Analisis Pemakzulan Kepala Daerah: DPRD, Mahkamah Agung, dan Presiden Jadi Penentu

Illustration by Ai


Mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia tidak hanya melibatkan pertimbangan politik, tetapi juga proses hukum yang melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, dan Presiden. Temuan tersebut diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Mohammad Arief Widyanto, Dauman, Eliana, Reni Suryani, dan Sri Endah dari Universitas Pamulang. Artikel ilmiah ini dipublikasikan pada Juni 2026 di Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA) dan mengulas bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini penting karena pemakzulan kepala daerah berhubungan langsung dengan akuntabilitas kekuasaan, stabilitas pemerintahan daerah, dan kualitas demokrasi lokal.

Pemakzulan atau impeachment sering dipahami masyarakat sebagai proses pencopotan pejabat publik dari jabatannya. Namun, secara hukum, impeachment sebenarnya merupakan proses tuduhan atau pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran tertentu. Tidak semua proses impeachment berakhir dengan pemberhentian dari jabatan. Dalam praktik internasional, hanya sebagian kecil kasus yang berujung pada pencopotan kepala negara atau pejabat publik.

Di Indonesia, kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sistem ini diharapkan menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Namun, praktik demokrasi lokal juga menghadirkan tantangan, termasuk kemungkinan terpilihnya pemimpin yang memiliki popularitas tinggi tetapi kurang memiliki integritas atau kapasitas kepemimpinan yang memadai. Kondisi tersebut dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi yang berujung pada proses pemakzulan.

Menurut para peneliti, posisi kepala daerah sangat strategis karena tidak hanya menjalankan pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi representasi negara dalam pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, proses pemberhentian kepala daerah harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Menelaah Aturan Pemakzulan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang berkaitan dengan pemakzulan kepala daerah. Analisis dilakukan secara deskriptif dan kualitatif untuk menilai kesesuaian antara aturan hukum dan praktik pelaksanaannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebenarnya tidak secara eksplisit menggunakan istilah "impeachment". Regulasi tersebut lebih banyak menggunakan istilah "pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah". Namun, dari perspektif hukum tata negara, pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir karena pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk impeachment.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, antara lain:

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri.
  • Tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.
  • Melanggar sumpah jabatan.
  • Tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah.
  • Melakukan perbuatan tercela.
  • Terbukti melakukan tindak pidana tertentu.

Peneliti mencatat bahwa beberapa istilah seperti "perbuatan tercela" dan "tidak melaksanakan kewajiban" masih bersifat umum sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik.

DPRD Memulai, Mahkamah Agung Menguji

Salah satu temuan utama penelitian ini adalah adanya mekanisme checks and balances dalam proses pemakzulan kepala daerah.

Tahap pertama dimulai dari DPRD yang memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah melalui rapat paripurna. Kewenangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun karena DPRD merupakan lembaga politik, proses ini berpotensi dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

Setelah usulan diajukan, Mahkamah Agung berperan memeriksa dan memutus apakah tuduhan yang disampaikan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Apabila Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Presiden atau Menteri Dalam Negeri wajib menindaklanjuti pemberhentian tersebut.

Menurut penelitian ini, keterlibatan Mahkamah Agung menjadi unsur penting untuk menjaga prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Kehadiran lembaga peradilan berfungsi sebagai penyeimbang terhadap potensi dominasi pertimbangan politik dalam proses pemakzulan.

Tantangan: Politisasi dan Ketidakjelasan Norma

Meskipun secara normatif mekanisme pemakzulan telah diatur cukup lengkap, penelitian menemukan sejumlah kelemahan yang masih perlu diperbaiki.

Salah satu persoalan utama adalah potensi politisasi oleh DPRD. Karena anggota DPRD berasal dari partai politik, keputusan terkait pemakzulan dapat dipengaruhi konfigurasi kekuatan politik di daerah. Dalam kondisi tertentu, mekanisme pemakzulan berisiko digunakan sebagai alat tekanan politik terhadap kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan mayoritas anggota DPRD.

Selain itu, beberapa norma dalam undang-undang masih bersifat umum dan terbuka terhadap berbagai tafsir. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersulit penerapan prinsip keadilan secara konsisten.

Penelitian juga menyoroti bahwa pemakzulan memiliki dampak langsung terhadap demokrasi lokal. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan proses yang transparan. Jika tidak, legitimasi hasil Pilkada dapat dipertanyakan oleh masyarakat.

Di sisi lain, pemakzulan juga dipandang sebagai instrumen korektif dalam demokrasi konstitusional. Demokrasi tidak hanya soal suara mayoritas, tetapi juga tentang pembatasan kekuasaan melalui hukum. Karena itu, pemakzulan yang dilakukan secara objektif justru dapat memperkuat kualitas demokrasi daerah.

Perlunya Reformasi Mekanisme Pemakzulan

Peneliti merekomendasikan penyempurnaan regulasi, terutama dengan memperjelas definisi pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah. Selain itu, kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu diperkuat agar proses pemakzulan tidak bergeser menjadi arena konflik politik semata. Transparansi proses dan penguatan peran lembaga peradilan juga dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

Secara keseluruhan, penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas lembaga yang terlibat dan komitmen bersama untuk menempatkan hukum di atas kepentingan politik.

Profil Penulis

Mohammad Arief Widyanto – Akademisi dan peneliti hukum dari Universitas Pamulang dengan fokus pada hukum tata negara dan pemerintahan daerah.
Dauman – Dosen Universitas Pamulang yang menekuni kajian hukum publik dan administrasi negara.
Eliana – Peneliti bidang hukum dan kebijakan publik di Universitas Pamulang.
Reni Suryani – Akademisi Universitas Pamulang yang fokus pada kajian hukum pemerintahan dan demokrasi lokal.
Sri Endah – Dosen dan peneliti hukum Universitas Pamulang dengan minat pada hukum tata negara dan otonomi daerah.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: Legal Analysis of the Impeachment Mechanism of Regional Heads Based on Law Number 23 of 2014 Concerning Regional Government
Penulis: Mohammad Arief Widyanto, Dauman, Eliana, Reni Suryani, Sri Endah
Afiliasi: Universitas Pamulang
Jurnal: Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), Volume 6 Nomor 6, Juni 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/mudima.v6i6.70
URL Jurnal: https://journalmudima.my.id/index.php/mudima


Posting Komentar

0 Komentar