Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Medan - Putusan Mahkamah Agung Dongkrak Risiko Kriminalisasi Perbankan, Akademisi UMSU Desak Penguatan Doktrin BJR. Penelitian yang dilakukan oleh Bongot Tua Sinaga dan Ida Nadirah dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa mencerminkan adanya tren over-kriminalisasi di mana penegak hukum sering kali menyamakan kerugian bank akibat kredit macet dengan tindakan pidana .
Ketidakpastian Hukum Akibat Pergeseran Paradigma Judisial
Dalam lanskap hukum perdata, hubungan antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur pada dasarnya merupakan ranah kontraktual yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dan Pacta Sunt Servanda . Ketika seorang debitur gagal memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu yang disepakati, peristiwa tersebut secara yuridis diklasifikasikan sebagai cedera janji atau default (wanprestasi) . Namun, Bongot Tua Sinaga dan Ida Nadirah melihat adanya anomali besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia . Aparat penegak hukum kerap kali terjebak dalam pola pikir yang menyederhanakan masalah: setiap ada kerugian finansial yang dialami bank, hal itu langsung ditarik ke ranah hukum pidana . Prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perbankan ditafsirkan secara terlampau luas dan serampangan untuk menjerat para bankir . Kasus nyata yang menjadi sorotan tajam dalam penelitian ini adalah dinamika Putusan Mahkamah Agung No. 8506 K/Pid.Sus/2025 . Pada tingkat pertama (judex facti), pengadilan sebenarnya sudah memutus bebas terdakwa karena menilai pencairan dana tersebut merupakan risiko bisnis perdata . Sayangnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan justru menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar . Pergeseran ini dinilai mengabaikan elemen niat jahat (mens rea) dan hanya berfokus pada akibat berupa kerugian materi semata .
Metode Kajian: Bedah Norma dan Putusan Pengadilan
Untuk membedah fenomena ini, tim peneliti UMSU menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal . Pendekatan yang digunakan mencakup tiga aspek sekaligus, yaitu:
Melalui analisis qualitative-normative yang disajikan secara preskriptif, Bongot Tua Sinaga dan Ida Nadirah menghasilkan beberapa temuan penting untuk menghentikan tren over-kriminalisasi kebijakan perbankan :
Jika tren penegakan hukum pidana yang agresif ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat berbahaya bagi stabilitas ekonomi makro. Para bankir dan jajaran direksi akan mengalami ketakutan psikologis (chilling effect) dalam menyalurkan kredit produktif . Akibatnya, fungsi intermediasi perbankan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional akan macet dan lesu . Selain itu, memenjarakan direksi atas kegagalan bisnis atau tindakan side-streaming (penyelewengan dana oleh debitur) tidak memberikan pemulihan aset (asset recovery) bagi bank . Peneliti merekomendasikan agar aparat penegak hukum menempatkan hukum pidana sebagai senjata terakhir (ultimum remedium), dengan memprioritaskan sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta gugatan perdata eksekusi jaminan terlebih dahulu .
Profil Penulis
Bongot Tua Sinaga, S.H., M.H. – Peneliti dan akademisi di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Memiliki fokus keahlian pada hukum pidana khusus dan hukum perbankan .
Ida Nadirah, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti senior di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan kepakaran di bidang hukum bisnis, hukum perdata, dan hukum kepailitan .
Sumber Penelitian
Bongot Tua Sinaga, Ida Nadirah. The Criminalization of Banking Business Risks: A Review of the Business Judgment Rule in Light of Supreme Court Decision No. 8506 K/Pid.Sus/2025. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 2, Tahun 2026: Halaman 309-318.
DOI :https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.204
URL:https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla
Ketidakpastian Hukum Akibat Pergeseran Paradigma Judisial
Dalam lanskap hukum perdata, hubungan antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur pada dasarnya merupakan ranah kontraktual yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dan Pacta Sunt Servanda
Metode Kajian: Bedah Norma dan Putusan Pengadilan
Untuk membedah fenomena ini, tim peneliti UMSU menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal
- Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Menelaah regulasi terkait seperti UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
. - Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Merujuk pada doktrin hukum corporate seperti Business Judgment Rule (BJR), asas ultimum remedium, dan teori pertanggungjawaban pidana
. - Pendekatan Kasus (Case Approach): Menganalisis ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MA No. 8506 K/Pid.Sus/2025
.
Melalui analisis qualitative-normative yang disajikan secara preskriptif, Bongot Tua Sinaga dan Ida Nadirah menghasilkan beberapa temuan penting untuk menghentikan tren over-kriminalisasi kebijakan perbankan
- Kredit Macet adalah Risiko Bisnis Perdata. Penyaluran kredit yang berujung non-performing loan (NPL) akibat faktor eksternal seperti krisis makroekonomi atau kegagalan industri debitur adalah risiko hukum perdata murni, bukan tindak pidana
. Penyelesaiannya harus dikunci pada instrumen perdata atau hukum administrasi . - Doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagai Perisai Hukum. Direksi bank tidak dapat dipidana atas kerugian bisnis selama keputusan kredit diambil dengan memenuhi empat syarat kumulatif
:
Didasari oleh iktikad baik demi kepentingan bank.
Tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) maupun menerima suap/kickback.
Dilakukan dengan analisis risiko yang cermat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Diambil secara kolektif kolegial sesuai dengan batas kewenangan. - Wajib Membuktikan Niat Jahat (Mens Rea). Dalam hukum pidana, berlaku asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan)
. Kesalahan administratif atau kelemahan analisis (analisis kredit yang kurang sempurna) masuk dalam ranah kelalaian (culpa) atau maladministrasi, bukan kesengajaan jahat (dolus) untuk membobol bank . Kriminalisasi tanpa pembuktian mens rea yang material adalah bentuk salah penerapan hukum .
Jika tren penegakan hukum pidana yang agresif ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat berbahaya bagi stabilitas ekonomi makro. Para bankir dan jajaran direksi akan mengalami ketakutan psikologis (chilling effect) dalam menyalurkan kredit produktif
Profil Penulis
Bongot Tua Sinaga, S.H., M.H. – Peneliti dan akademisi di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Memiliki fokus keahlian pada hukum pidana khusus dan hukum perbankan
Ida Nadirah, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti senior di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan kepakaran di bidang hukum bisnis, hukum perdata, dan hukum kepailitan
Sumber Penelitian
Bongot Tua Sinaga, Ida Nadirah. The Criminalization of Banking Business Risks: A Review of the Business Judgment Rule in Light of Supreme Court Decision No. 8506 K/Pid.Sus/2025. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 2, Tahun 2026: Halaman 309-318.
DOI :
URL:

0 Komentar