Akta Kematian Masih Diabaikan, Penelitian Ungkap Dampaknya terhadap Akurasi Data Penduduk di Merauke

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Papua - Administrasi kependudukan tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia. Penelitian terbaru yang dilakukan Rosina Kebubun, Dewi Dyan Lampita, Simon Konorop, Yustinus Meron, Yulian Williamson Tamberan, Esau Hombore, Egidius Maturbongs dari Program Studi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yaleka Maro Merauke, bersama Beatus Tambaip dari Program Studi Administrasi Publik Universitas Cenderawasih, menunjukkan bahwa rendahnya kepemilikan akta kematian di Kampung Jagebob Raya, Kabupaten Merauke, masih menjadi tantangan serius bagi akurasi administrasi kependudukan. Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 ini menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga berperan penting dalam menjamin ketepatan data penduduk dan perlindungan hak hukum keluarga.

Selama ini, perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran. Sebaliknya, akta kematian sering kali baru diurus ketika keluarga membutuhkan pengurusan warisan, klaim asuransi, atau administrasi lainnya. Padahal, keterlambatan maupun tidak adanya pelaporan kematian dapat menyebabkan data kependudukan menjadi tidak akurat, bahkan nama warga yang telah meninggal masih tercatat dalam daftar pemilih maupun database pemerintah.

Penelitian ini berangkat dari temuan lapangan di Kampung Jagebob Raya, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke. Peneliti menemukan masih banyak warga yang belum mengurus akta kematian anggota keluarganya. Kondisi tersebut mengakibatkan perbedaan data jumlah penduduk antara pemerintah kampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. Perbedaan ini muncul karena status meninggal dunia belum dibuktikan secara resmi melalui penerbitan akta kematian.

Untuk memahami persoalan tersebut secara mendalam, tim peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi langsung, dan studi dokumentasi di Kampung Jagebob Raya pada Februari 2026. Sebanyak 15 informan dilibatkan, terdiri atas aparat kampung, pegawai Disdukcapil Kabupaten Merauke, ketua RT/RW, dan masyarakat setempat. Pendekatan ini dipilih agar peneliti memperoleh gambaran menyeluruh mengenai praktik pelayanan administrasi kependudukan sekaligus tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya akta kematian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta kematian memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar pencatatan administratif. Dokumen ini menjadi dasar pemerintah dalam memperbarui data kependudukan, menyusun statistik kematian, merencanakan kebijakan publik, mencegah penyalahgunaan identitas warga yang telah meninggal, hingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan. Tanpa akta kematian, berbagai layanan administrasi menjadi terhambat dan kualitas basis data kependudukan menurun.

Penelitian juga menemukan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kampung Jagebob Raya mulai beralih menuju sistem digital. Berbagai formulir administrasi yang sebelumnya diisi secara manual kini semakin banyak diproses menggunakan komputer. Meski demikian, proses transformasi digital tersebut belum berjalan optimal. Keterbatasan jaringan internet, fasilitas pendukung, serta kemampuan aparatur desa dalam mengoperasikan sistem digital masih menjadi hambatan utama pelayanan kepada masyarakat.

Dari sisi masyarakat, tingkat pemahaman mengenai manfaat akta kematian masih beragam. Sebagian warga yang pernah mengurus dokumen tersebut memahami bahwa penerbitan akta kematian akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) almarhum sehingga data kependudukan dapat diperbarui secara otomatis. Mereka juga mengetahui bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk mengurus hak waris, pencairan tunjangan keluarga, klaim asuransi, hingga administrasi pernikahan kembali bagi pasangan yang ditinggalkan. Sebaliknya, sebagian warga lain mengaku belum pernah mengurus akta kematian karena menganggap dokumen tersebut tidak diperlukan.

Peneliti juga mencatat bahwa aparat Kampung Jagebob Raya telah memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengurus akta kematian, mulai dari membantu pengisian formulir hingga menjelaskan persyaratan administrasi. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara menyeluruh. Sosialisasi yang lebih intensif masih diperlukan agar warga memahami bahwa pelaporan kematian merupakan bagian penting dari administrasi negara sekaligus perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Menurut Rosina Kebubun dan tim peneliti, peningkatan literasi administrasi kependudukan perlu dilakukan melalui kerja sama antara Disdukcapil, pemerintah kampung, hingga ketua RT dan RW. Edukasi rutin kepada masyarakat, pelatihan bagi aparatur desa, serta penyediaan infrastruktur digital yang memadai menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Temuan penelitian ini memberikan pesan penting bahwa administrasi kependudukan yang akurat merupakan fondasi bagi pelayanan publik yang berkualitas. Data penduduk yang selalu diperbarui akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan, meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial, memperbaiki perencanaan pembangunan, serta menjaga validitas data pemilih pada setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, kepemilikan akta kematian bukan hanya menjadi urusan keluarga, melainkan juga berkontribusi terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Profil Singkat Penulis

Rosina Kebubun bersama Dewi Dyan Lampita, Simon Konorop, Yustinus Meron, Yulian Williamson Tamberan, Esau Hombore, dan Egidius Maturbongs merupakan akademisi Program Studi Administrasi Publik, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yaleka Maro Merauke. Penelitian ini juga melibatkan Beatus Tambaip, akademisi Program Studi Administrasi Publik, Universitas Cenderawasih, sebagai penulis korespondensi. Tim peneliti memiliki fokus kajian pada administrasi publik, pelayanan publik, administrasi kependudukan, dan tata kelola pemerintahan daerah.

Sumber Penelitian

Kebubun, R., Lampita, D. D., Konorop, S., Meron, Y., Tamberan, Y. W., Hombore, E., Maturbongs, E., & Tambaip, B. (2026). The Urgency of Death Certificate Administration in Jagebob Raya Village, Jagebob District, Merauke Regency. Journal of Social Interactions and Humanities (JSIH), Vol. 5 No. 2, 205–218. DOI: https://doi.org/10.55927/jsih.v5i2.23

Posting Komentar

0 Komentar