![]() |
| Illustration by Ai |
Mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia tidak hanya melibatkan pertimbangan politik, tetapi juga proses hukum yang melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, dan Presiden. Temuan tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Mohammad Arief Widyanto, Dauman, Eliana, Reni Suryani, dan Sri Endah dari Universitas Pamulang. Artikel ilmiah ini dipublikasikan pada Juni 2026 di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) dan mengulas bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini penting karena pemakzulan kepala daerah berhubungan langsung dengan akuntabilitas kekuasaan, stabilitas pemerintahan daerah, dan kualitas demokrasi lokal.
Pemakzulan atau
impeachment sering dipahami masyarakat sebagai proses pencopotan pejabat publik
dari jabatannya. Namun, secara hukum, impeachment sebenarnya merupakan proses
tuduhan atau pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran
tertentu. Tidak semua proses impeachment berakhir dengan pemberhentian dari
jabatan. Dalam praktik internasional, hanya sebagian kecil kasus yang berujung
pada pencopotan kepala negara atau pejabat publik.
Di Indonesia, kepala
daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah
(Pilkada). Sistem ini diharapkan menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki
legitimasi kuat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Namun, praktik demokrasi lokal
juga menghadirkan tantangan, termasuk kemungkinan terpilihnya pemimpin yang
memiliki popularitas tinggi tetapi kurang memiliki integritas atau kapasitas
kepemimpinan yang memadai. Kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya
pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi yang
berujung pada proses pemakzulan.
Menurut para peneliti,
posisi kepala daerah sangat strategis karena tidak hanya menjalankan
pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi representasi negara dalam pelaksanaan
otonomi daerah. Karena itu, proses pemberhentian kepala daerah harus dilakukan
berdasarkan prosedur hukum yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara konstitusional.
Menelaah Aturan
Pemakzulan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014
Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan
perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta literatur akademik
yang berkaitan dengan pemakzulan kepala daerah. Analisis dilakukan secara
deskriptif dan kualitatif untuk menilai kesesuaian antara aturan hukum dan
praktik pelaksanaannya.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebenarnya tidak secara
eksplisit menggunakan istilah "impeachment". Regulasi tersebut lebih
banyak menggunakan istilah "pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah". Namun, dari perspektif hukum tata negara, pemberhentian
sebelum masa jabatan berakhir karena pelanggaran hukum dapat dikategorikan
sebagai bentuk impeachment.
Dalam undang-undang
tersebut, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian
kepala daerah, antara lain:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Tidak mampu menjalankan tugas secara
permanen.
- Melanggar sumpah jabatan.
- Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala
daerah.
- Melakukan perbuatan tercela.
- Terbukti melakukan tindak pidana tertentu.
Peneliti mencatat
bahwa beberapa istilah seperti "perbuatan tercela" dan "tidak
melaksanakan kewajiban" masih bersifat umum sehingga berpotensi
menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik.
DPRD Memulai,
Mahkamah Agung Menguji
Salah satu temuan
utama penelitian ini adalah adanya mekanisme checks and balances dalam proses
pemakzulan kepala daerah.
Tahap pertama dimulai
dari DPRD yang memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah
melalui rapat paripurna. Kewenangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan
DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun karena DPRD merupakan lembaga
politik, proses ini berpotensi dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Setelah usulan
diajukan, Mahkamah Agung berperan memeriksa dan memutus apakah tuduhan yang
disampaikan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan Mahkamah Agung
bersifat final dan mengikat. Apabila Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah
terbukti melakukan pelanggaran, Presiden atau Menteri Dalam Negeri wajib
menindaklanjuti pemberhentian tersebut.
Menurut penelitian
ini, keterlibatan Mahkamah Agung menjadi unsur penting untuk menjaga prinsip
due process of law atau proses hukum yang adil. Kehadiran lembaga peradilan
berfungsi sebagai penyeimbang terhadap potensi dominasi pertimbangan politik
dalam proses pemakzulan.
Tantangan:
Politisasi dan Ketidakjelasan Norma
Meskipun secara
normatif mekanisme pemakzulan telah diatur cukup lengkap, penelitian menemukan
sejumlah kelemahan yang masih perlu diperbaiki.
Salah satu persoalan
utama adalah potensi politisasi oleh DPRD. Karena anggota DPRD berasal dari
partai politik, keputusan terkait pemakzulan dapat dipengaruhi konfigurasi
kekuatan politik di daerah. Dalam kondisi tertentu, mekanisme pemakzulan
berisiko digunakan sebagai alat tekanan politik terhadap kepala daerah yang
memiliki konflik kepentingan dengan mayoritas anggota DPRD.
Selain itu, beberapa
norma dalam undang-undang masih bersifat umum dan terbuka terhadap berbagai
tafsir. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersulit
penerapan prinsip keadilan secara konsisten.
Penelitian juga
menyoroti bahwa pemakzulan memiliki dampak langsung terhadap demokrasi lokal.
Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentian sebelum masa
jabatan berakhir harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan proses yang
transparan. Jika tidak, legitimasi hasil Pilkada dapat dipertanyakan oleh
masyarakat.
Di sisi lain,
pemakzulan juga dipandang sebagai instrumen korektif dalam demokrasi
konstitusional. Demokrasi tidak hanya soal suara mayoritas, tetapi juga tentang
pembatasan kekuasaan melalui hukum. Karena itu, pemakzulan yang dilakukan
secara objektif justru dapat memperkuat kualitas demokrasi daerah.
Perlunya Reformasi
Mekanisme Pemakzulan
Peneliti
merekomendasikan penyempurnaan regulasi, terutama dengan memperjelas definisi
pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah. Selain itu,
kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu diperkuat agar proses
pemakzulan tidak bergeser menjadi arena konflik politik semata. Transparansi
proses dan penguatan peran lembaga peradilan juga dinilai penting untuk menjaga
objektivitas dan kepercayaan publik.
Secara keseluruhan,
penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah merupakan
instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun
efektivitasnya sangat bergantung pada integritas lembaga yang terlibat dan
komitmen bersama untuk menempatkan hukum di atas kepentingan politik.
Profil Penulis
Sumber Penelitian
URL Jurnal: https://journalmudima.my.id/index.php/mudima

0 Komentar