Hukum Adat Karo Semakin Adaptif, Anak Perempuan Kini Lebih Diakui dalam Pembagian Warisan

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Karo - Perubahan praktik pewarisan dalam masyarakat adat Karo mulai menunjukkan arah yang lebih inklusif terhadap perempuan. Temuan tersebut dipaparkan oleh Icha Florensia Br Sitepu, bersama Maslon Hutabalian dan Maria Ferba Aditya Simanjuntak dari Universitas Quality Berastagi melalui penelitian yang dipublikasikan pada 2026 di Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR). Kajian ini menyoroti penerapan hukum adat Karo dalam pembagian harta warisan pada keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki di Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, sekaligus menunjukkan bahwa hukum adat tetap hidup (living law) dengan menyesuaikan diri terhadap perkembangan sosial dan tuntutan keadilan gender.

Dalam masyarakat Karo, sistem kekerabatan patrilineal telah lama menjadi dasar pembagian warisan. Anak laki-laki diposisikan sebagai penerus marga sekaligus ahli waris utama. Kondisi tersebut sering menimbulkan persoalan ketika sebuah keluarga hanya memiliki anak perempuan atau bahkan tidak memiliki keturunan sama sekali. Situasi inilah yang menjadi fokus utama penelitian karena semakin sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat modern.

Menurut para peneliti, perubahan sosial, meningkatnya tingkat pendidikan, serta kesadaran masyarakat mengenai kesetaraan telah memengaruhi cara masyarakat memandang pembagian warisan. Akibatnya, praktik adat tidak lagi diterapkan secara kaku sebagaimana masa lalu.

Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, kepala desa, dan masyarakat setempat, kemudian diperkaya melalui observasi lapangan serta kajian dokumen dan literatur hukum. Pendekatan tersebut memungkinkan peneliti melihat bagaimana hukum adat benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya berdasarkan aturan tertulis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sukadame masih mempertahankan sistem patrilineal sebagai dasar pewarisan. Namun, penerapannya kini lebih fleksibel karena setiap persoalan warisan diselesaikan melalui musyawarah adat yang melibatkan tiga unsur penting dalam struktur Rakut Sitelu, yaitu kalimbubu, senina, dan anak beru. Ketiga unsur tersebut berperan sebagai penengah, pemberi nasihat, sekaligus penjaga keseimbangan agar keputusan dapat diterima seluruh anggota keluarga.

Perubahan paling menonjol terlihat pada kedudukan anak perempuan.

Dalam praktik yang ditemukan peneliti, keluarga yang hanya memiliki anak perempuan kini cenderung membagikan harta warisan secara merata kepada seluruh anak perempuan. Meski demikian, rumah keluarga sering kali tetap diberikan kepada anak perempuan bungsu karena dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar dalam merawat orang tua hingga akhir hayat. Perubahan ini menunjukkan adanya kompromi antara pelestarian adat dengan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.

Penelitian juga menemukan bahwa perempuan belum menggantikan posisi laki-laki sebagai penerus marga. Identitas marga tetap mengikuti sistem patrilineal. Namun, hak perempuan sebagai penerima warisan semakin diakui sehingga tidak lagi sepenuhnya dikesampingkan dalam pembagian harta keluarga.

Selain keluarga tanpa anak laki-laki, penelitian turut mengulas keluarga yang sama sekali tidak memiliki keturunan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat adat Karo menyerahkan harta warisan kepada kerabat dekat seperti permen dan bebere melalui kesepakatan keluarga. Keputusan dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan hubungan darah, kedekatan emosional, serta tanggung jawab kerabat terhadap pewaris selama hidupnya.

Menariknya, penelitian juga mencatat adanya kasus sengketa warisan yang sempat diselesaikan melalui jalur hukum nasional ketika seorang anak perempuan tidak memperoleh bagian tanah yang dianggap menjadi haknya. Pengadilan akhirnya memenangkan pihak perempuan. Temuan ini memperlihatkan bahwa hukum adat dan hukum nasional tidak selalu bertentangan, melainkan dapat saling melengkapi dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Para peneliti mengidentifikasi sejumlah dampak positif dari perkembangan praktik hukum adat tersebut, antara lain:

  • Hak waris anak perempuan semakin diakui dalam keluarga tanpa anak laki-laki.
  • Musyawarah adat tetap menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa sehingga hubungan kekeluargaan dapat dipertahankan.
  • Konflik keluarga dapat diminimalkan melalui keterlibatan tokoh adat dan keluarga besar.
  • Nilai budaya Karo tetap dipelihara tanpa mengabaikan perkembangan prinsip keadilan sosial.

Meski demikian, penelitian juga menemukan sejumlah tantangan.

Perbedaan pandangan antara generasi tua dan generasi muda masih sering muncul. Generasi yang lebih tua cenderung mempertahankan aturan adat secara ketat, sedangkan generasi muda lebih menghendaki pembagian warisan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut berpotensi memunculkan konflik apabila musyawarah keluarga tidak dilakukan secara terbuka.

Secara lebih luas, hasil penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan hukum adat di Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat bukanlah sistem yang statis, melainkan mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan identitas budayanya. Pendekatan berbasis musyawarah yang diterapkan masyarakat Karo juga dapat menjadi contoh penyelesaian konflik keluarga yang mengutamakan dialog, konsensus, dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.

Bagi pemerintah daerah, akademisi, maupun tokoh adat, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan pelestarian budaya yang tetap memperhatikan prinsip keadilan gender. Di sisi lain, masyarakat memperoleh gambaran bahwa pelestarian adat tidak harus menghambat penghormatan terhadap hak-hak perempuan.

Icha Florensia Br Sitepu dan tim peneliti menegaskan bahwa hukum adat Karo masih berfungsi sebagai living law, yaitu hukum yang hidup di tengah masyarakat. Menurut mereka, masyarakat Sukadame berhasil mempertahankan prinsip dasar sistem patrilineal sekaligus membuka ruang penyesuaian agar pembagian warisan tetap mencerminkan rasa keadilan, keharmonisan keluarga, dan kebutuhan masyarakat modern.

Profil Penulis

Icha Florensia Br Sitepu, S.H. merupakan akademisi dan peneliti dari Universitas Quality Berastagi yang menaruh perhatian pada bidang hukum adat, hukum waris, dan dinamika hukum masyarakat adat Indonesia. Penelitian ini disusun bersama Maslon Hutabalian dan Maria Ferba Aditya Simanjuntak, yang juga berasal dari Universitas Quality Berastagi.

Sumber Penelitian

Judul: The Role of Karo Customary Law in the Distribution of Inherited Property among Families Without Male Descendants in Sukadame Village, Tigapanah District
Jurnal: Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR), Vol. 5 No. 7 (2026), hlm. 1221–1228.

DOI: https://doi.org/10.55927/ijar.v5i7.16991

https://journal.formosapublisher.org/index.php/ijar

Posting Komentar

0 Komentar