Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan membagikan informasi. Media sosial memungkinkan setiap orang menjadi penyebar informasi dalam hitungan detik tanpa melalui proses verifikasi. Kondisi tersebut membawa manfaat besar bagi komunikasi publik, tetapi juga membuka ruang bagi penyebaran hoaks yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, propaganda politik, hingga kerugian ekonomi.
Menurut para peneliti, Indonesia kini memasuki fase baru dalam penegakan hukum siber setelah diberlakukannya paket regulasi terbaru. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam penelitian ini, tim penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Artinya, penelitian tidak melakukan survei lapangan, tetapi menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan tindak pidana penyebaran hoaks. Regulasi utama yang dianalisis meliputi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pendekatan tersebut digunakan untuk memahami bagaimana kedua regulasi saling melengkapi dalam mengatur pertanggungjawaban pidana penyebar berita bohong.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia kini menerapkan dua jalur utama dalam menjerat pelaku penyebaran hoaks.
Pertama, melalui UU ITE sebagai aturan khusus (lex specialis). Dalam ketentuan ini, penyebaran informasi elektronik yang diketahui palsu dan terbukti menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Penegakan pasal ini mensyaratkan pembuktian bahwa pelaku memang mengetahui informasi tersebut palsu dan penyebarannya benar-benar menyebabkan gangguan nyata di masyarakat.
Kedua, melalui KUHP Baru sebagai aturan umum (lex generalis). Berbeda dengan aturan sebelumnya, KUHP 2023 memperluas pertanggungjawaban pidana dengan memasukkan unsur kelalaian berat. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila menyebarkan informasi yang seharusnya patut diduga sebagai berita bohong karena tidak melakukan pemeriksaan atau verifikasi dasar sebelum membagikannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku yang sengaja membuat hoaks, tetapi juga bagi mereka yang menyebarkan informasi palsu secara ceroboh hingga menimbulkan dampak sosial.
Penelitian juga menegaskan bahwa penanggulangan hoaks tidak dapat mengandalkan hukuman pidana semata. Pendekatan represif perlu dipadukan dengan strategi preventif. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap konten hoaks, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital untuk melakukan moderasi konten, serta memperkuat program literasi digital agar masyarakat lebih kritis dalam menerima informasi. Kombinasi pendekatan penal dan non-penal dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan proses hukum setelah hoaks terlanjur menyebar luas.
Meski demikian, penelitian ini menemukan sejumlah hambatan yang masih mengurangi efektivitas penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks.
Beberapa kendala utama meliputi:
- Masih adanya tumpang tindih pengaturan dan penafsiran sejumlah pasal.
- Perbedaan kemampuan aparat dalam menangani kejahatan digital.
- Keterbatasan laboratorium forensik digital, terutama di luar Pulau Jawa.
- Rendahnya literasi digital masyarakat sehingga informasi palsu mudah dipercaya.
- Kebiasaan membagikan informasi di media sosial atau grup percakapan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Menurut Muliyani dan tim dari Universitas Quality Berastagi, tantangan terbesar bukan hanya menyusun aturan hukum yang lebih lengkap, tetapi memastikan seluruh aparat memiliki kemampuan teknologi yang memadai serta meningkatkan budaya literasi digital masyarakat. Tanpa kedua aspek tersebut, efektivitas regulasi baru akan sulit tercapai meskipun kerangka hukumnya telah diperkuat.
Temuan penelitian ini memiliki implikasi luas bagi pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, institusi pendidikan, hingga masyarakat umum. Pemerintah dapat menggunakan hasil kajian ini sebagai dasar penyusunan peraturan pelaksana yang memberikan batasan lebih jelas mengenai unsur-unsur tindak pidana penyebaran hoaks. Bagi aparat penegak hukum, penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kompetensi digital dan penguatan fasilitas forensik siber. Sementara itu, dunia pendidikan dapat memanfaatkan hasil penelitian ini untuk memperluas program literasi digital sejak usia sekolah sehingga generasi muda memiliki kemampuan berpikir kritis sebelum membagikan informasi.
Para penulis juga merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang memperjelas parameter penafsiran unsur tindak pidana, memperkuat infrastruktur teknologi kepolisian, serta memperluas edukasi literasi digital kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan upaya menjaga ketertiban umum di ruang digital.
Profil Singkat Penulis
Muliyani merupakan akademisi dari Universitas Quality Berastagi yang menaruh perhatian pada kajian hukum pidana, hukum siber, dan perkembangan regulasi digital di Indonesia.
Maria Ferba Edytia Simanjuntak adalah akademisi Universitas Quality Berastagi dengan fokus penelitian pada hukum pidana dan kebijakan hukum di era transformasi digital.
Rayani Saragih merupakan peneliti dari Universitas Quality Berastagi yang aktif mengkaji isu hukum pidana, penegakan hukum, serta perkembangan regulasi di bidang teknologi informasi.
Sumber Penelitian
Muliyani, Maria Ferba Edytia Simanjuntak, & Rayani Saragih. "A Legal Reconstruction of Criminal Liability for the Dissemination of False News (Hoaxes) Based on the New Criminal Code and Updates to the ITE Regulations." Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR), Vol. 5 No. 7, 2026.
0 Komentar