Komentar

0 Komentar