Malang — Penerapan collaborative governance dalam pengelolaan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Malang terbukti mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan daerah. Penelitian yang dilakukan oleh Rafflydo Adam Nurvanza, Agus Sukristyanto, dan Endang Indartuti dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan PT Jasa Raharja menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan Opsen PKB yang mulai berlaku melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meski demikian, penelitian juga mengungkap tantangan baru berupa meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.
Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan daerah di Indonesia. Sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh bagian pendapatan dari mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan pemerintah provinsi. Melalui skema opsen yang mulai diterapkan pada 2025, pemerintah daerah memperoleh porsi penerimaan yang lebih besar secara langsung sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat arus kas daerah, serta memperkuat kemandirian fiskal. Bagi Kota Malang, kebijakan tersebut menjadi sangat strategis karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang terus bertumbuh seiring meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahun.
Namun, besarnya potensi penerimaan tersebut tidak dapat dikelola oleh satu instansi saja. Pengelolaan Opsen PKB melibatkan berbagai lembaga yang tergabung dalam ekosistem SAMSAT, yaitu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Satuan Lalu Lintas Kepolisian, serta PT Jasa Raharja. Perbedaan kewenangan, sistem kerja, dan prosedur operasional antarinstansi berpotensi menimbulkan hambatan apabila tidak diimbangi dengan koordinasi yang baik. Oleh karena itu, penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan collaborative governance sebagai pendekatan yang mampu menyatukan berbagai aktor dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan lokasi penelitian di Kantor Bersama SAMSAT Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan, serta analisis berbagai dokumen pendukung. Informan penelitian meliputi pimpinan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Bapenda Kota Malang, Kepolisian Resor Malang Kota, PT Jasa Raharja, hingga petugas pelayanan dan operator sistem informasi di SAMSAT. Analisis dilakukan menggunakan teori Collaborative Governance dari Ansell dan Gash yang menitikberatkan pada kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, dan proses kolaborasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi berjalan secara efektif sejak tahap awal implementasi kebijakan. Kepercayaan yang telah terbangun selama bertahun-tahun dalam sistem SAMSAT menjadi modal utama untuk mempercepat adaptasi terhadap mekanisme Opsen PKB. Selain itu, perubahan skema pembagian pendapatan memberikan insentif yang kuat bagi Pemerintah Kota Malang untuk lebih aktif mendukung proses penagihan dan pelayanan perpajakan karena porsi penerimaan daerah meningkat menjadi 66 persen, jauh lebih besar dibandingkan skema sebelumnya.
Penelitian juga menemukan bahwa keberhasilan kolaborasi didukung oleh desain kelembagaan yang jelas melalui perjanjian kerja sama, regulasi pemerintah daerah, serta pembentukan Tim Pembina SAMSAT Daerah. Seluruh instansi memperoleh akses terhadap sistem informasi yang sama sehingga proses pemantauan penerimaan pajak dapat dilakukan secara transparan. Di sisi pelayanan, petugas dari berbagai instansi ditempatkan dalam satu loket terpadu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana tanpa harus berpindah-pindah antarinstansi. Menurut peneliti, pendekatan ini berhasil mengubah birokrasi yang sebelumnya terfragmentasi menjadi pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada masyarakat.
Aspek kepemimpinan juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Para pimpinan instansi tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif membangun komunikasi informal, menyelesaikan konflik antarorganisasi, serta menjaga komitmen seluruh pihak dalam mencapai tujuan bersama. Pola kepemimpinan yang kolaboratif tersebut membuat berbagai persoalan teknis di lapangan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang. Selain itu, koordinasi rutin melalui rapat bersama dan evaluasi mingguan memperkuat hubungan antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan operasional.
Di balik keberhasilan tersebut, penelitian juga mengidentifikasi tantangan yang semakin besar akibat meningkatnya penggunaan Battery Electric Vehicles (BEV) atau kendaraan listrik. Pemerintah pusat memberikan insentif berupa tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0 persen bagi kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan transisi energi. Di satu sisi, kebijakan ini mendukung pembangunan berkelanjutan, tetapi di sisi lain berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Penelitian mencatat jumlah kendaraan listrik di Kota Malang terus meningkat setiap tahun, sementara penerimaan Opsen PKB dari kendaraan tersebut tetap bernilai nol. Kondisi ini menciptakan fenomena growth without revenue, yaitu pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diikuti peningkatan pendapatan daerah.
Selain tantangan kebijakan kendaraan listrik, penelitian juga menemukan bahwa ketergantungan pada sistem teknologi informasi menjadi kendala lain. Gangguan server, kegagalan sinkronisasi data antarinstansi, maupun lonjakan akses pada periode pembayaran pajak sering kali menghambat pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan peningkatan kapasitas infrastruktur digital, pembangunan sistem cadangan (backup server), serta penyusunan kebijakan kompensasi fiskal dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi potensi kehilangan pendapatan akibat meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.
Menurut Rafflydo Adam Nurvanza, Agus Sukristyanto, dan Endang Indartuti dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, keberhasilan pengelolaan Opsen PKB tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas kolaborasi antarinstansi, integrasi teknologi informasi, kepemimpinan yang adaptif, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan efektif. Pengalaman Kota Malang dinilai dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain yang sedang mengembangkan sistem pengelolaan pajak daerah berbasis kolaborasi.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa collaborative governance mampu menjadi strategi yang efektif dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah di era desentralisasi fiskal. Sinergi antarinstansi tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi penerimaan daerah. Ke depan, penguatan infrastruktur digital serta penyusunan kebijakan fiskal yang adaptif terhadap perkembangan kendaraan listrik akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pendapatan daerah di Indonesia.
Profil Penulis
Sumber Penelitian
DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i7.217
Link Jurnal: https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr
0 Komentar