![]() |
| Illustration by Ai |
Sistem tilang elektronik atau e-Tilang dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Temuan ini dipaparkan oleh Suko Prayitno bersama Erma Hari Alijana, Asih Susilowati, Ifa Latifa, Heru Riyadi, Ilhamsyah Lubis, dan Ayni Suwarni dari Universitas Pamulang dalam artikel ilmiah yang terbit di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) pada Juni 2026. Penelitian tersebut menyoroti efektivitas e-Tilang dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penegakan hukum di jalan raya.
Menurut para peneliti,
pelanggaran lalu lintas masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak
pengendara belum mematuhi aturan yang berlaku sehingga meningkatkan risiko
kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam kondisi seperti ini, aparat kepolisian membutuhkan sistem penegakan hukum
yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan teknologi informasi
mendorong pemerintah untuk mengadopsi berbagai layanan berbasis digital,
termasuk dalam bidang lalu lintas. E-Tilang merupakan bagian dari implementasi
e-Government yang memanfaatkan teknologi elektronik untuk mendukung proses
penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini mulai diperkenalkan secara
nasional pada tahun 2016 dan terus dikembangkan hingga saat ini.
Para peneliti menjelaskan bahwa
salah satu keunggulan utama e-Tilang adalah kemampuannya mengurangi peluang
terjadinya pungli dan praktik percaloan. Sebelumnya, proses tilang konvensional
sering membuka ruang interaksi langsung antara pelanggar dan petugas yang
berpotensi menimbulkan penyimpangan. Dengan sistem elektronik, data pelanggaran
dicatat secara digital dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme yang
lebih transparan.
Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber terkait implementasi
e-Tilang. Analisis difokuskan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi lain yang mendukung
penerapan sistem tilang elektronik.
Hasil kajian menunjukkan bahwa
e-Tilang memiliki sejumlah manfaat penting dalam penegakan hukum lalu lintas.
Beberapa temuan utama penelitian
antara lain:
- Meningkatkan transparansi proses penindakan
pelanggaran lalu lintas.
- Mengurangi peluang terjadinya pungli dan praktik
suap.
- Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.
- Memanfaatkan teknologi CCTV dan sistem elektronik
sebagai alat bukti yang sah.
- Membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
lebih tertib berlalu lintas.
Penelitian ini juga menjelaskan
bahwa penggunaan CCTV menjadi elemen penting dalam sistem e-Tilang. Kamera
pengawas mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran yang kemudian dapat
digunakan sebagai bukti elektronik dalam proses hukum. Dasar hukumnya diperkuat
oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengakui rekaman elektronik sebagai alat bukti yang
sah.
Meski demikian, para peneliti
menilai efektivitas e-Tilang belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama
adalah keterbatasan infrastruktur. Kamera pengawas masih terkonsentrasi di
sejumlah wilayah perkotaan dan belum menjangkau seluruh ruas jalan, termasuk
banyak jalan tol. Akibatnya, masih terdapat pelanggaran yang luput dari
pengawasan sistem elektronik.
Selain faktor infrastruktur,
penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan lain yang memengaruhi
keberhasilan e-Tilang, yaitu kualitas sumber daya manusia, intensitas
sosialisasi kepada masyarakat, mekanisme layanan aplikasi, serta ketersediaan
sarana dan prasarana pendukung. Banyak masyarakat yang belum memahami cara
kerja e-Tilang sehingga edukasi publik masih perlu ditingkatkan.
Dalam analisisnya, tim peneliti
mengacu pada teori Soerjono Soekanto yang menyebutkan lima faktor yang
memengaruhi efektivitas penegakan hukum, yaitu faktor hukum, aparat penegak
hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Kelima faktor tersebut
harus berjalan secara bersamaan agar sistem e-Tilang dapat berfungsi secara
maksimal.
Peneliti juga menyoroti bahwa
sistem elektronik dapat meminimalkan kontak langsung antara petugas dan
pelanggar, sehingga peluang terjadinya suap menjadi lebih kecil. Namun
demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi celah-celah hukum
yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Dari sisi masyarakat, penerapan
e-Tilang dinilai mulai memberikan efek positif. Kehadiran kamera pengawas dan
sistem penindakan elektronik membuat pengendara lebih berhati-hati saat
berkendara. Kesadaran bahwa pelanggaran dapat terekam kapan saja menjadi faktor
pendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Temuan ini memiliki implikasi
penting bagi pemerintah dan kepolisian. Penguatan jaringan CCTV, perluasan
cakupan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta peningkatan
sosialisasi kepada masyarakat dapat menjadi langkah strategis untuk
meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di masa depan. Sistem yang
semakin terintegrasi juga berpotensi mendukung terciptanya tata kelola
pemerintahan yang lebih baik melalui pelayanan publik yang transparan dan
berbasis teknologi.
Suko Prayitno dan tim peneliti
dari Universitas Pamulang menyimpulkan bahwa e-Tilang merupakan pilihan yang
tepat untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas modern. Namun,
keberhasilannya masih membutuhkan pengembangan infrastruktur, peningkatan
pengawasan, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat agar budaya
tertib berlalu lintas dapat tumbuh secara lebih kuat.
Profil Penulis
Suko Prayitno merupakan
akademisi dari Universitas Pamulang dan bertindak sebagai penulis
korespondensi dalam penelitian ini. Ia bekerja bersama Erma Hari Alijana,
Asih Susilowati, Ifa Latifa, Heru Riyadi, Ilhamsyah Lubis, dan Ayni Suwarni,
yang juga berasal dari Universitas Pamulang. Bidang kajian yang diangkat dalam
penelitian ini berfokus pada hukum, kebijakan publik, dan penegakan hukum lalu
lintas berbasis teknologi.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Effectiveness
of Law Enforcement for Traffic Violators Through E-Tickets
Penulis: Suko Prayitno, Erma Hari Alijana, Asih Susilowati, Ifa Latifa,
Heru Riyadi, Ilhamsyah Lubis, dan Ayni Suwarni
Jurnal: Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA)
Volume dan Nomor: Vol. 6 No. 6, Juni 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/mudima.v6i6.97

0 Komentar