Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Yogyakarta - Menguji Kekuatan Transaksi Blockchain Sebagai Bukti Digital dalam Hukum Pidana Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Aloysius Wisnubroto dan Winarno dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 7 Tahun 2026 menyoroti bahwa pentingnya keterkaitan antara aktivitas on-chain (data transaksi digital) dengan data off-chain (identitas hukum riil di dunia nyata) untuk menjerat pelaku kejahatan siber seperti penipuan kripto, pemerasan ransomware, hingga pencucian uang.
Latar Belakang: Celah Antara Teknologi dan Pembuktian Hukum
Kejahatan berbasis aset kripto terus berkembang pesat seiring dengan meningkatnya adopsi keuangan digital. Modus kejahatan modern kini kerap meninggalkan jejak transaksi di jaringan blockchain. Secara teknis, blockchain mencatat wallet address, tag transaksi (transaction hash), nilai transfer, hingga stempel waktu secara otomatis dan sangat sulit dimanipulasi. Namun, sistem hukum acara pidana tradisional di Indonesia yang bersumber dari KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) pada awalnya hanya mengenal alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Meskipun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya perubahan terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024, telah mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, sifat blockchain yang terdesentralisasi dan anonim menghadirkan tantangan teknis tersendiri di ruang sidang.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Para peneliti menganalisis harmonisasi pasal-pasal dalam KUHAP dan UU ITE dengan karakteristik teknis blockchain. Selain itu, kajian ini mengevaluasi berbagai konsep pembuktian pidana, seperti:
Berdasarkan analisis doktrinal dan teknis, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan kunci mengenai status transaksi blockchain dalam pengadilan pidana:
Hasil studi ini memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pidana digital di Indonesia. Bagi jajaran kepolisian dan kejaksaan, penelitian ini menekankan perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) baku dalam penanganan bukti blockchain, mulai dari teknik penarikan data mentah hingga pembuatan laporan forensik formal. Bagi majelis hakim, temuan ini menjadi acuan untuk mengevaluasi bukti digital secara seimbang. Hakim diimbau untuk tidak menolak bukti blockchain hanya karena kerumitan teknologinya, tetapi juga tidak menerima bukti tersebut secara mentah-mentah tanpa adanya pengujian keterkaitan antara dompet digital dan identitas Terdakwa.
Profil Peneliti
Aloysius Wisnubroto: Akademisi dan Peneliti Hukum Pidana Afiliasi: Universitas Atma Jaya Yogyakarta Bidang Keahlian: Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Cyber, dan Pembuktian Digital.
Winarno: Akademisi dan Peneliti Hukum Afiliasi: Universitas Atma Jaya Yogyakarta Bidang Keahlian: Hukum Pidana, Hukum Teknologi Informasi, dan Sistem Peradilan Pidana.
Sumber Penelitian
Aloysius Wisnubroto, Winarno. The Evidentiary Strength of Blockchain Transactions as Electronic Evidence in the Indonesian Criminal Procedure Law System. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS). Vol. 5, No. 7, hlm. 1475-1492.
DOI:https://doi.org/10.55927/fjas.v5i7.73
URL:https://journalfjas.my.id/index.php/fjas
Latar Belakang: Celah Antara Teknologi dan Pembuktian Hukum
Kejahatan berbasis aset kripto terus berkembang pesat seiring dengan meningkatnya adopsi keuangan digital. Modus kejahatan modern kini kerap meninggalkan jejak transaksi di jaringan blockchain. Secara teknis, blockchain mencatat wallet address, tag transaksi (transaction hash), nilai transfer, hingga stempel waktu secara otomatis dan sangat sulit dimanipulasi. Namun, sistem hukum acara pidana tradisional di Indonesia yang bersumber dari KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) pada awalnya hanya mengenal alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Meskipun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya perubahan terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024, telah mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, sifat blockchain yang terdesentralisasi dan anonim menghadirkan tantangan teknis tersendiri di ruang sidang.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Para peneliti menganalisis harmonisasi pasal-pasal dalam KUHAP dan UU ITE dengan karakteristik teknis blockchain. Selain itu, kajian ini mengevaluasi berbagai konsep pembuktian pidana, seperti:
- Autentikasi: Kepastian bahwa data transaksi benar-benar berasal dari jaringan yang relevan.
- Integritas: Jaminan bahwa data forensik tidak diubah selama proses penyitaan dan analisis.
- Rantai Penguasaan (Chain of Custody): Pencatatan kronologis penanganan bukti digital dari panggung investigasi hingga meja hijau.
Berdasarkan analisis doktrinal dan teknis, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan kunci mengenai status transaksi blockchain dalam pengadilan pidana:
- Sah Secara Hukum: Data blockchain secara sah dikategorikan sebagai Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dapat diterima (admissible) di pengadilan pidana Indonesia.
- Bukan Bukti Mandiri: Data transaksi di jaringan blockchain bersifat semu (pseudonymous). Sebuah transaction hash hanya membuktikan bahwa perpindahan aset telah terjadi antar-dompet digital, tetapi tidak mampu membuktikan siapa pemilik sah dompet tersebut maupun niat jahat (mens rea) di baliknya.
- Kebutuhan Bukti Pendukung (Off-Chain): Kekuatan pembuktian blockchain berada pada tingkat tertinggi apabila dikombinasikan dengan data eksternal, seperti dokumen Know Your Customer (KYC) dari platform pertukaran (exchange), data penyitaan perangkat keras, catatan riwayat perbankan, log alamat IP, dan jejak komunikasi.
- Pentingnya Prosedur Forensik: Penggunaan tangkapan layar (screenshot) biasa dari situs pencari blockchain (blockchain explorer) dinilai memiliki nilai pembuktian yang lemah. Diperlukan laporan forensik digital formal yang dapat diuji ulang (repeatable) oleh ahli independen.
Hasil studi ini memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pidana digital di Indonesia. Bagi jajaran kepolisian dan kejaksaan, penelitian ini menekankan perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) baku dalam penanganan bukti blockchain, mulai dari teknik penarikan data mentah hingga pembuatan laporan forensik formal. Bagi majelis hakim, temuan ini menjadi acuan untuk mengevaluasi bukti digital secara seimbang. Hakim diimbau untuk tidak menolak bukti blockchain hanya karena kerumitan teknologinya, tetapi juga tidak menerima bukti tersebut secara mentah-mentah tanpa adanya pengujian keterkaitan antara dompet digital dan identitas Terdakwa.
Profil Peneliti
Aloysius Wisnubroto: Akademisi dan Peneliti Hukum Pidana Afiliasi: Universitas Atma Jaya Yogyakarta Bidang Keahlian: Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Cyber, dan Pembuktian Digital.
Winarno: Akademisi dan Peneliti Hukum Afiliasi: Universitas Atma Jaya Yogyakarta Bidang Keahlian: Hukum Pidana, Hukum Teknologi Informasi, dan Sistem Peradilan Pidana.
Sumber Penelitian
Aloysius Wisnubroto, Winarno. The Evidentiary Strength of Blockchain Transactions as Electronic Evidence in the Indonesian Criminal Procedure Law System. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS). Vol. 5, No. 7, hlm. 1475-1492.
DOI:
URL:

0 Komentar