Efektivitas E-Tilang Dinilai Mampu Tekan Pelanggaran dan Cegah Pungli di Jalan Raya

Illustration by Ai


Sistem tilang elektronik atau e-Tilang dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Temuan ini dipaparkan oleh Suko Prayitno bersama Erma Hari Alijana, Asih Susilowati, Ifa Latifa, Heru Riyadi, Ilhamsyah Lubis, dan Ayni Suwarni dari Universitas Pamulang dalam artikel ilmiah yang terbit di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) pada Juni 2026. Penelitian tersebut menyoroti efektivitas e-Tilang dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penegakan hukum di jalan raya.

Menurut para peneliti, pelanggaran lalu lintas masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak pengendara belum mematuhi aturan yang berlaku sehingga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dalam kondisi seperti ini, aparat kepolisian membutuhkan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Perkembangan teknologi informasi mendorong pemerintah untuk mengadopsi berbagai layanan berbasis digital, termasuk dalam bidang lalu lintas. E-Tilang merupakan bagian dari implementasi e-Government yang memanfaatkan teknologi elektronik untuk mendukung proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini mulai diperkenalkan secara nasional pada tahun 2016 dan terus dikembangkan hingga saat ini.

Para peneliti menjelaskan bahwa salah satu keunggulan utama e-Tilang adalah kemampuannya mengurangi peluang terjadinya pungli dan praktik percaloan. Sebelumnya, proses tilang konvensional sering membuka ruang interaksi langsung antara pelanggar dan petugas yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Dengan sistem elektronik, data pelanggaran dicatat secara digital dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme yang lebih transparan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber terkait implementasi e-Tilang. Analisis difokuskan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi lain yang mendukung penerapan sistem tilang elektronik.

Hasil kajian menunjukkan bahwa e-Tilang memiliki sejumlah manfaat penting dalam penegakan hukum lalu lintas.

Beberapa temuan utama penelitian antara lain:

  • Meningkatkan transparansi proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
  • Mengurangi peluang terjadinya pungli dan praktik suap.
  • Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.
  • Memanfaatkan teknologi CCTV dan sistem elektronik sebagai alat bukti yang sah.
  • Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas.

Penelitian ini juga menjelaskan bahwa penggunaan CCTV menjadi elemen penting dalam sistem e-Tilang. Kamera pengawas mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran yang kemudian dapat digunakan sebagai bukti elektronik dalam proses hukum. Dasar hukumnya diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui rekaman elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Meski demikian, para peneliti menilai efektivitas e-Tilang belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan infrastruktur. Kamera pengawas masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah perkotaan dan belum menjangkau seluruh ruas jalan, termasuk banyak jalan tol. Akibatnya, masih terdapat pelanggaran yang luput dari pengawasan sistem elektronik.

Selain faktor infrastruktur, penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan lain yang memengaruhi keberhasilan e-Tilang, yaitu kualitas sumber daya manusia, intensitas sosialisasi kepada masyarakat, mekanisme layanan aplikasi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Banyak masyarakat yang belum memahami cara kerja e-Tilang sehingga edukasi publik masih perlu ditingkatkan.

Dalam analisisnya, tim peneliti mengacu pada teori Soerjono Soekanto yang menyebutkan lima faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum, yaitu faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Kelima faktor tersebut harus berjalan secara bersamaan agar sistem e-Tilang dapat berfungsi secara maksimal.

Peneliti juga menyoroti bahwa sistem elektronik dapat meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga peluang terjadinya suap menjadi lebih kecil. Namun demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi celah-celah hukum yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Dari sisi masyarakat, penerapan e-Tilang dinilai mulai memberikan efek positif. Kehadiran kamera pengawas dan sistem penindakan elektronik membuat pengendara lebih berhati-hati saat berkendara. Kesadaran bahwa pelanggaran dapat terekam kapan saja menjadi faktor pendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pemerintah dan kepolisian. Penguatan jaringan CCTV, perluasan cakupan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di masa depan. Sistem yang semakin terintegrasi juga berpotensi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui pelayanan publik yang transparan dan berbasis teknologi.

Suko Prayitno dan tim peneliti dari Universitas Pamulang menyimpulkan bahwa e-Tilang merupakan pilihan yang tepat untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas modern. Namun, keberhasilannya masih membutuhkan pengembangan infrastruktur, peningkatan pengawasan, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat agar budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh secara lebih kuat.

Profil Penulis

Suko Prayitno merupakan akademisi dari Universitas Pamulang dan bertindak sebagai penulis korespondensi dalam penelitian ini. Ia bekerja bersama Erma Hari Alijana, Asih Susilowati, Ifa Latifa, Heru Riyadi, Ilhamsyah Lubis, dan Ayni Suwarni, yang juga berasal dari Universitas Pamulang. Bidang kajian yang diangkat dalam penelitian ini berfokus pada hukum, kebijakan publik, dan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Effectiveness of Law Enforcement for Traffic Violators Through E-Tickets
Penulis: Suko Prayitno, Erma Hari Alijana, Asih Susilowati, Ifa Latifa, Heru Riyadi, Ilhamsyah Lubis, dan Ayni Suwarni
Jurnal: Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA)
Volume dan Nomor: Vol. 6 No. 6, Juni 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/mudima.v6i6.97


Posting Komentar

0 Komentar